Berita Nasioal Terkini
Terjawab Sudah Sikap Muhammadiyah Soal Tawaran Kelola Tambang, Bukan Menolak, Tapi Tak Selugas NU
Terjawab sudah sikap Muhammadiyah soal tawaran kelola tambang, bukan menolak, tapi tak selugas NU
TRIBUNKALTIM.CO - Muhammadiyah masih mengkaji tawaran pengelolaan tambang batu bara dari Pemerintah.
Diketahui, Pemerintah menawarkan ormas keagamaan untuk mengelola konsesi tambang batu bara.
Sejauh ini, baru Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU yang menyambut tawaran tersebut.
Sementara, ormas keagamaan yang lain sudah ada yang menyuarakan penolakan.
Terbaru, Pengamat Kebijakan Publik Muhammadiyah Ihsan Tanjung mengungkapkan, pihaknya tidak selugas Nahdlatul Ulama (NU) yang langsung menerima izin usaha pengelolaan tambang dari pemerintah.
Baca juga: 3 Hasil Survei Pilkada Jakarta 2024, Simulasi Kekuatan Anies vs Ridwan Kamil Versi Analisis Big Data
Namun, Muhammadiyah bukan berarti menolak terlibat dalam usaha pengelolaan tambang.
"Jadi intinya, Muhammadiyah tidak selugas NU.
Tapi mungkin insyaallah, ke depan kalau ditawarkan ke Muhammadiyah, saya enggak tahu akan ditolak atau diterima.
Nanti kita tanya sama ketua umum kami," kata Ihsan dalam diskusi yang digelar Fraksi PAN DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (26/6/2024).
Merujuk pernyataan Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti, Muhammadiyah akan mengkaji terlebih dulu penawaran Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) oleh pemerintah kepada ormas keagamaan.
"Beliau menyampaikan, kami akan kaji dulu.
Cuman kalau Gus Yahya bilang kan, iya kami butuh, kami siap.
Nah, itu bedanya antara Muhammadiyah sama NU," katanya.
Selain itu Ihsan juga mencermati pernyataan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir yang menegaskan, pihaknya tidak menolak tawaran untuk mengelola tambang.
"Coba dibaca lihat di sini pernyataan beliau. Beliau mengatakan bahwa ekonomi harus diurus.
Sumber daya alam, hutan, laut, dan ikannya air harus dirawat.
Kemudian tambang dengan segala macam harus diolah tapi jangan dirusak," katanya.
Namun menurutnya, tidak ada pemaksaan bagi ormas keagamaan untuk mengambil kesempatan mengelola tambang.
Dirinya menekankan, Muhammadiyah tetap terbuka untuk berkolaborasi membangun negeri, termasuk mengolah sumber daya alam di Tanah Air dengan sebaik-baiknya.
Ditemui usai acara, Ihsan kembali menegaskan selama ini Muhammadiyah tidak menolak izin usaha pengelolaan tambang yang diberikan pemerintah.
"Enggak ada kita menolak. Belum pernah Muhammadiyah menolak karena kita belum pernah menyatakan sikap apapun.
Jadi kalau ada yang bilang menolak itu bukan pernyataan Muhammadiyah, itu personal orang yang menyampaikan.
Muhammadiyah itu ketua umum kami Prof Haedar.
Kalau pernyataan resmi dari Ketua Umum dari Prof Haedar," pungkasnya.
Baca juga: Bila Terpilih, Zuhri Ungkap Cara Wujudkan Samarinda Bebas Tambang dalam 2 Tahun, Jadi Kota Pertanian
Dihubungi terpisah, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti membenarkan, pihaknya masih terus melakukan kajian untuk memutuskan apakah menerima atau menolak kebijakan tersebut.
"Masih melakukan kajian dari berbagai aspek dan saran-saran dari pakar, praktisi tambang, peraturan, dan hukum Islam," ucapnya.
Sebagai informasi, Presiden Jokowi menyetujui pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada ormas keagamaan.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Sikap PBNU
Terkait kebijakan itu, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf mengakui mereka telah mengajukan pengelolaan tambang kepada pemerintah.
Pengajuan ini dilakukan menyusul kebijakan baru pemerintah mengizinkan ormas keagamaan untuk mengelola tambang.
"Sehingga kami memang sudah mengajukan begitu setelah pemerintah mengeluarkan Revisi PP nomor 96 tahun 2021 yang memungkinkan untuk ormas keagamaan mendapatkan konsesi tambang, kami juga kemudian mengajukan permohonan.
Nah sekarang masih berproses misalnya untuk peraturan presiden dan lain-lain kita lihat nanti," kata Yahya, Kamis (6/6/2024) pekan lalu.
Yahya mengakui PBNU membutuhkan izin pengelolaan tambang buat membiayai organisasi.
Selain itu, kata Yahya, saat ini kondisi umat Islam di akar rumput membutuhkan bantuan pembiayaan.
Maka dari itu pendapatan dari pengelolaan tambang diharapkan bisa membantu pembiayaan organisasi.
Baca juga: Terjawab Alasan Gus Yahya Percaya Diri Kabinet Prabowo-Gibran akan Didominasi Para Kader NU
Siapkan 6 Konsesi Tambang
Pemerintah telah menyiapkan enam wilayah tambang eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara atau PKP2B untuk ormas keagamaan itu.
Mereka akan mendapat Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk mendukung kegiatan-kegiatan keagamaan dan sosial mereka.
Enam ormas keagamaan yang dimaksud adalah ormas Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (Protestan), Konferensi Waligereja Indonesia (Katolik), Hindu, dan Buddha.
"Jadi memang ini kan upaya Pemerintah untuk bisa memberikan kesempatan kepada ormas-ormas keagamaan yang memang non-profit ya," kata Menteri ESDM Arifin Tasrif di Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas, Jakarta, Jumat (7/6/2024).
"(Sehingga) mereka ada sumber dana untuk bisa mendukung kegiatan-kegiatan keagamaan, kegiataan itu (seperti) ibadah, pendidikan, masalah kesehatan, dan itu hanya diberikan untuk 6 saja," sambungnya.
Arifin mengungkapkan 6 eks lahan PKP2B. Yakni eks lahan tambang batubara PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung.
Menteri ESDM memastikan sebanyak 6 PKP2B tersebut sudah dialokasikan untuk masing-masing ormas keagamaan.
Namun, jika ormas keagamaan yang dimaksud tak mengambil penawaran IUP, maka lahan tambang tersebut akan dikembalikan ke Pemerintah. Dan selanjutnya akan dilelang.
"(Jika ormas menolak) ya kembali kepada negara, kita berlakukan sebagaimana aturan induknya. Dilelang, jika ormas yang bersangkutan tidak mau ambil," papar Arifin.
"(Terkait pemilihan lahan tambang) ya, ini diseelesaikan sesuai dengan size-nya lahan dan size-nya organisasi," pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia berpendapat, pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada organisasi keagamaan merupakan pemberian hak atas jasa-jasanya selama ini kepada negara.
Aturan tersebut dimuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Menurutnya, kemerdekaan Republik Indonesia tak lepas dari peran semua elemen masyarakat khususnya organisasi keagamaan baik NU, Muhammadiyah, Induk Gereja Protestan, Induk Gereja Katolik, Buddha, Hindu.
Baca juga: Pj Akmal Malik Tak Ingin Waduk Samboja Kukar Rusak Seperti Benanga Samarinda Karena Tambang Ilegal
"Kita lakukan perubahan, dimana PP ini mengakomodir tentang pemberian IUPK kepada organisasi keagamaan yang mempunyai badan usaha, tujuannya apa? agar mereka punya hak," kata Bahlil dalam Konferensi Pers di Kantor BKPM, Jumat (7/6/2024).
"Dalam pandangan kami dan atas arahan bapak Presiden kontribusi daripada tokoh-tokoh ini atau organisasi ini tidak bisa kita bantah bahkan yang memerdekakan bangsa ini ya," imbuhnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Muhammadiyah Tak Menolak Izin Kelola Tambang, Masih Lakukan Kajian"
Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim
Pernah Saling 'Serang' di Kasus Sambo, Kini Ronny Talapessy dan Febri Diansyah Bersatu Bela Hasto |
![]() |
---|
Isu Gaji Ke-13 dan 14 Ditiadakan Ramai Beredar di WhatsApp, Penjelasan Pejabat Kemenkeu |
![]() |
---|
Janji Kapolda Metro Jaya Tuntaskan Kasus Firli Bahuri dan Wakil Ketua KPK, Irjen Karyoto: Utang Saya |
![]() |
---|
Terjawab Kapan Uang Rp 75 Ribu Dikeluarkan, Inilah Sejarah Uang Rp 75.000 Edisi HUT RI Diluncurkan |
![]() |
---|
Wajib Ikut Tapera, Iuran untuk ASN Diperkirakan Rp150 Ribu per Bulan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.