Ibu Kota Negara
Jumlah Sudah Dikunci! Ini 2 Opsi untuk Warga yang Terdampak Proyek IKN Kaltim, Apartemen atau Rusun
Warga yang terdampak proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) Nusantara di Kaltim diberitakan 2 opsi untuk hunian relokasi.
Mereka lantas mencabut patok itu dan menyatakan tidak setuju.
Menurut Eta, persoalan-persoalan itu semakin menunjukkan bahwa mega proyek IKN sejak awal sudah bermasalah.
Pemerintah dinilai tidak melaksanakan partisipasi masyarakat yang bermakna.
“Selain itu juga tidak menghargai pengetahuan yang sudah dibangun oleh masyarakat di sekitar itu, pengetahuan adat dan sebagainya,” ujar dia.
Persoalan lainnya adalah warga yang terdampak IKN, yakni di sekitar Pemaluan banyak yang belum memiliki sertifikat hak milik (SHM).
Padahal, mereka telah mengurusnya sejak bertahun-tahun lalu.
Sementara, ketika hendak menjual tanahnya, dasar atau bukti kepemilikan lahan itu menentukan harga jual.
Persoalan ini memicu protes warga.
“Minggu lalu terjadi demonstrasi yang terjadi di sekitar masyarakat Pemaluan kemudian dia meningkat jumlah massanya, kalau tidak salah hanya beberapa orang kemudian dilanjutkan dengan aksi baru,” kata Eta, seperti dilansir Kompas.com.
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear"
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono mengatakan, lahan seluas 2.086 hektare di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara masih bermasalah.
Baca juga: Dilema APBN 2025, Terbebani Program Jokowi, IKN Kaltim hingga Janji Prabowo Makan Siang Gratis
AHY menyebut, lahan itu masih dihuni oleh masyarakat setempat sehingga pemerintah perlu melakukan pembebasan lahan lewat sejumlah mekanisme, termasuk ganti rugi.
"Kita menyoroti ada bidang-bidang tanah, utamanya 2.086 hektar yang saat ini belum bisa dikatakan clear untuk bisa digunakan untuk pembangunan IKN. Jadi ada beberapa lokasi yang memang masih ada masyarakatnya," kata AHY di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2024).
Dia menyampaikan, permasalahan lahan seluas ribuan hektare itu telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas di Istana hari ini.
Sesuai arahan Jokowi, proses pembebasan lahan itu harus menggunakan pendekatan yang baik.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.