Berita Nasional Terkini

KPK Sebut Perburuan Harun Masiku Terhambat, Penyidiknya Dilaporkan PDIP ke Propam, Dewas, Pengadilan

KPK sebut perburuan Harun Masiku terhambat, penyidiknya dilaporkan PDIP ke Propam, Dewas KPK hingga ke Pengadilan

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribun Jambi/IST
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. KPK sebut perburuan Harun Masiku terhambat, penyidiknya dilaporkan PDIP ke Propam, Dewas KPK hingga ke Pengadilan 

Setalahnya, penyidik KPK langsung menggeledah Kusnadi tanpa memperlihatkan surat penggeledahan, penyitaan, serta tak ada penjelasan apapun.

Padahal, kata Petrus, upaya penyidik melakukan penyitaan dan pengeledahan secara mendadak dan paksa itu hanya dilakukan terhadap tersangka.

Peristiwa kedua tanggal 19 Juni ketika Kusnadi dipanggil sebagai saksi oleh KPK.

Petrus menyebut di situ, Kusnadi diminta untuk menandatangani surat penerimaan barang bukti.

Menurut Petrus, ada kesalahan seperti perbedaan tanggal dan lokasi penerimaan barang bukti.

"Bisa saja ini kekeliruan administrasi, tetapi cara mengatasinya seperti tidak profesional sekali.

Baca juga: Hasto Siap Kembali Diperiksa KPK Soal Harun Masiku, Adian Napitupulu Bongkar Isi Buku Sekjend PDIP

Sehingga pada tanggal 19 Juni penyidik waktu memeriksa Kusnadi sebagai saksi disodorkanlah satu sebagai perbaikan tetapi tidak dibuat berita acara perbaikan," ucap Petrus.

"Sehingga kesannya, kesalahan yang sama pada 10 Juni dilakukan lagi pada tanggal 19 Juni dengan menuliskan berita acara tanda terima barang bukti itu 10 Juni 2024.

Padahal itu dibuat 19 Juni 2024," sambung dia. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penyidik Sebut Terhambat Laporan PDIP Saat Selidiki Harun Masiku, KPK Minta Publik Bersabar"

Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved