Berita Nasioal Terkini
Terjawab Sudah Sikap Muhammadiyah Soal Tawaran Kelola Tambang, Bukan Menolak, Tapi Tak Selugas NU
Terjawab sudah sikap Muhammadiyah soal tawaran kelola tambang, bukan menolak, tapi tak selugas NU
Sumber daya alam, hutan, laut, dan ikannya air harus dirawat.
Kemudian tambang dengan segala macam harus diolah tapi jangan dirusak," katanya.
Namun menurutnya, tidak ada pemaksaan bagi ormas keagamaan untuk mengambil kesempatan mengelola tambang.
Dirinya menekankan, Muhammadiyah tetap terbuka untuk berkolaborasi membangun negeri, termasuk mengolah sumber daya alam di Tanah Air dengan sebaik-baiknya.
Ditemui usai acara, Ihsan kembali menegaskan selama ini Muhammadiyah tidak menolak izin usaha pengelolaan tambang yang diberikan pemerintah.
"Enggak ada kita menolak. Belum pernah Muhammadiyah menolak karena kita belum pernah menyatakan sikap apapun.
Jadi kalau ada yang bilang menolak itu bukan pernyataan Muhammadiyah, itu personal orang yang menyampaikan.
Muhammadiyah itu ketua umum kami Prof Haedar.
Kalau pernyataan resmi dari Ketua Umum dari Prof Haedar," pungkasnya.
Baca juga: Bila Terpilih, Zuhri Ungkap Cara Wujudkan Samarinda Bebas Tambang dalam 2 Tahun, Jadi Kota Pertanian
Dihubungi terpisah, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti membenarkan, pihaknya masih terus melakukan kajian untuk memutuskan apakah menerima atau menolak kebijakan tersebut.
"Masih melakukan kajian dari berbagai aspek dan saran-saran dari pakar, praktisi tambang, peraturan, dan hukum Islam," ucapnya.
Sebagai informasi, Presiden Jokowi menyetujui pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada ormas keagamaan.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Sikap PBNU
Terkait kebijakan itu, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf mengakui mereka telah mengajukan pengelolaan tambang kepada pemerintah.
Pernah Saling 'Serang' di Kasus Sambo, Kini Ronny Talapessy dan Febri Diansyah Bersatu Bela Hasto |
![]() |
---|
Isu Gaji Ke-13 dan 14 Ditiadakan Ramai Beredar di WhatsApp, Penjelasan Pejabat Kemenkeu |
![]() |
---|
Janji Kapolda Metro Jaya Tuntaskan Kasus Firli Bahuri dan Wakil Ketua KPK, Irjen Karyoto: Utang Saya |
![]() |
---|
Terjawab Kapan Uang Rp 75 Ribu Dikeluarkan, Inilah Sejarah Uang Rp 75.000 Edisi HUT RI Diluncurkan |
![]() |
---|
Wajib Ikut Tapera, Iuran untuk ASN Diperkirakan Rp150 Ribu per Bulan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.