Tribun Kaltim Hari Ini
Pecat Anggota Terlibat dan Bekingi Judi Online, Polri Minta Masyarakat tak Ragu Lapor via WhatsApp
Pecat anggota terlibat dan bekingi judi online, Polri minta masyarakat tak ragu laporkan via WhatsApp.
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang ingin melaporkan anggota polisi terkait dugaan keterlibatan judi online.
Adapun hotline layanan pengaduan Polisi yang terlibat bahkan bekingi judi online itu dapat diakses melalui WhatsApp (WA) dengan nomor 0855-5555-4141.
"Nomor hotline kami 0855 5555 4141 ini online 24 jam, kita siapkan sehingga jangan ragu-ragu, seluruh masyarakat yang mengetahui terkait pelanggaran anggota, silakan langsung di-WA di situ," tegas Kepala Divisi Propam Polri Irjen Syahardiantono di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (21/6/2024).
Syahar menjelaskan, aduan masyarakat di hotline itu nantinya akan ditindaklanjuti oleh petugas.
Baca juga: Terjawab Sudah Ada atau Tidaknya Bansos untuk Pemain Judi Online, Jokowi Akhirnya Buat Keputusan
Baca juga: Alasan Kominfo Ancam Blokir X dan Telegram, Konten Dewasa hingga Judi Online, Beri Waktu 1 Minggu
Baca juga: Terjawab Total Anggaran Negara yang Tersedot ke IKN Nusantara, Rocky Gerung Beri Solusi Judi Online
Selain untuk mengadukan soal judi online, masyarakat juga bisa membuat laporan terkait adanya dugaan pelanggaran etik lain terhadap anggota.
Jenderal bintang dua ini pun meminta dukungan dari masyarakat dalam hal pemberantasan judi online khususnya di lingkungan Korps Bhayangkara.
"Maka dari itu pada kesempatan ini kami juga ingin dukungan dari semua lapisan masyarakat, mana kala mengetahui ada pelanggaran anggota terkait perjudian pada khususnya atau pelanggaran yang lainnya," ujar Syahar.
Dalam kesempatan yang sama, Syahar mewanti-wanti jajarannya agar tidak terlibat dalam praktik judi online baik itu menjadi pemain atau membekingi.
Dia menegaskan, anggota yang terlibat judi online akan disanksi tegas, termasuk pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Kami ingin berpesan kepada seluruh jajaran Polri, jangan coba-coba untuk melibatkan diri dalam kegiatan perjudian ini.
Sekali lagi saya ingatkan jangan melibatkan diri.
Mana kala, di awal sudah saya sampaikan tadi, pasti akan kita tindak tegas dan ancamannya adalah PTDH, pemberhentian dari polri secara tidak hormat," tegas dia.

Irjen Syahar juga mengatakan arahan untuk pengawasan para anggota agar tidak terlibat hal tersebut sudah disampaikan ke para Kabid Propam di seluruh Polda.
"Para Kabid Propam sudah menindaklanjuti untuk melakukan pengawasan secara berjenjang dan, dan tentunya pada kesempatan baik ini, sekali lagi saya ingin menyampaikan komitmen Polri untuk terus melakukan pengawasan yang berkelanjutan terus menerus," kata Syahardiantono.
Baca juga: Menteri PMK Usulkan Korban Judi Online Dapat Bansos Pemerintah, Risma Setuju, Airlangga Menolak
Ia menyatakan, anggota Polri yang telibat judi online telah dipecat atau diberhentikan secara tidak hormat. Syahar mengungkapkan bahwa ada beberapa kasus pelanggaran etik terkait anggota Polri yang terlibat perjudian.
"Perjudian di sini melakukan perbuatan yang diakibatkan oleh dia bermain judi," kata Syahar.
Namun, Syahar tak merincikan detil anggota yang sudah disanksi.
"Data-data ada dan semuanya kita PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat). Nanti datanya ada sama Pak Kadiv Humas," kata dia.
Transaksi Rp40 Miliar
Sebelumnya, Pimpinan TNI-Polri disebut sudah mengetahui data anggota yang terlibat judi online.
Hal itu ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto.
Hadi yang dipercayakan menjadi ketua Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online memimpin rapat perdana satuan tugas itu di Gedung A Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (19/6).
"Tidak semua anggota TNI-Polri ikut dalam judi online, pimpinan TNI-Polri sudah mengetahui data-datanya siapa-siapa saja yang main judi online," kata Hadi.
Hadi menyebutkan, anggota TNI-Polri yang terlibat judi online tidak akan dilibatkan dalam Satgas Pemberantasan Judi Online.
Baca juga: Menteri PMK Usulkan Korban Judi Online Dapat Bansos Pemerintah, Risma Setuju, Airlangga Menolak
Di sisi lain, pemerintah akan melibatkan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibnas) untuk menindak jual-beli rekening judi online sampai ke desa-desa.
"Justru Babinsa dan Bhabinkamtibnas yang akan diberikan pelatihan, bagaimana mengetahui modus-modus jual beli rekening dan modus-modus isi ulang," kata Hadi yang merupakan Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online.
Hadi mengungkapkan, rata-rata transaksi judi online di kalangan masyarakat ekonomi menengah ke atas bisa mencapai Rp 40 miliar.
"Menurut data, untuk klaster nominal transaksi kelas menengah ke atas itu antara Rp 100.000 sampai Rp 40 miliar," kata Hadi.
Sementara itu, nilai transaksi judi online di kalangan ekonomi menengah ke bawah rata-rata berkisar Rp 10.000 hingga Rp100.000.
Kemudian, Hadi menyebut, berdasarkan data yang sama tercatat sebanyak 80 persen dari 2,37 juta pemain judi online berasal dari kalangan menengah ke bawah.
