Berita Nasional Terkini

Cara Memadankan NIK dan NPWP, Hanya Tinggal 2 Hari Lagi, Lakukan Pemadanan agar tak Kena Sanksi

Cara memadankan NIK dan NPWP. Hanya tinggal 2 hari lagi, segera lakukan pemadanan agar tak kena sanksi berikut ini.

Editor: Amalia Husnul A
YouTube Direktorat Jenderal Pajak
PADANKAN NIK DAN NPWP - Ilustrasi pemadanan NIK dan NPWP. Cara memadankan NIK dan NPWP. Hanya tinggal 2 hari lagi, segera lakukan pemadanan agar tak kena sanksi berikut ini. 

Jika NIK yang terdiri dari 16 digit belum terintegrasi dengan NPWP, wajib pajak perlu segera melakukan pemadanan secara mandiri sebelum 30 Juni 2024.

Tidak perlu mendatangi KPP Pratama, wajib pajak dapat memadankan NIK dan NPWP secara online melalui perangkat ponsel atau komputer.

Berikut cara menyambungkan NIK dan NPWP agar nomor penduduk dapat digunakan sebagai nomor wajib pajak seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com:

* Bukalah laman resmi DJP di www.pajak.go.id

* Klik menu “login”

* Selanjutnya masukkan 16 digit NIK

* Masukkan kata sandi dan kode keamanan Klik menu “login” dan tunggu hingga masuk ke halaman profil.

Baca juga: Cara Pemadanan atau Validasi NIK NPWP, Batas Akhir Diundur hingga 1 Juli 2024

Apabila login tidak berhasil, wajib pajak dapat mengikuti cara berikut ini:

* Bukalah laman resmi DJP di www.pajak.go.id

* Klik menu “login” Masukkan 15 digit NPWP lama yang dimiliki

* Masukkan kata sandi dan kode keamanan

* Buka menu “profil” lalu masukkan

* NIK sesuai dengan yang ada di KTP Klik menu “cek validitas NIK”

* Setelah itu klik “ubah profil”

* Apabila sudah berhasil, klik menu “logout”

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved