Berita Nasional Terkini
KPK Sebut Perburuan Harun Masiku Terhambat, Penyidiknya Dilaporkan PDIP ke Propam, Dewas, Pengadilan
KPK sebut perburuan Harun Masiku terhambat, penyidiknya dilaporkan PDIP ke Propam, Dewas KPK hingga ke Pengadilan
Meski laporan itu dinilai menghambat proses penyidikan kasus, ia menghargai upaya hukum yang ditempuh para pelapor.
"Ya kita ikuti saja prosesnya. Tidak mungkin kita larang, 'woi jangan lapor bro' enggak bisa juga," imbuh dia.
Alex meminta publik untuk bersabar mendukung proses penyidikan yang masih berlangsung saat ini.
Terlebih, KPK juga mengaku tidak mengetahui keberadaan Harun Masiku sekarang.
"Saya enggak tahu (keberadaannya), kan belum ketemu.
Jadi bersabar kita tunggu gitu saja.
Biarin saja kan ngumpetnya di mana kita enggak ngerti kok, kalau kalian tahu kita jemput bareng-bareng," imbau Alex.
Dia juga enggan mematok target penangkapan atau penuntasan kasus Harun Masiku.
Dia hanya berharap, kasus itu segera menemukan titik terang.
"Saya enggak pernah ngomong 1 minggu, saya kan bilang semoga.
Sebagai pimpian saya boleh dong berharap semakin cepat, semakin baik. Mudah-mudahan lho.
Saya enggak tahu (kapan ditangkap) tanya penyidik.
Kalau besok kita tangkap, bagus," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, laporan itu membuat penyidik yang memburu Harun Masiku harus memenuhi panggilan pemeriksaan.
Baca juga: Eks KPK Sebut Pertemuan Megawati dan AKBP Rossa Penting untuk Redakan Isu Kasus Harun Masiku Politis
"Tentunya mengganggu rencana penyidikan yang sudah dibuat.
Klaim Diskon 50 Persen Tambah Daya Listrik Spesial HUT ke-80 RI, Berlaku hingga 23 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Silfester Matutina Tidak Kunjung Dibui, Mahfud MD Ungkap Alasan Tak Tangani Saat Jadi Menkopolhukam |
![]() |
---|
8 Program Prioritas Prabowo yang Bikin Gaji PNS Tidak Naik dan Belum Ada Rencana Rekrutmen CPNS 2026 |
![]() |
---|
Rocky Gerung Puji Prabowo Hapus Tantiem BUMN, Tak Ladeni Elite yang Sebelumnya Dimanja di Era Jokowi |
![]() |
---|
Kereta Cepat Whoosh Jadi Beban Keuangan Negara, 4 BUMN Tanggung Utang dan Kerugian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.