Menurut dia, banyaknya kalangan ekonomi menengah ke bawah yang bermain judi online tersebut membuat tingginya penggunaan jasa peminjaman online atau pinjol.
"Terkait judi online dan pinjaman online ini dua sisi mata uang. Yang lebih kasihan masyarakat yang bermain judol (judi online) kalah punya pinjaman di pinjol,” ujar Hadi.
Oleh karena itu, dia menegaskan bahwa satgas akan melakukan pemberantasan dari hulu ke hilir agar masyarakat tidak terjebak dalam dua lingkaran setan judi online dan pinjaman online.
Lebih lanjut, Hadi mengatakan, satgas akan mulai mendeteksi aliran dana di 4.000 sampai 5.000 rekening penadah uang pinjaman online yang telah didata Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi (PPATK).
Baca juga: Diduga Terlibat Judi Online, Otoritas Jasa Keuangan Blokir Ribuan Rekening
Kemudian, akan melakukan upaya memberantas modus jual beli rekening yang digunakan untuk aktivitas judi online.
Lalu, akan memastikan seluruh minimarket menutup layanan top up game online yang terafiliasi di judi online. Menurut Hadi, langkah-langkah tersebut akan dilakukan satgas dalam satu sampai dua minggu ke depan.
Sebagaimana diketahui, Menko Polhukam Hadi Tjahjanto adalah ketua dari Satgas Pemberantasan Judi Online yang dibentuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagaimana tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit di Jakarta 14 Juni 2024.
Persoalan judi online memang tengah menjadi perhatian di Tanah Air. Terutama, setelah PPATK mengungkap adanya aliran transaksi yang mencapai Rp 100 triliun pada tiga bulan pertama tahun 2024.
Ditambah lagi, dampak judi online semakin merusak di masyarakat hingga jatuhnya korban jiwa.
Bahkan, aparat penegak hukum yang sejatinya menjadi garda terdepan dalam memberantas judi online ikut terbuai dengan kesenangan yang dijanjikan dari kegiatan ilegal tersebut.
Korban terjerat
Bukan hanya dari kalangan masyarakat sipil biasa, aparat penegak hukum tak luput dari jeratan judi online. Bahkan, sampai harus meregang nyawa.
Masih nyata dalam ingatan soal berita seorang Polisi wanita (Polwan) berinisial FN (28) di Mojokerto, Jawa Timur pada 8 Juni 2024, membakar suaminya yang juga anggota Kepolisian Briptu RDW (28).
FN tega membakar suaminya sendiri setelah mengetahui rekening bank milik suami yang berisi gaji ke-13 senilai Rp 2.800.000 berkurang menjadi Rp 800.000 karena digunakan untuk berjudi.
Sempat dilarikan ke rumah sakit, Briptu RDW tetap tidak terselamatkan. Kasus ini tengah ditangani oleh Polda Jawa Timur (Jatim).
Sebelumnya, Prajurit TNI Personel Satuan Tugas Mobile RI-PNG Batalion Infanteri 7 Marinir Lettu Eko Damara diduga bunuh diri karena terlilit utang judi online saat bertugas di Papua.
Komandan Korps Marinir Mayor Jenderal Endi Supardi mengatakan, Lettu Eko mengakhiri hidup di Pos Komando Taktis Komando Rakyon Militer Dekai, Papua pada 27 April 2024, sekitar pukul 13.00 WIT.
"Di satgas tidak beli apa apa, di keluarga juga tidak menerima apa-apa, digunakan untuk judi online.
Harapannya tugas di sana bisa mengembalikan uang, ternyata tidak, waktu semakin habis, sehingga mengambil langkah seperti ini (bunuh diri)," kata Endi, dikutip dari Kompas TV pada 10 Juni 2024.
Kemudian, seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial GM (39) juga sempat diberitakan meninggal bunuh diri di rumahnya, Kecamatan kokalukuna, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara pada 23 Juni 2023.
GM yang bekerja di kantor pemerintah Kabupaten Buton nekat mengakhiri hidupnya karena diduga terlilit utang akibat judi online.
Tangkap 464 Tersangka
KEPOLISIAN Negara Republik Indonesia (Polri) mengeklaim telah membongkar sebanyak 318 kasus terkait perjudian online sejak 23 April hingga 17 Juni 2024.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan, sebanyak 464 tersangka ditangkap terkait pengungkapan ratusan kasus itu.
"Bareskrim Polri dan jajaran telah berhasil mengungkap kasus perjudi online sejumlah 318 kasus dan melakukan penangkapan terhadap 464 tersangka," kata Wahyu dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (21/6/2024).
Dari jumlah pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti di antaranya Rp67.500.000.000 atau Rp 67,5 miliar hingga 296 kartu ATM.
"Menyita barang bukti uang dengan total 67 miliar rupiah, 494 unit HP, 36 unit laptop 257 rekening, 98 akun judi online, 296 kartu atm," ungkap Wahyu.
Adapun tiga kasus yang diungkap dalam periode tersebut di antaranya adalah kegiatan judi online melalui situs W88, 1XBET, dan Liga Ciputra.
Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum Satgas Judi Online ini menjelaskan dalam pengungkapan kasus judi online di situs 1XBET, ada sembilan orang tersangka ditangkap.
Terkait situs W88, sebanyak 7 orang tersangka ditangkap.
Sedangkan, terkait situs Liga Ciputra sebanyak 2 tersangka diamankan.
"Praktek perjudian online di website Liga Ciputra pada 11 Juni 2024 oleh Polda Metro Jaya dengan menangkap 2 orang tersangka," ujar dia.
Baca juga: Warga yang Tinggal di IKN Kaltim Takkan Bisa Mengakses Situs Dewasa dan Judi Online Via Starlink
(Tribun Network/ yud/kps)
Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.