Berita Penajam Terkini
Jadi Syarat Pelantikan, Baru 12 Caleg Terpilih yang Laporkan LHKPN ke KPU PPU
Jadi syarat pelantikan, baru 12 caleg terpilih yang laporkan LHKPN ke KPU Penajam Paser Utara.
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) telah menerima beberapa tanda register Laporan Harta Kekayaan Penyelanggara Negara (LHKPN) dari calon legislatif (caleg) yang terpilih pada Pemilu 2024.
Meski demikian, Ketua KPU PPU Ali Yamin Ishak mengungkapkan bahwa yang melaporkan LHKPN baru setengah dari 25 orang caleg yang bakal duduk di kursi DPRD PPU.
LHKPN merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh caleg terpilih, sebelum pelantikan.
Hal itu sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024.
"Memang di persyaratan itu harus melaporkan harta kekayannya dan disampaikan bukti tanda terimanya ke KPU," ungkapnya pada Kamis (11/7/2024).
Baca juga: Sukseskan Pilkada 2024, KPU PPU Sebut Ada Kemungkinan Dirikan TPS Khusus
Ia menjelaskan, laporan harta kekayaan ini sudah harus diserahkan 21 hari sebelum jadwal pelantikan.
Jika berkaca pada waktu berakhirnya masa jabatan anggota legislatif yang lama, maka kemungkinan pelantikan dilakukan pada Agustus 2024.
Artinya bahwa caleg terpilih sudah harus menyerahkan LHKPN pada Juli ini.
"Kalau jadwal pelantikan itu tergantung dari Kemendagri dan Pemerintah Provinsi Kaltim," jelasnya.
Jika yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan tersebut, maka mereka tidak dapat dilantik sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
Sejauh ini sudah ada 12 dari 25 caleg terpilih di PPU yang melaporkan LHKPN-nya ke KPU.
Baca juga: KPU PPU Targetkan Partisipasi Pemilih di Pilkada Lebih Tinggi Dibanding Pemilu 2024
Rata-rata merupakan incumbent, yakni sebagai berikut:
1. Syahrudin M. Noor
2. Syarifuddin HR
3. Andi Iskandar Hamala
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.