Berita Kaltim Terkini
Penyebab 147 TPS di Kaltim Dilakukan Penghitungan Suara Ulang Pileg 2024 dan Dampak PSU Bagi Caleg
Penyebab 147 TPS di Kaltim dilakukan penghitungan suara ulang (PSU) dan dampaknya bagi Calon Legislatif (Caleg).
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Doan Pardede
Sebagai informasi, Partai Demokrat Kaltim menyoal adanya penyusutan suara yang didapat pihaknya pada Pileg 2024 sebanyak 183 suara, sementara PAN justru mengalami penambahan sebanyak 366 suara.
Dampak selisih suara itu membuat potensi kursi terakhir tidak didapat oleh calon legislatif (caleg) dari Demokrat untuk DPR RI dapil Kaltim, Irwan.
Kursi terakhir akhirnya beralih ke Edi Oloan Pasaribu, caleg DPR RI dari PAN.
Hasil rekapitulasi perhitungan suara oleh KPU Kaltim pada 8 Maret lalu, menetapkan perolehan suara total yang didapat Partai Demokrat dalam Pileg DPR RI sebesar 110.752 suara, Irwan mendapat suara sebanyak 66.077 suara.
Sementara PAN mendapat 111.141 suara dengan caleg pemilik suara terbanyaknya Edi Oloan Pasaribu dengan suara sebanyak 34.128 suara.
PHPU sendiri berakhir dengan putusan MK yang meminta agar dilakukan perhitungan surat suara ulang di 147 TPS se-Kaltim yang dituntut oleh Partai Demokrat.
Setelah melakukan uji petik secara acak terhadap beberapa TPS dengan menyandingkan C.Hasil dengan D.Hasil dari para pihak, terdapat ketidakkonsistenan perolehan suara PAN dan Partai Demokrat.
Akibatnya, didapati selisih atau koreksi perolehan suara yang tidak dapat dijelaskan dan dibuktikan oleh Termohon (PAN).
“Apapun hasilnya nanti, menjadi keputusannya final dan mengikat, sehingga tidak ada lagi prasangka lain agar pemilu di Kaltim bisa diterima,” pungkas Irwan.
Baca juga: KPU PPU Pastikan Hasil PSU Tak Pengaruhi Rekapitulasi Suara Sebelumnya
Gudang Logistik KPU Dijaga Polisi
Gudang logistik KPU di Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), dijaga ketat kepolisian.
Pengamanan ini dilakukan menjelang penghitungan suara ulang (PSU) di sejumlah kabupaten/kota di Kaltim.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli mengatakan, gudang logistik milik KPU Kaltim di Kompleks Pergudangan, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, dijaga ketat menjelang pelaksanaan PSU sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 219-01-14-23/ PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, penghitungan suara ulang akan dilaksanakan di 147 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di sembilan kabupaten/kota di Kaltim.
Terkait hal itu, Kapolresta Samarinda melakukan kunjungan pada Sabtu (16/6/2024) lalu bersama jajarannya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.