Berita Nasional Terkini

SYL Klaim Selalu Ingatkan Anak Buahnya di Kementan Tak Korupsi, Tak Terima Disebut Tamak oleh Jaksa

Syahrul Yasin Limpo klaim selalu ingatkan anak buahnya di Kementan tak korupsi, tak terima disebut tamak oleh Jaksa

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Heriani AM
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) selesai diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri, di Bareskrim Polri, Jakarta pada Rabu (29/11/2023) malam. Syahrul Yasin Limpo klaim selalu ingatkan anak buahnya di Kementan tak korupsi, tak terima disebut tamak oleh Jaksa 

Itu fakta persidangan, saya kira itu ya,” ucapnya.

Baca juga: Adian Napitupulu Ungkap Keberadaan Hasto Usai Diperiksa KPK Terkait Harun Masiku, Ngobrol dan Ngopi

Penilaian tamak disampaikan jaksa dalam pertimbangan memberatkan tuntutan 12 tahun penjara terhadap SYL dalam perkara pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dengan motif yang tamak," ujar jaksa.

Poin memberatkan lainnya, politikus Partai Nasdem itu juga dianggap tidak berterus terang atau berbelit-belit dalam memberikan keterangannya selama persidangan.

Selain itu, tindakan SYL selaku menteri dinilai telah mencederai kepercayaan masyarakat Indonesia.

Sementara hal meringankannya, SYL sudah berusia lanjut.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa telah berusia lanjut 69 tahun pada saat ini," imbuh dia.

Dalam perkara ini, SYL dinilai jaksa KPK telah melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Pertama.

Selain pidana badan, eks Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) itu juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 500 juta subsidiair pidana enam bulan kurungan.

SYL turut dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara sebesar Rp 44.269.777.204 dan 30.000 dollar Amerika Serikat (AS) subsider 4 tahun kurungan.

Baca juga: Sahroni Mengaku tak Tahu Garnita Pakai Uang Kementan, MAKI Menilai Nasdem tak Mau Terseret Kasus SYL

Aliran dana

Dalam sidang tuntutan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL), terungkap bahwa ada aliran uang sebesar Rp 965.123.500 dari Kementan selama tahun 2020-2023.

Saat membacakan tututan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyatakan aliran dana ke Partai Nasdem tersebut bagian dalam pengeluaran SYL selaku Menteri Pertanian periode 2019-2023 yang bersumber dari penngumpulan uang atau “sharing” dari pejabat di Kementan.

"Partai Nasdem selama tahun 2020 sampai 2023 sebesar Rp 965.123.500,” kata Jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Namun, dalam surat tuntutan, Jaksa juga mengungkap bahwa ada pengembalian uang dari Bendahara Umum (Bendum) Partai Nasdem Ahmad Sahroni sebesar Rp 820 juta.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved