Berita Nasional Terkini
Mbak Ita, Walikota Semarang dari Partai Apa? Profil Hevearita Gunaryanti Rahayu yang Diperiksa KPK
Berikut profil Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita, Walikota Semarang yang diperiksa KPK hari ini, Rabu (17/7/2024) dan dicegah ke LN.
TRIBUNKALTIM.CO - Berikut profil Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita, Walikota Semarang yang tengah jadi sorotan setelah diperiksa KPK hari ini, Rabu (17/7/2024).
Bukan hanya diperiksa KPK, wanita yang akrab disapa Mbak Ita ini dan suaminya dijuga dicegah KPK ke luar negeri.
Selain memeriksa Mbak Ita, KPK juga menggeledah kantor Walikota Semarang.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, KPK telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 888 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terkait dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
Baca juga: Sosok Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba Ditangkap KPK, Status Tersangka
Baca juga: KPK Sebut Perburuan Harun Masiku Terhambat, Penyidiknya Dilaporkan PDIP ke Propam, Dewas, Pengadilan
Baca juga: Fakta Proyek Green House di Sidang SYL dan Reaksi Keras NasDem Soal Rencana KPK Periksa Surya Paloh
“Atas sama empat orang, yaitu dua orang dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari pihak swasta,” kata Tessa dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/7/2024).
Tessa tidak mengungkapkan siapa saja nama-nama orang yang dicegah ke luar negeri.
Berdasarkan informasi dari internal KPK, empat orang yang dicegah adalah Mba Ita, suami Mba Ita bernama Alwi Basri, Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang bernama Martono, dan pihak swasta bernama Rahmat U Djangkar.
Tessa menyebut, dugaan korupsi di Pemkot Semarang ini menyangkut pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023 sampai 2024.
Kemudian, penerimaan gratifikasi tahun 2023 sampai 2024 dan dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri.
Pemerasan ini dilakukan kepada pegawai yang berhak atas insentif dari mengumpulkan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang.
“Larangan bepergian ini berlaku selama 6 bulan ke depan,” tutur Tessa.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membenarkan penyidik menggeledah kantor Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita, pada hari ini, Rabu.
Meski demikian, hasil upaya paksa itu baru akan diumumkan setelah penggeledahan selesai. "Iya penyidik KPK melakukan penggeledahan," kata Ghufron saat dikonfirmasi, Rabu.
Diberitakan Tribun Jateng, Kantor Walikota Semarang diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu (17/7/2024).
Baca juga: Ada Harun Masiku di Jakarta? Advokat PDIP Tak Terima Rumahnya Digeledah KPK, Rossa Minta Donny Ngaku
Mbak Ita diperiksa sejak sekitar pukul 09.00 WIB di kantornya di Jalan Pemuda Nomor 148, Semarang, Jawa Tengah.
| Rupbasan Terima 46 Kendaraan Titipan dari KPK Sewaktu Penggeledahan di Samarinda |
|
|---|
| Wakil Ketua DPRD Kaltim Setuju LHKPN Dibuka KPK untuk Keterbukaan Publik |
|
|---|
| Bocoran Pengacara SYL, Akhirnya KPK Usut Green House Milik Pimpinan Parpol di Kepulauan Seribu |
|
|---|
| Adian Napitupulu Sebut PDIP Waspada Jelang Pilkada Serentak Imbas Buku Arahan Megawati Disita KPK |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20270717_Mbak-Ita_Hevearita-Gunaryanti-Rahayu_Walikota-Semarang_Profil_partai-apa.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.