Berita Samarinda Terkini

Normalisasi Sungai Karang Mumus Samarinda Berlanjut, Ganti Rugi 53 Pemilik Menunggu KJPP

Sejak dulu, Sungai Karang Mumus (SKM) menjadi sumber penghidupan bagi masyarakat Kota Samarinda, Kalimantan Timur

Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA
SUNGAI KARANG MUMUS - Walikota Samarinda Andi Harun tinjau tahap I SKM Samarinda, menyatakan, Pemkot Samarinda akan melanjutkan pembongkaran menggunakan alat berat untuk mengoptimalkan normalisasi SKM tahap I.  

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Sejak dulu, Sungai Karang Mumus (SKM) menjadi sumber penghidupan bagi masyarakat Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Hal inilah yang memicu munculnya bangunan-bangunan rumah warga di bantaran sungai.

Semakin lama semakin menjamur dan membuat sungai menjadi menyempit, hingga rentan banjir dan merembet ke penjuru titik rendah yang ada di Kota Samarinda.

Namun, beberapa tahun belakangan ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda rupanya berhasil mengendalikan banjir yang selama ini telah menjadi momok bagi masyarakat.

Baca juga: Jadi Pengendali Banjir dan Ikon Samarinda, Dewan Harapkan Sungai Karang Mumus Bersih dari Permukiman

Hal ini lantaran upaya pembenahan dan penataan SKM, yakni anak Sungai Mahakam yang terus digencarkan.
Pembenahan atau normalisasi bantaran sungai ini tentunya tak mudah.

Pemkot Samarinda harus berhadapan dengan dampak sosial yang ada. Seperti tahap I di Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang, mulai dari kawasan Jembatan Ruhui Rahayu hingga Jembatan Gelatik, Pemkot harus melakukan ganti rugi senilai Rp 17,1 miliar terhadap 151 yang terdiri dari tanah dan bangunan.

Meski di tahap I ini penggantian rugi sudah terselesaikan, Pemkot masih harus menyelesaikan pembebasan lahan di tahap II. Sebanyak 53 pemilik tanah dan bangunan di tahap II ini belum mendapatkan ganti rugi lahan.

Walikota Samarinda Andi Harun menjelaskan bahwa proses ganti rugi ini membutuhkan waktu yang cukup lama, sebab penilaian dilakukan secara independen melalui KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik).

"Karena memang bukan dari organ pemerintah, dia penilaian independen sehingga kita harus menunggu," ungkapnya saat meninjau segmen I SKM di Jalan S Parman, Gang 3 pada hari ini, Senin (24/6/2024).

Baca juga: Air Sungai Karang Mumus di Samarinda Kaltim Berubah Warna Hijau, Ada Ikan Patin Bermunculan

Meski demikian, dirinya memastikan bahwa ganti rugi di tahap II tersebut akan rampung. Namun, akan dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2024.

"53 ini belum ada anggarannya. Tapi pasti yang tersisa ini akan diselesaikan di tahap II," ungkap Andi Harun.

Terkait dengan normalisasi ini, Pemkot memberikan tenggat waktu kepada 151 pemilik bangunan dan tanah untuk melakukan pembongkaran secara mandiri. Estimasi waktu yang diberikan adalah hingga 28 Juni mendatang.

Selanjutnya, Pemkot akan melanjutkan pembongkaran menggunakan alat berat untuk mengoptimalkan normalisasi SKM tahap I ini.

"Kami memberikan kesempatan pemilik untuk melakukan pembongkaran mandiri, moga-moga masih ada banyak bahan atau material kayu, terutama yang bisa dimanfaatkan karena kondisi masih bagus," sebutnya.

Terakhir, orang nomor satu di Samarinda ini menekankan komitmennya untuk terus menyelesaikan permasalahan di sepanjang SKM secara bertahap, mulai dari sedimentasi, penyempitan, hingga sampah yang mengganggu optimalisasi sungai dalam menampung dan mengalirkan air.

Pokoknya masalah di sungai, diselesaikan secara bertahap.

"Saya harap mohon doanya untuk lebih bersabar dan ini konsisten kita lakukan secara bertahap. Mudah-mudahan 1 sampai 2 tahun banjir kita atasi dengan baik," tutup Andi Harun.

(*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved