Berita Nasional Terkini
Cara Hasyim Asy'ari Rayu CAT, 5 Poin Isi Surat Bermeterai yang Dibuat Eks Ketua KPU
Modus Hasyim Asy'ari rayu hingga janji nikahi CAT, PPLN Belanda. 5 poin isi surat bermeterai yang dibuat eks Ketua KPU.
Penulis: Aro | Editor: Muhammad Fachri Ramadhani
TRIBUNKALTIM.CO - Status Hasyim Asy'ari kini adalah mantan Ketua KPU setelah sidang DKPP memutuskan memecat setelah terbukti melakukan tindak asusila pada wanita berinisial CAT, anggota PPLN Den Haag, Belanda.
Kasus asusila Hasyim Asy'ari terhadap CAT, anggota PPLN Belanda menjadi salah satu perhatian publik usai kabar pemecatan Ketua KPU ini.
Dalam persidangan DKPP, terungkap Hasyim Asy'ari merayu hingga berjanji menikahi CAT, anggota PPLN Belanda hingga ada surat perjanjian bermeterai.
Awalnya anggota PPLN Belanda, CAT menolak rayuan Ketua KPU lantaran mengetahui Hasyim Asy'ari sudah memiliki istri dan 3 anak.
Baca juga: Profil Mochammad Afifuddin, Plt Ketua KPU, Gantikan Hasyim Asyari yang Dipecat karena Kasus Asusila
Baca juga: Anggota DPR RI asal Kaltim Aus Hidayat Sebut Iffa Rosita Berpeluang Ganti Ketua KPU Hasyim Asy’ari
Baca juga: Profil Hasnaeni Moein Wanita Emas, Pernah Laporkan Hasyim Asyari atas Dugaan Pelecehan Seksual
Di sidang DKPP terungkap CAT sebagai pengadu telah beberapa kali menolak, Hasyim Asy'ari terus mendekati.
DKPP mengungkap, dalam pengakuan CAT, ia mengklaim telah dirayu secara paksa oleh Hasyim untuk berhubungan badan.
CAT pun menolak ajakan Haysim tersebut, karena ia tahu Hasyim ini sudah menikah dan memiliki tiga orang anak.
Selain itu CAT juga mengaku enggan menjadi perusak rumah tangga Hasyim Asy'ari.
Atas dasar itulah CAT tak tertarik dengan rayuan Hasyim ketika mereka berada di Bali pada 30 Juli 2023 lalu.
Diketahui Hasyim dan CAT berada di Bali saat itu dalam rangka bimbingan teknis (bimtek) untuk PPLN.
“Pengadu (CAT) telah berkali-kali menolak ajakan teradu (Hasyim), karena pengadu mengetahui bahwa teradu memiliki istri dan tiga anak di Indonesia, dan pengadu tidak mau menjadi perusak rumah tangga orang,” demikian bagian dari isi putusan sidang etik Hasyim Asy'ari, Kamis (4/7/2024).
Masih dari pengakuan CAT, Hasyim Asy'ari disebutkan mengungkap kondisi rumah tangganya sedang tidak baik-baik saja dan dalam proses perceraian.

Dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel berjudul Siasat Eks Ketua KPU Hasyim Asyari Rayu Korban: Incar dari Awal, Beri Perlakuan Khusus, Janji Nikahi, pada isi putusan lainnya, Hasyim Asy'ari disebut membantah pengakuan CAT.
Karena dalam perbincangan awal pertemuan tersebut, tidak ada sama sekali terbesit dalam benak Hasyim Asy'ari untuk merayu, apalagi hingga membina hubungan asmara dengan CAT.
Baca juga: Hasyim Asyari Incar Korban dari Awal untuk Penuhi Hasrat, Janji Nikahi dan Beri Perlakukan Khusus
“Tidak benar bahwa teradu menyatakan kondisi keluarga teradu sedang tidak baik-baik saja dan dalam proses perceraian."
"Faktanya justru pengadu lah yang pada saat itu berupaya dekat dengan teradu dengan bercerita hal yang sesungguhnya bersifat personal seperti soal keluarga pengadu kepada teradu,” sebagaimana dikutip dari pertimbangan putusan DKPP.
Surat Pernyataan Bermeterai Hasyim Asy'ari
Meskipun Pengadu telah beberapa kali menolak, Hasyim Asy'ari terus mendekati Pengadu hingga puncaknya pada Januari 2024.
Pada 2 Januari 2024, Teradu memenuhi permintaan Pengadu untuk membuat surat pernyataan yang ditulis tangan dan ditandatangani di atas meterai,” kata anggota DKPP Muhammad Tio saat sidang putusan pelanggaran kode etik Hasyim Asy'ari, Rabu (3/7/2024).
Hasyim Asy'ari membuat surat pernyataan tertulis tangan yang ditandatangani sendiri olehnya dengan menggunakan meterai Rp10.000.
"Yang pada intinya menyatakan bahwa Teradu akan menunjukkan komitmen serius untuk menikahi Pengadu, termasuk menyatakan untuk menjadi ”imam” bagi Pengadu,” ujar Anggota Majelis Sidang DKPP, Ratna Dewi Petalollo, Rabu (3/7/2024).
Dalam surat perjanjian yang dibuat pada 2 Januari tersebut, Hasyim juga berjanji akan mengurus balik nama satu unit apartemen Puri Imperium Unit 1215 menjadi milik Pengadu.
Selain itu, surat perjanjian tersebut juga menyatakan bahwa Hasyim tidak akan menikah dengan perempuan lain.
Baca juga: Terpesona, Hotman Paris Langsung Tawari Wanita Korban Asusila Hasyim Asyari sebagai Aspri ke 327
Berikut lima poin pokok dalam surat pernyataan yang dibuat Hasyim Asy’ari seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com:
- Teradu akan mengurus balik nama apartemen atas nama pengadu
- Membiayai keperluan pengadu di Jakarta dan Belanda sebanyak Rp 30 juta per bulan.
- Memberikan perlindungan dan menjaga nama baik pengadu seumur hidup.
- Tidak menikah atau kawin dengan perempuan siapa pun terhitung sejak surat pernyataan dibuat.
- Menelepon atau berkabar kepada pengadu minimal satu kali dalam sehari selama seumur hidup.
Selain lima poin tersebut, lanjut Tio, korban meminta Hasyim menambahkan klausul yang mengatur konsekuensi apabila janji-janji itu tak ditepati.
Klausul tambahan itu mewajibkan Hasyim memperbaiki tindakan yang belum dipenuhi dan membayar denda Rp 4 miliar.
“Yang dibayarkan dengan cara mengangsur dalam jangka waktu 4 tahun,” ucap Tio.
Baca juga: Alhamdulillah, Hasyim Asyari Bersyukur Diberhentikan DKPP dari Ketua KPU, Bebas dari Tugas Berat
Diberitakan sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim karena melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
Sanksi itu diberikan karena Hasyim dianggap terbukti melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN Den Haag, Belanda berinisial CAT.
Berdasarkan fakta-fakta di persidangan, terungkap bahwa Hasyim Hasyim merayu dan memaksa CAT untuk berhubungan badan di hotel tempatnya menginap di Belanda pada 3 Oktober 2023.
Dalam putusannya, DKPP juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melaksanakan putusan DKPP paling lambat tujuh hari sejak putusan dibacakan.
Menanggapi putusan itu, Hasyim Asy'ari mengaku bersyukur karena disanksi pemberhentian oleh DKPP atas pelanggaran etik terkait tindakan asusila.
“Sebagaimana diketahui substansi putusan tersebut teman-teman sudah mengikuti semua.
Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan saya mengucapkan alhamdulillah,” ujar Hasyim di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu sore.
Hasyim kemudian menyampaikan terima kasih atas putusan sanksi yang dijatuhkan oleh DKPP karena membuatnya terbebas dari beban berat sebagai anggota KPU.
Biodata Hasyim Asy'ari
Nama: Hasyim Asy’ari, S.H., M.Si., Ph.D.
Tempat Lahir: Pati
Tanggal Lahir: 3 Maret 1973
Usia: 50 tahun
Istri: SM
Anak: 3
Pendidikan
- Department of Anthropology and Sociology, Faculty of Arts and Social Sciences, University of Malaya, Kuala Lumpur, Malaysia (2006-2012)
- Magister Sains (M.Si.) dalam Ilmu Politik, Program Pascasarjana, Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta (1998)
- Sarjana Hukum (S.H.), Jurusan Hukum Tata Negara (HTN), spesialisasi Kajian Hukum dan Politik, Fakultas Hukum, Universitas Jenderal Soedirman (UNSOED), Purwokerto
Karir
- Sekretaris Presidium Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) untuk Kabupaten Kudus (1999)
- Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah (2003-2008)
- Ketua Tim Ahli (Head of Expert Team) Prakarsa Pendaftaran Pemilih KPU, Jakarta. (2011-2012)
- Komisioner KPU (2017-2022)
- Ketua KPU (2022-2027)
Baca juga: Detik-detik Hasyim Asyari Setubuhi Anggota PPLN di Belanda, Pakai Jurus Rayuan hingga Paksaan
(*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.