Berita Samarinda Terkini

Kejari Samarinda Lelang Barang Rampasan Negara Capai Rp4,91 Miliar, Ini Daftar yang Dilelang

Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda melelang barang rampasan negara, mulai dari tanah, tanah dan bangunan hingga truk

Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDUAN
Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda melelang barang rampasan negara, mulai dari tanah, tanah dan bangunan hingga truk.TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDUAN 

- Sebidang tanah seluas 196 m⊃2; dengan bangunan ruko seluas 336 m⊃2; di Jalan Damanhuri, Kecamatan Sungai Pinang dengan nilai limit Rp1,14 miliar.

- Sebidang tanah seluas 355 m⊃2; dengan bangunan rumah dua lantai seluas 302 m⊃2; di Jalan Telkom, Kelurahan Sambutan dengan nilai limit Rp1,29 miliar.

- Sebidang tanah seluas 255 m⊃2; dengan bangunan rumah kontrakan lima pintu seluas 225 m⊃2; di Jalan Damanhuri Gang 3 Melati, Kecamatan Sungai Pinang dengan nilai limit Rp331,24 juta.

Baca juga: Catat Nomor Pengaduan ini untuk Hindari Penipuan yang Mencatut Nama Pejabat Kejari Samarinda

- Kayu olahan jenis ulin sebanyak 5,8825 m⊃3; dengan nilai limit Rp25,14 juta.

- Sebidang tanah seluas 249 m⊃2; dengan bangunan seluas 139 m⊃2; dengan nilai limit Rp250,03 juta.

- Sebidang tanah seluas 240 m⊃2; dengan bangunan ruko dua lantai seluas 320 m⊃2; dengan nilai limit Rp1,36 miliar.

- Truk Mitsubishi Canter tahun 2021 dengan nilai limit Rp145,6 juta. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved