Berita Nasional Terkini
Pernyataan Pengacara SYL soal Green House hingga KPK akan Periksa Surya Paloh, Respons Nasdem
Pernyataan pengacara Syahrul Yasin Limpo (SYL) soal Green House di Pulau Seribu hingga KPK akan periksa Surya Paloh. Respons Nasdem
TRIBUNKALTIM.CO - Masih terkait dalam kasus korupsi menjerat Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), kini KPK berencana memanggil Ketua Umum Nasdem, Surya Paloh.
Rencana pemanggilan Ketua Umum Nasdem, Surya Paloh ini terkait dengan pernyataan kuasa hukum SYL yang menyebut pembangunan green house di sebuah pulau di kawasan Kepulauan Seribu yang sumber dananya dari Kementerian Pertanian (Kementan).
Diduga green house di Pulau Seribu yang disebut pengacara SYL ini adalah milik Surya Paloh.
Rencana KPK memanggil Surya Paloh buntut pernyataan pengacara SYL soal green house ini segera ditanggapi Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Ahmad Ali.
Baca juga: Sikap SYL Jelang Sidang Vonis Kasus Korupsi Kementan, Pengacara Yakin Syahrul Yasin Limpo Dibebaskan
Baca juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Pledoi SYL karena Tidak Akui Kesalahan dan Malah Kambinghitamkan Anak Buah
Baca juga: Nasdem Tak Terima KPK Mau Periksa Surya Paloh Terkait Kasus Korupsi SYL, Green House Diusut
"Tidak ada dasarnya (KPK panggil Surya Paloh)," kata Ali kepada Tribunnews.com, Minggu (7/7/2024).
Ali mengatakan, KPK tak memiliki dasar untuk memanggil Surya Paloh karena informasi yang diterima KPK bukan fakta persidangan, melainkan pernyataan pengacara SYL.
"Pengacara tahu apa? Menurut saya gini, kalau itu data dari pengacara berarti bukan fakta persidangan.
Itu kan dugaan kan," ujarnya.
Anggota Komisi III DPR RI ini mengingatkan KPK tak asal menindaklanjuti asumsi atau dugaan orang per orang.
Lagipula, Ali menegaskan bahwa dalam persidangan SYL menyatakan tidak ada keterlibatan Surya Paloh dalam kasusnya.
"Bahkan (SYL) menyampaikan permohonan maafnya kepada Pak Surya Paloh atas penyebutan nama beliau," ujarnya.
Tidak ada yang urgent untuk memanggil Pak Surya karena tidak ada petunjuk dalam kasus Syahrul Yasin Limpo.

Terkecuali, kata dia, jika dalam persidangan terdakwa mengungkap keterlibatan Surya Paloh sehingga KPK bisa menelusuri.
"Tidak ada yang kemudian yang urgent untuk memanggil Pak Surya karena tidak ada petunjuk dalam kasus Syahrul Yasin Limpo," ungkap Ali.
Baca juga: SYL Menangis saat Bacakan Pledoi, Sebut 2 Kakaknya Meninggal dan Merasa Jadi Korban Framing
Sebelumnya, pengacara SYL, Djamaludin Koedoeboen, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2024), mengatakan ada pembangunan green house di Pulau Seribu milik pimpinan partai tertentu yang diduga itu adalah duit dari Kementan juga, dan ada banyak lagi hal yang lain.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya berkemungkinan memanggil dan memeriksa Surya Paloh atas informasi tersebut.
"Informasinya memang kita dapat informasi terkait dengan masalah pembangunan green house ini.
Tentunya seperti juga pernah disampaikan oleh Pak Jubir, siapapun yang terkait dengan tindak pidana korupsi, itu akan kita minta keterangan," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/7/2024).
Berbalas Pantun di Sidang
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat mengagendakan akan menggelar sidang putusan untuk SYL pada Kamis (11/7/2024).
Jelang sidang putusan besok, Kamis (11/7/2024), pihak SYL dan Jaksa KPK saling sindir di dalam sidang.
SYL diketahui saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi menangis sesegukan.
Dalam pleidoinya SYL meminta dirinya dibebaskan.
Ia pun memamerkan sejumlah prestasinya selama berkarir sebagai pejabat di daerah hingga menjadi menteri.
"Saya menyesali perbuatan saya, saya siap bertanggung jawab Yang Mulia.
Namun, saya ingin bebas dan berkumpul kembali dengan keluarga tercinta di sisa hidup saya yang kini berumur 70 tahun," kata SYL membacakan pleidoinya, Jumat (5/7/2024) siang.
Baca juga: SYL Menangis saat Bacakan Pledoi, Sebut 2 Kakaknya Meninggal dan Merasa Jadi Korban Framing
Ia pun mengatakan dirinya bukan seorang penjahat dan pemeras seperti yang dituduhkan.
"Saya bukan penjahat apa lagi pemeras, saya bukan pengkhianat, saya ini pejuang dari negara bangsa ini. Saya belum pernah dihukum yang mulia," katanya.
Menyikapi hal tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menyindir SYL lewat pantun saat sidang replik, Senin (8/7/2024).
Pantun dilontarkan jaksa Meyer Simanjuntak saat mengawali pembacaan replik atas pledoi SYL.
Kota Kupang, Kota Balikpapan
Sungguh indah dan menawan
Katanya pejuang dan pahlawan
Dengar tuntutan nangis sesengukan
Dalam repliknya, jaksa menilai bahwa pleidoi SYL cenderung dramatis dan puitis.
Padahal hal tersebut menurut jaksa tidak bisa mengapus tindak pidana yang telah didakwakan kepada SYL.
"Dan tidaklah membuat kita semua menjadi lupa akan fakta persidangan yang terang-benderang berisi perbuatan perbuatan koruptif begitu meraja-lela yang dilakukan terdakwa saat menjabat sebagai Menteri Pertanian," ujar jaksa.
Jaksa KPK pun memberikan pantun lain setelah menyinggung soal biduan Nayunda Nabila.
Jalan-jalan ke Kota Balikpapan
Jangan lupa selfie di Bandara Sepinggan
Janganlah mengaku pahlawan
Jikalau engkau masih suka biduan
Selain itu, jaksa pun membocorkan soal chat atau percakapan di ponsel milik SYL yang kini disita KPK.
Di dalam ponsel tersebut, menurut jaksa, terdapat chat atau percakapan yang bisa saja ditampilkan seluruhnya di dalam persidangan.
Baca juga: Firli Bahuri Terseret Kasus Baru Masih Terkait SYL, Polisi Bidik Tindak Pidana Pencucian Uang
Namun tim jaksa penuntut umum memilih untuk menahan atau hanya menampilkan sebagian saja.
"Kalaulah ada niat menghina atau mencari sensasi, tentulah penuntut umum akan menampilkan seluruh barang bukti, termasuk isi yang ada di dalam handphone terdakwa yang telah disita dan dikloning isinya.
Penuntut umum bisa saja menampilkan seluruh isi chat yang ada di dalam handphone tersebut," ujar Meyer Simanjuntak dalam persidangan.
Ditahannya sebagian chat tersebut untuk tampil di persidangan karena dianggap jaksa tak berkaitan dengan perkara korupsi.
Namun chat-chat itu menurut jaksa menjurus kepada tindak asusila atau perselingkuhan.
"Penuntut umum dengan sabar dan sadar membatasi diri dengan tidak melakukannya.
Oleh karena perkara ini yang sedang disidangkan terhadap terdakwa adalah tindak pidana korupsi, bukan tindak pidana perselingkuhan atau keasusilaan," ujar jaksa.
Sindiran jaksa KPK tersebut pun lantas dibalas dalam duplik yang dibacakan penasihat hukum SYL.
"Perlu kami sampaikan bahwa air mata yang keluar dari kesedihan adalah sebuah dialog seorang hamba yang telah iba pada kesadaran tentang kecilnya diri dan betapa hanya pada Tuhan semata segala kebesaran dan kekuatan itu," ujar penasihat hukum SYL, Djamalluddin Koedoeboen dalam persidangan, Selasa (9/7/2024).
Bahkan terkait tangisan, kubu SYL mengungkit tokoh Islam, Umar Bin Khattab yang konon ditakuti bangsa jin.
"Bahkan tokoh besar seperti Umar bin Khatab yang iblis pun takut padanya tak segan-segan menangis bercucuran air mata," ujar Koedoeboen.
Baca juga: SYL Klaim Selalu Ingatkan Anak Buahnya di Kementan Tak Korupsi, Tak Terima Disebut Tamak oleh Jaksa
Selain bentuk kepasrahan, tangisan itu juga menurut penasihat hukum merupakan cerminan merasa dizalimi oleh jaksa penuntut umum.
Menurut penasihat hukum, jika tidak ikut terharu atas tangisan tersebut, maka nuraninya dipertanyakan.
"Tangis Terdakwa yang jujur disampaikan Terdakwa tanpa rekayasa karena benar-benar merasa dizalimi dan tidak merasa melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Jika kita tidak terharu dengan tangis terdakwa, maka perlu dipertanyakan tentang Nurani kita semua," katanya.
Dalam dupliknya, pihak SYL menilai bahwa jaksa KPK tak bisa membuktikan adanya aliran uang tidak sah untuk biduan, Nayunda Nabila.
"Hal itu tidak bisa dibuktikan oleh jaksa penuntut umum bahwa aliran dana pembayaran tersebut berasal dari hasil tidak sah," ujar penasihat hukum SYL.
Menurut penasihat hukum, Nayunda dibayar secara profesional sebagai pengisi acara di Kementan.
SYL diketahui dijatuhi tuntutan 12 tahun penjara atas dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.
Selain itu, SYL pun dituntut membayar denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan dan uang penganti sejumlah gratifikasi yang diterimanya, yakni Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu.
Uang pengganti tersebut harus dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan setelah perkara ini inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak dibayar, maka harta bendanya menurut jaksa, disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Jika harta yang dilelang tidak mencukupi akan diganti pidana penjara 4 tahun.
Jaksa menilai SYL terbukti melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Baca juga: Bantahan Kubu Firli Soal Suap Rp 1,3 Miliar dari SYL vs 4 Alat Bukti Polda Metro Jaya, Siapa Unggul?
(Tribunnews.com/ashri/ilham/TribunToraja)
Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kubu SYL dan Jaksa KPK Saling Sindir Jelang Sidang Putusan, Pantun Dibalas Pertanyaan Nurani dan Tribuntoraja.com dengan judul KPK Bakal Panggil Surya Paloh Terkait Kasus SYL, Waketum Nasdem Sebut Tidak Berdasar.
SYL Dituntut 12 Tahun Penjara, Jaksa KPK Ungkap Aliran Dana ke NasDem |
![]() |
---|
7 Fakta Terbaru SYL Jelang Sidang Tuntutan Jaksa Kasus Korupsi, Anak dan Istri Pilih Tonton di Rumah |
![]() |
---|
Pengakuan SYL di Sidang Berbuntut Panjang, Polda Metro Jaya Buka Peluang Periksa Lagi Firli Bahuri |
![]() |
---|
Kabar Firli Bahuri Setelah SYL Ngaku Sudah Beri Rp1,3 M, Kuasa Hukum: Dia di Rumah, Asyik Olahraga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.