Berita Nasioal Terkini

Terjawab Sudah Sikap Muhammadiyah Soal Tawaran Kelola Tambang, Bukan Menolak, Tapi Tak Selugas NU

Terjawab sudah sikap Muhammadiyah soal tawaran kelola tambang, bukan menolak, tapi tak selugas NU

Editor: Rafan Arif Dwinanto
KOMPAS.com/Adhitya Ramadhan
LOKASI TAMBANG ORMAS KEAGAMAAN - Ilustrasi tambang. Terjawab sudah sikap Muhammadiyah soal tawaran kelola tambang, bukan menolak, tapi tak selugas NU 

"(Jika ormas menolak) ya kembali kepada negara, kita berlakukan sebagaimana aturan induknya. Dilelang, jika ormas yang bersangkutan tidak mau ambil," papar Arifin.

"(Terkait pemilihan lahan tambang) ya, ini diseelesaikan sesuai dengan size-nya lahan dan size-nya organisasi," pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia berpendapat, pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada organisasi keagamaan merupakan pemberian hak atas jasa-jasanya selama ini kepada negara.

Aturan tersebut dimuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Menurutnya, kemerdekaan Republik Indonesia tak lepas dari peran semua elemen masyarakat khususnya organisasi keagamaan baik NU, Muhammadiyah, Induk Gereja Protestan, Induk Gereja Katolik, Buddha, Hindu.

Baca juga: Pj Akmal Malik Tak Ingin Waduk Samboja Kukar Rusak Seperti Benanga Samarinda Karena Tambang Ilegal

"Kita lakukan perubahan, dimana PP ini mengakomodir tentang pemberian IUPK kepada organisasi keagamaan yang mempunyai badan usaha, tujuannya apa? agar mereka punya hak," kata Bahlil dalam Konferensi Pers di Kantor BKPM, Jumat (7/6/2024).

"Dalam pandangan kami dan atas arahan bapak Presiden kontribusi daripada tokoh-tokoh ini atau organisasi ini tidak bisa kita bantah bahkan yang memerdekakan bangsa ini ya," imbuhnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Muhammadiyah Tak Menolak Izin Kelola Tambang, Masih Lakukan Kajian"

Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved