Berita Nasioal Terkini

Terjawab Sudah Sikap Muhammadiyah Soal Tawaran Kelola Tambang, Bukan Menolak, Tapi Tak Selugas NU

Terjawab sudah sikap Muhammadiyah soal tawaran kelola tambang, bukan menolak, tapi tak selugas NU

Editor: Rafan Arif Dwinanto
KOMPAS.com/Adhitya Ramadhan
LOKASI TAMBANG ORMAS KEAGAMAAN - Ilustrasi tambang. Terjawab sudah sikap Muhammadiyah soal tawaran kelola tambang, bukan menolak, tapi tak selugas NU 

Pengajuan ini dilakukan menyusul kebijakan baru pemerintah mengizinkan ormas keagamaan untuk mengelola tambang.

"Sehingga kami memang sudah mengajukan begitu setelah pemerintah mengeluarkan Revisi PP nomor 96 tahun 2021 yang memungkinkan untuk ormas keagamaan mendapatkan konsesi tambang, kami juga kemudian mengajukan permohonan.

Nah sekarang masih berproses misalnya untuk peraturan presiden dan lain-lain kita lihat nanti," kata Yahya, Kamis (6/6/2024) pekan lalu.

Yahya mengakui PBNU membutuhkan izin pengelolaan tambang buat membiayai organisasi.

Selain itu, kata Yahya, saat ini kondisi umat Islam di akar rumput membutuhkan bantuan pembiayaan.

Maka dari itu pendapatan dari pengelolaan tambang diharapkan bisa membantu pembiayaan organisasi.

Baca juga: Terjawab Alasan Gus Yahya Percaya Diri Kabinet Prabowo-Gibran akan Didominasi Para Kader NU

Siapkan 6 Konsesi Tambang

Pemerintah telah menyiapkan enam wilayah tambang eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara atau PKP2B untuk ormas keagamaan itu.

Mereka akan mendapat Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk mendukung kegiatan-kegiatan keagamaan dan sosial mereka.

Enam ormas keagamaan yang dimaksud adalah ormas Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (Protestan), Konferensi Waligereja Indonesia (Katolik), Hindu, dan Buddha.

"Jadi memang ini kan upaya Pemerintah untuk bisa memberikan kesempatan kepada ormas-ormas keagamaan yang memang non-profit ya," kata Menteri ESDM Arifin Tasrif di Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas, Jakarta, Jumat (7/6/2024).

"(Sehingga) mereka ada sumber dana untuk bisa mendukung kegiatan-kegiatan keagamaan, kegiataan itu (seperti) ibadah, pendidikan, masalah kesehatan, dan itu hanya diberikan untuk 6 saja," sambungnya.

Arifin mengungkapkan 6 eks lahan PKP2B. Yakni eks lahan tambang batubara PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung.

Menteri ESDM memastikan sebanyak 6 PKP2B tersebut sudah dialokasikan untuk masing-masing ormas keagamaan.

Namun, jika ormas keagamaan yang dimaksud tak mengambil penawaran IUP, maka lahan tambang tersebut akan dikembalikan ke Pemerintah. Dan selanjutnya akan dilelang.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved