Berita Balikpapan Terkini

Diparkir tak Terkunci Stang, Sepeda Motor Raib Digondol Pemulung di Balikpapan

Kasus pencurian kendaraan bermotor terjadi di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Karang Rejo, Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
MK (44), seorang pemulung, diamankan polisi setelah mencuri sepeda motor Honda Blade di Balikpapan Tengah. Pelaku terancam hukuman penjara sesuai Pasal 362 KUHP.TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kasus pencurian kendaraan bermotor terjadi di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Karang Rejo, Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan.

Insiden tersebut terjadi pada Minggu (12/5/2024) sekitar pukul 04.30 Wita.

Tersangka yang berhasil diamankan oleh Team Opsnal Polsek Balikpapan Utara adalah seorang pria berinisial MK (44) yang diketahui tidak bekerja dan berprofesi sebagai pemulung.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku antara lain sebuah kunci kontak Honda dan satu unit sepeda motor Honda Blade warna orange hitam dengan nomor polisi KT 6742 YE yang ternyata menggunakan plat nomor palsu.

Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Utara, Ipda Elfra Sitepu, membenarkan insiden tersebut dimana telah terjadi tindak pidana curanmor.

Baca juga: Tiga Sekawan Spesialis Curanmor Gasak 8 Motor CRF dan NMAX di Tenggarong Seberang Kukar

Baca juga: Melawan saat Akan Ditangkap, Seorang Pelaku Jaringan Curanmor 13 Lokasi di Samarinda Ditembak Polisi

Dia menjelaskan, pencurian yang dilakukan oleh tersangka dengan cara mengambil satu unit sepeda motor Honda Blade warna oranye saat parkir dalam keadaan tidak dikunci stang.

"Kejadian tersebut diketahui saat pelapor pulang dari mengantar barang dan mendapati sepeda motornya sudah tidak ada," ungkap Ipda Elfra, Minggu (23/6/2024).

Berdasarkan penuturan korban, lanjut dia, mengalami kerugian sebesar Rp 8 juta.

Dia berujar, tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Polsek Balikpapan Utara untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca juga: Beraksi Malam Hari, Pelaku Curanmor di Muara Badak Kutai Kartanegara Tertangkap

"Kasus ini ditangani sesuai dengan Pasal 362 KUHP," tegas Ipda Elfra. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved