Berita Nasional Terkini
Ada Harun Masiku di Jakarta? Advokat PDIP Tak Terima Rumahnya Digeledah KPK, Rossa Minta Donny Ngaku
Ada Harun Masiku di Jakarta? Advokat PDIP tak terima rumahnya digeledah KPK, Rossa minta Donny ngaku
TRIBUNKALTIM.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK terus melanjutkan perburuan terhadap Harun Masiku.
Saat ini, beredar informasi Harun Masiku yang sudah 4 tahun menjadi buronan, kini berada di Jakarta.
Terbaru, KPK juga menggeledah rumah advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Rabu 3 Juli 2024.
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa dan menyita ponsel milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata angkat bicara mengenai info bahwa eks caleg PDIP Harun Masiku berada di Jakarta.
Baca juga: Pantun Menohok dari Jaksa KPK Sindir Tangisan SYL di Sidang Korupsi, Singgung Barang Bukti Berlimpah
Harun Masiku adalah tersangka kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024.
Dia sudah menjadi buronan dalam perkara itu sejak Januari 2020.
"Pak HM [Harun Masiku] ada di Jakarta kenapa enggak ditangkap?
Ya Jakarta kan luas, ada 10 juta warga, dan saya enggak tau ngumpetnya di mana gitu kan, kalau kawan-kawan ada yang tahu, ya beritahukan, nanti kita jemput bersama," kata Alex kepada wartawan dikutip pada Rabu (10/7/2024).
Alex memastikan KPK terus berupaya mencari Harun Masiku. Katanya, mencari Harun tidak lah mudah.
"Jadi upaya itu terus kami lakukan, memang tidak mudah, tapi kami meyakini bahwa cepat atau lambat nanti pasti akan ketemu juga," kata Alex.
Informasi yang menyebutkan Harun Masiku ada di Jakarta sebelumnya disampaikan oleh kuasa hukum Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah, Army Mulyanto, di Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Jakarta, Selasa, 9 Juli 2024.
Diketahui Donny melaporkan Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti ke dewas pada hari itu.
Rossa dilaporkan atas dugaan penggeledahan tanpa izin dan melakukan intimidasi saat pemeriksaan terhadap Donny.
Rossa juga disebut melakukan intimidasi kepada Donny.
Selain itu, Rossa juga disebut mengancam Donny dan melakukan gratifikasi hukum.
"Sebenarnya lebih ke memastikan supaya Pak Donny ini bisa bekerja sama.
Bahkan sampai Pak Rossa menyampaikan bahwa dia sudah tahu keberadaan Harun Masiku, masih ada di Jakarta," kata Army di Kantor Dewas KPK.
"Intinya, lebih melobi bagaimana kemudian Pak Donny ini yakin untuk bisa bekerja sama. Belasan kali disampaikan [gratifikasi hukum]," sambungnya.
Baca juga: KPK Tak Tinggal Diam Penyidiknya Ditantang Megawati, Karena Sita Ponsel Hasto Terkait Harun Masiku
KPK Geledar Rumah Advokat PDIP
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Rabu 3 Juli 2024.
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap penetapan Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019–2024 yang menjerat Harun Masiku.
Hal dimaksud terungkap ketika Tim Hukum DPP PDIP melaporkan Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK hari ini, Selasa 9 Juli 2024.
Namun sejauh ini belum ada keterangan resmi dari KPK mengenai penggeledahan tersebut.
Anggota Tim Hukum PDIP Johannes Tobing menilai Rossa telah melanggar hukum karena melakukan penggeledahan tanpa surat perintah dari pimpinan KPK.
“Kami dari Tim Hukum DPP PDIP hari ini kedatangan kami adalah untuk kedua kalinya melaporkan saudara Rossa atas pelanggaran etik berat.
Nah, jadi tanggal 3 Juli, hari Rabu kemarin, penyidik KPK yang dipimpin oleh saudara Rossa itu berjumlah 16 orang datang ke rumah Donny Tri Istiqomah,” kata Johannes di Kantor Dewas KPK, Jakarta, Selasa (9/7/2024).
Johannes berkata bahwa penyidik Rossa dkk melakukan pemeriksaan, penggeledahan hingga penyitaan selama sekira empat jam.
Dia mengeklaim Rossa melakukan intimidasi di hadapan anak dan istri Donny dalam proses tersebut.
“Kami mendapat informasi bahwa penggeledahan dan penyitaan itu tanpa tidak didasari ada surat, surat perintah bahkan ini tidak ada izin dari ketua pengadilan untuk melakukan penggeledahan itu sebagaimana diatur oleh Undang-undang,” ucap Johannes.
Johannes menambahkan ada gratifikasi hukum yang diduga dijanjikan Rossa kepada Donny.
Baca juga: Terseret Kasus Harun Masiku, Staf Hasto PDIP Bakal Dapat Perlindungan LPSK, Merasa Jiwanya Terancam
Hal inilah yang turut dilaporkan kepada Dewas KPK.
“Gratifikasi hukum itu ada dalam bujuk rayu yang dilakukan oleh saudara Rossa kepada saudara Donny.
Maka, kenapa kami menyebut gratifikasi dengan begini, dipaksa nih saudara Donny, saudara Donny sudahlah ngaku saja, ngomongnya sih begini: 'Pak Donny mengaku saja lah, jujur saja lah bicaralah apa adanya terkait pada perkara Harun Masiku ini',” katanya.
“Nah, maka saudara Donny menyampaikan 'Apa yang mau harus saya jujur kan pak?
Ini semuanya sudah dituangkan di dalam Berita Acara Pemeriksaan waktu saya di KPK, sudah dibawa ke pengadilan, saya diperiksa, saya sudah berikan bukti dan [jadi] saksi, semua keterangan saya itu sudah seperti itu yang sebenarnya',” lanjut Johannes.
Johannes mengatakan tim penyidik KPK menyita empat handphone dari penggeledahan di rumah Donny tersebut. Dua handphone di antaranya milik istri Donny.
Pada tahun 2020 lalu, saat kasus ini terungkap lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT), Donny pernah beberapa kali diperiksa sebagai saksi oleh KPK.
Saat itu, tim penyidik mendalami sumber uang Rp400 juta yang ditujukan kepada mantan Komisioner KPU RI yang kini sudah berstatus terpidana yaitu Wahyu Setiawan.
Adapun Donny yang pernah mendaftar sebagai calon legislatif PDIP Dapil Jawa Timur IV pada Pemilu 2019 ini menjadi satu dari delapan orang yang ditangkap tim KPK dalam OTT tersebut.
Harun Masiku harus berhadapan dengan hukum lantaran diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR namun meninggal dunia.
Ia diduga menyiapkan uang sekira Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan.
Baca juga: Akhirnya Staf Hasto Blak-Blakan Akui Pernah Bertemu Harun Masiku, Sekjend PDIP Siap Diperiksa KPK
Adapun Wahyu yang divonis dengan pidana tujuh tahun penjara telah mendapatkan program Pembebasan Bersyarat sejak 6 Oktober 2023.
Terdapat dua orang lain yang juga diproses hukum KPK dalam kasus ini yaitu orang kepercayaan Wahyu yang bernama Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.
Pada Kamis, 2 Juli 2020, jaksa eksekutor KPK Rusdi Amin menjebloskan Saeful Bahri ke Lapas Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 18/Pid. Sus-Tpk/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 28 Mei 2020, Saeful divonis dengan pidana satu tahun delapan bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.
Sedangkan Agustiani divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Geledah Rumah Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah Terkait Kasus Buronan Harun Masiku
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ada Info Harun Masiku di Jakarta, Pimpinan KPK: Saya Enggak Tahu Ngumpetnya di Mana
Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim
KPK Kembalikan Mobil Klasik yang Disita dari Ridwan Kamil ke Ilham Habibie, Rp1,3 M Jadi Bukti |
![]() |
---|
Kasus Kematian Diplomat Kemlu Arya Daru, Istri Angkat Bicara, DPR Dorong Ekshumasi |
![]() |
---|
Penjelasan Kemlu Indonesia soal Adanya Presiden Prabowo di Baliho Israel |
![]() |
---|
Sisa Libur Nasional dan Cuti Bersama di Kalender 2025, Apakah Ada Tanggal Merah di Oktober? |
![]() |
---|
Brigadir Esco Diduga Sempat Melawan, Briptu Rizka Tolak Adegan Bawa Mayat Suaminya ke Kebun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.