Berita Nasional Terkini
SYL Klaim Selalu Ingatkan Anak Buahnya di Kementan Tak Korupsi, Tak Terima Disebut Tamak oleh Jaksa
Syahrul Yasin Limpo klaim selalu ingatkan anak buahnya di Kementan tak korupsi, tak terima disebut tamak oleh Jaksa
Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Heriani AM
Itu fakta persidangan, saya kira itu ya,” ucapnya.
Baca juga: Adian Napitupulu Ungkap Keberadaan Hasto Usai Diperiksa KPK Terkait Harun Masiku, Ngobrol dan Ngopi
Penilaian tamak disampaikan jaksa dalam pertimbangan memberatkan tuntutan 12 tahun penjara terhadap SYL dalam perkara pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dengan motif yang tamak," ujar jaksa.
Poin memberatkan lainnya, politikus Partai Nasdem itu juga dianggap tidak berterus terang atau berbelit-belit dalam memberikan keterangannya selama persidangan.
Selain itu, tindakan SYL selaku menteri dinilai telah mencederai kepercayaan masyarakat Indonesia.
Sementara hal meringankannya, SYL sudah berusia lanjut.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa telah berusia lanjut 69 tahun pada saat ini," imbuh dia.
Dalam perkara ini, SYL dinilai jaksa KPK telah melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Pertama.
Selain pidana badan, eks Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) itu juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 500 juta subsidiair pidana enam bulan kurungan.
SYL turut dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara sebesar Rp 44.269.777.204 dan 30.000 dollar Amerika Serikat (AS) subsider 4 tahun kurungan.
Baca juga: Sahroni Mengaku tak Tahu Garnita Pakai Uang Kementan, MAKI Menilai Nasdem tak Mau Terseret Kasus SYL
Aliran dana
Dalam sidang tuntutan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL), terungkap bahwa ada aliran uang sebesar Rp 965.123.500 dari Kementan selama tahun 2020-2023.
Saat membacakan tututan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyatakan aliran dana ke Partai Nasdem tersebut bagian dalam pengeluaran SYL selaku Menteri Pertanian periode 2019-2023 yang bersumber dari penngumpulan uang atau “sharing” dari pejabat di Kementan.
"Partai Nasdem selama tahun 2020 sampai 2023 sebesar Rp 965.123.500,” kata Jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Namun, dalam surat tuntutan, Jaksa juga mengungkap bahwa ada pengembalian uang dari Bendahara Umum (Bendum) Partai Nasdem Ahmad Sahroni sebesar Rp 820 juta.
Whoosh Masih Jadi Beban Negara, Pemerintah Lebih Hati-hati Garap Proyek Kereta Cepat Rute Surabaya |
![]() |
---|
Hotel di Tangsel Pakai Suara Burung Asli Agar Terhindar dari Royalti, LMKN: Minimal Hubungi Kami |
![]() |
---|
Dedi Mulyadi Minta Wali Kota dan Bupati di Jabar Hapuskan Tunggakan PBB, Pengamat Ingatkan Dampaknya |
![]() |
---|
Respons Golkar Soal Pembebasan Bersayarat Setya Novanto Terpidana Korupsi e-KTP: Sesuai Proses Hukum |
![]() |
---|
Fakta Terkini Diplomat Kemlu Tewas, Istri Arya Tak Minta Arah CCTV Diubah dan Sempat Telepon Polsek |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.