Berita Nasional Terkini

Keras Sindiran PDIP ke Presiden, Jokowi Tabrak Etika dan Moral Demi Anak, Menantu Bahkan Cucu

PDI Perjuangan (PDIP) kembali melontarkan sindiran keras kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

TWITTER/@MataNajwa
Presiden Joko Widodo bersama keluarga. PDIP menyinggung soal kiprah Jokowi di perpolitikan Tanah Air. 

"Jadi, itu yang kemudian jadi berbahaya, sehingga publik harus menimbang betul bahwa politik dinasti ini enggak akan berhasil di negara demokrasi dan negara demokrasi tidak akan berhasil kalau dijalankan dengan politik dinasti itu sendiri," kata Kahfi.

MA Ubah Aturan Calon Gubernur jadi 30 Tahun

MA mengabulkan permohonan Partai Garuda terkait aturan syarat batas minimal usia calon kepala daerah.

Hal tersebut ditegaskan MA melalui Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputus pada Rabu (29/5/2024).

"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda)," demikian amar putusan tersebut sebagaimana tersedia di laman resmi MA.

MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.

Baca juga: PDIP Jajaki Koalisi dengan PPP di Pilkada Kaltim 2024, Kans Isran Noor Jadi Penantang Rudy Masud

Melalui putusan tersebut, MA mengamanatkan KPU untuk mengubah Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU, dari yang semula mensyaratkan calon gubernur (cagub) dan wakil cagub minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon terpilih.

Adapun Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU yang dinyatakan bertentangan tersebut berbunyi:

"berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon",

Sedangkan MA mengubah Pasal a quo menjadi:

"....berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih".

Selanjutnya, MA memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut.

Putusan MA ini diduga menjadi karpet merah putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, untuk maju di pemilihan gubernur (Pilgub) 2024 nanti.

Sebelumnya, MK juga mengabulkan gugatan terkait batas usia capres-cawapres oleh mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa), Almas Tsaqibbirru pada 16 Oktober 2023 lalu.

Baca juga: Sinyal PDIP Mulai Melunak ke Klan Jokowi, Puan Buka Opsi Dukung Kaesang dan Bobby di Pilkada 2024

Pada gugatan ini, pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved