Tribun Kaltim Hari Ini
MK Salah Ketik TPS 56, KPU Samarinda Belum Lakukan Pengitungan Ulang Satu Kotak Suara
MK salah ketik TPS 56, KPU Samarinda belum lakukan penghitungan suara ulang satu kotak suara.
Tetapi satu kotak suara yang ada pada permohonan Demokrat yakni TPS 56 tetap disediakan pihak KPU, jika ada keputusan atau perubahan nantinya.
“Tetap kita standby-kan kotak suaranya, sudah kami siapkan, jika ada perbaikan dari MK,” katanya.
Beda Pandangan
Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional (PAN) berbeda pandangan soal status jumlah TPS yang dihitung ulang di Kota Samarinda.
KPU Kota Samarinda menegaskan tetap mempersiapkan kotak suara dari TPS 56 yang dipersoalkan Partai Demokrat.
Menurut Kepala Badan Hukum dan Pengamanan Partai Demokrat Kaltim, Adam Wijaya, esensi amar putusan itu berdasarkan dalil–dalil pemohon.
Dalil disetujui, tinggal menyinkronkan dengan amar putusan di mana di permohonan Partai Demokrat, TPS 56 masuk dalam list, tetapi pada kenyataannya terjadi kesalahan ketik sehingga TPS 49 ada dua disebutkan di dalam amar putusan.
“Dikarenakan jumlah keseluruhan 147 TPS sesuai dengan permohonan partai Demokrat se–Kaltim, terkait masalah ini Partai Demokrat sudah bersurat kepada KPU Kaltim dan sedang menunggu balasan dari KPU Kaltim,” tegas Adam, Rabu (26/6/2024).
Tentunya, pihaknya ingin memastikan suara di TPS 56 Sempaja Utara bisa dihitung ulang.
“DPD Demokrat Kaltim memilih langsung berkoordinasi dengan KPU Kaltim terkait masalah tersebut,” imbuhnya.
Sementara LO/Saksi dari PAN, Hamzah menegaskan, bahwa terkait TPS 56 yang tidak dihitung ulang, merupakan salah satu usulan dari pihaknya.
Pasalnya, hal tersebut tidak memiliki dasar untuk diikutsertakan, bahwa TPS 56 untuk dihitung ulang.
“Logikanya di mana? kita ambil (hitung) kalau tidak ada tercantum di amar putusan. Intinya kami dari PAN setuju saja dengan KPU tidak menyertakan. Kecuali ini dilaporkan ke pusat oleh KPU Provinsi, sudah melaporkan persoalan ini,” ungkap Hamzah.
PAN sendiri, kini menunggu terkait status TPS 56, apakah akan ikut dihitung ulang atau ditunda karena tidak ada revisi dari MK.
Baca juga: Penyebab 147 TPS di Kaltim Dilakukan Penghitungan Suara Ulang Pileg 2024 dan Dampak PSU Bagi Caleg
Serta pihak KPU Samarinda yang hanya menjalankan tugas sesuai amar putusan MK.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.