Berita Kaltim Terkini

Tambang Ilegal Serobot Hutan Lindung dan Situs Adat di Kaltim, Pengamat: Tindak Sampai Akar-akarnya

Meski berulangkali ditindak aparat penegak hukum, praktek ilegal tersebut masih tumbuh subur di tanah Kalimantan Timur

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO
Pengamat Hukum Kalimantan Timur Dr. Abdul Rais saat mengomentari aktivitas tambang batu bara illegal di Kutai Barat, Kalimantan Timur. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Aktivitas penambangan ilegal batu bara masih jadi momok di Kalimantan Timur.

Meski berulangkali ditindak aparat penegak hukum, praktek ilegal tersebut masih tumbuh subur di tanah Kalimantan Timur.

Tengok saja penambangan ilegal di Kabupaten Kutai Barat, Kecamatan Nyuatan Desa Intu Lingau, Provinsi Kalimantan Timur yang tengah jadi sorotan publik lantaran diduga menggerus hutan lindung dan situs adat warga setempat.

Baca juga: Pj Akmal Malik Tak Ingin Waduk Samboja Kukar Rusak Seperti Benanga Samarinda Karena Tambang Ilegal

Pengamat hukum Kalimantan Timur, Abdul Rais mengeluarkan kritikan keras terhadap penambang batu bara ilegal di Benua Etam ini.

Ia meminta kepada semua pemangku kekuasaan melakukan upaya hukum terhadap kegiatan penambang batu bara ilegal.

"Jangan ditolerir, harus ditindak tegas sampai ke akarnya. kami sangat menyayangkan dan mengecam masih adanya pertambangan batu bara ilegal. Sepertinya tidak ada habis-habis kegiatan semacam itu, setelah ditindak kemudian berjalan lagi, bisa dibilang kucing-kucingan," ujarnya, Rabu (3/7/2024).

Lebih lanjut, Abdul Rais mengatakan tambang batu bara ilegal sudah keterlaluan dan sangat meresahkan masyarakat adat Dayak.

Lantaran aktifvitas penambangan ilegal tersebut turut mengancam budaya dan situs-situs adat mereka.

Baca juga: Aktivitas Diduga Tambang Ilegal di Desa Muai Kukar Rusak Calon Lahan Perkebunan Sawit

"Nilai sejarah suatu bangsa dan daerah punah. Tidak dikenal lagi buat anak cucu kita dikemudian hari, anak cucu kita tidak lagi mengenal sejarah adat dan kebudayaan di tanah leluhur, di tanah kelahiran mereka sendiri.

Kita jadi miris mendengar kelakuan penambang batu bara ilegal semakin lama semakin menggila merajalela dan menjadi-jadi," tegasnya.

Abdul Rais mengatakan, pencegahan situs sejarah yang terancam rusak dan hampir punah secepat mungkin ditindak pelakunya.

Apalagi kegiatan tambang ilegal batu bara sudah masuk dan merambah ke wilayah arel kawasan hutan lindung.

"Apakah sudah memang tidak ada hukum sehingga dipakai hukum rimba ( beking-bekingan) siapa yang kuat dialah yang berkuasa?," ucapnya.

Baca juga: Pj Gubernur Akmal Malik Instruksikan ESDM Kaltim Buat Hotline Pengaduan Tambang Ilegal

"Perbuatan ini sudah sangat jelas keterlaluan dan terang berderang. Dilakukan di depan mata rakyat menonton kelakukan penambang batu bara ilegal yang tidak tersentuh hukum dan terkesan dibiarkan dan dianggap sah perbuatan mereka," imbuhnya.

Lebih dalam, Abdul Rais mengatakan penindakan penambang batu bara ilegal yang biasa disebut koridoran di luar peta ploting atau batu bara spanyol (separoh nyolong) bisa dijerat hukum.

Hal tersebut melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Dimana aparat penegak hukum bisa menindak langsung, tidak harus menunggu laporan, negara sudah juga melengkapi ketentuan hukum penindakan penambang batu bara ilegal bisa ditindak tangkap tangan melalui pintu masuk KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Menurutnya operasi tangkap tangan bisa dilakukan langsung di lokasi tambang ilegal, di tempat stock rom dan di stock pile pelabuhan atau jetty sebagai tempat penampungan awal dan akhir batu bara ilegal untuk kemudian dijual oleh pemodal dan diangkut melalui ponton oleh pembeli

Baca juga: PMII Tuntut Polresta Samarinda Tindak Tambang Ilegal

Pihaknya menunggu penindakan pemangku kekuasaan sampai ke akar-akarnya. Mulai kontraktor penambang batu bara ilegal, penyitaan armada alat berat, dump turk, ponton, pemodal, penjual, pembeli dan tidak kalah pentingnya ada IUP yang digunakan untuk batu bara ilegal dicabut izinnya.

"Karena IUP tersebut dipakai oleh usaha penambangan batu bara ilegal seolah-olah resmi, akan tetapi pemilik IUP di areal peta ploting konsesi batunya sudah kosong," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved