Tribun Kaltim Hari Ini

Pecat Anggota Terlibat dan Bekingi Judi Online, Polri Minta Masyarakat tak Ragu Lapor via WhatsApp

Pecat anggota terlibat dan bekingi judi online, Polri minta masyarakat tak ragu laporkan via WhatsApp.

|
Editor: Amalia Husnul A
TribunKaltim.co
TRIBUN KALTIM HARI INI - Halaman depan Tribun Kaltim hari ini edisi Sabtu (22/6/2024). Salah satunya terkait keterlibatan sejumlah polisi termasuk menjadi beking judi online. Simak selengkapnya berita-berita menarik Tribun Kaltim hari ini 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang ingin melaporkan anggota polisi terkait dugaan keterlibatan judi online.

Adapun hotline layanan pengaduan Polisi yang terlibat bahkan bekingi judi online itu dapat diakses melalui WhatsApp (WA) dengan nomor 0855-5555-4141.

"Nomor hotline kami 0855 5555 4141 ini online 24 jam, kita siapkan sehingga jangan ragu-ragu, seluruh masyarakat yang mengetahui terkait pelanggaran anggota, silakan langsung di-WA di situ," tegas Kepala Divisi Propam Polri Irjen Syahardiantono di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (21/6/2024).

Syahar menjelaskan, aduan masyarakat di hotline itu nantinya akan ditindaklanjuti oleh petugas.

Baca juga: Terjawab Sudah Ada atau Tidaknya Bansos untuk Pemain Judi Online, Jokowi Akhirnya Buat Keputusan

Baca juga: Alasan Kominfo Ancam Blokir X dan Telegram, Konten Dewasa hingga Judi Online, Beri Waktu 1 Minggu

Baca juga: Terjawab Total Anggaran Negara yang Tersedot ke IKN Nusantara, Rocky Gerung Beri Solusi Judi Online

Selain untuk mengadukan soal judi online, masyarakat juga bisa membuat laporan terkait adanya dugaan pelanggaran etik lain terhadap anggota.

Jenderal bintang dua ini pun meminta dukungan dari masyarakat dalam hal pemberantasan judi online khususnya di lingkungan Korps Bhayangkara.

"Maka dari itu pada kesempatan ini kami juga ingin dukungan dari semua lapisan masyarakat, mana kala mengetahui ada pelanggaran anggota terkait perjudian pada khususnya atau pelanggaran yang lainnya," ujar Syahar.

Dalam kesempatan yang sama, Syahar mewanti-wanti jajarannya agar tidak terlibat dalam praktik judi online baik itu menjadi pemain atau membekingi.

Dia menegaskan, anggota yang terlibat judi online akan disanksi tegas, termasuk pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Kami ingin berpesan kepada seluruh jajaran Polri, jangan coba-coba untuk melibatkan diri dalam kegiatan perjudian ini.

Sekali lagi saya ingatkan jangan melibatkan diri.

Mana kala, di awal sudah saya sampaikan tadi, pasti akan kita tindak tegas dan ancamannya adalah PTDH, pemberhentian dari polri secara tidak hormat," tegas dia.

JUDI ONLINE - Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono mengatakan dengan tegas akan memberikan sanksi pemecatan untuk anggota yang terlibat dalam judi online.
JUDI ONLINE - Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono mengatakan dengan tegas akan memberikan sanksi pemecatan untuk anggota yang terlibat dalam judi online. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Irjen Syahar juga mengatakan arahan untuk pengawasan para anggota agar tidak terlibat hal tersebut sudah disampaikan ke para Kabid Propam di seluruh Polda.

"Para Kabid Propam sudah menindaklanjuti untuk melakukan pengawasan secara berjenjang dan, dan tentunya pada kesempatan baik ini, sekali lagi saya ingin menyampaikan komitmen Polri untuk terus melakukan pengawasan yang berkelanjutan terus menerus," kata Syahardiantono.

Baca juga: Menteri PMK Usulkan Korban Judi Online Dapat Bansos Pemerintah, Risma Setuju, Airlangga Menolak

Ia menyatakan, anggota Polri yang telibat judi online telah dipecat atau diberhentikan secara tidak hormat. Syahar mengungkapkan bahwa ada beberapa kasus pelanggaran etik terkait anggota Polri yang terlibat perjudian.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved