Berita Samarinda Terkini

Terungkap Modus Licik Tersangka Korupsi RSUD AWS Samarinda, Cek Kronologi Kasus dan Fakta-Fakta Lain

Terungkap modus licik tersangka Korupsi RSUD AWS Samarinda. Cek kronologi penangkapan, penggeledahan rumah tersangka dan fakta-fakta lainnya.

Kolase Tribun Kaltim
RSUD AWS dan tersangka korupsi - Terungkap modus licik tersangka Korupsi RSUD AWS Samarinda. Cek kronologi penangkapan, penggeledahan rumah tersangka dan fakta-fakta lainnya. 

TRIBUNKALTIM.CO - Kasus korupsi RSUD Abdoel Wahab Sjaranie (AWS) Samarinda kembali jadi sorotan publik.

Usai Kejaksaan Kaltim menetapkan 3 tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tahun anggaran 2018-2022 di RSUD AWS. 

Adalah FT selaku Bendahara pengeluaran 2018, 2021 dan 2022, kemudian HJA, selaku bendahara pengeluaran periode 2019 dan 2020.

Yang ketiga, tersangka berinisial YO, selaku tenaga kerja dengan waktu tertentu (TKWT) selaku pengelola administrasi keuangan.

Terungkap modus licik tersangka Korupsi RSUD AWS Samarinda.

Cek juga kronologi penangkapan, penggeledahan rumah tersangka dan fakta-fakta lain kasus korupsi RSUD AWS Samarinda.

Baca juga: Kejati Kaltim Periksa 12 Saksi Dugaan Kasus Korupsi TPP TA 2018-2022 di RSUD AWS Samarinda

Penyidik Pidsus Kejati Kaltim tetapkan 3 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembayaran TPP TA 2018-2022 di RSUD AWS Samarinda yang akibatkan kerugian keuangan negara.

"kerugian negara sebesar Rp 4.977.339.000," tutur Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim, Haedar, Jumat (19/7/2024) di Samarinda. 

Haedar menerangkan, mereka disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 junto pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Penetapan tersangka itu berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejati Kaltim Nomor TAP-06/O.4.5/FD.1/07/2024 tanggal 19 Juli 2024.

Baca juga: Terkait Dugaan Korupsi TPP TA 2018-2022 di RSUD AWS, Penyidik Kejati Kaltim Geledah Rumah YO

Tentu saja dari rangkaian penyidikan yang dilakukan oleh penyidik melalui pemeriksaan saksi dan tindakan penggeledahan penyidik setidak-tidaknya telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan 3 orang tersangka.

Terhadap ketiga orang tersangka dimaksud oleh penyidik dilakukan penahanan jenis penahanan Rutan berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejati Kaltim NO.PRINT-06/O.4.5/FD.1/07/2024 tanggal 19 Juli 2024 untuk 20 hari ke depannya.

Pertimbangan penyidik berdasarkan alasan subjektivitas yaitu para tersangka dikhawatirkan melarikan diri menghilangkan barang bukti dan atau lagi perbuatan tindak pindananya serta ancaman pidana terhadap para tersangka.

Baca juga: Update Kasus Dugaan Korupsi TPP 2019-2022 di RSUD AWS Samarinda, Kejati Kaltim Terus Kembangkan

"Pidana penjara 5 tahun atau lebih sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat 1 KUHP," ujarnya.

Modus Korupsi

Lebih lanjut, ia memaparkan mengenai kasus dugaan tindak pidana itu dilakukan dengan cara memanipulasi daftar upload yang berisikan nama, nominal TPP yang diterima, dan nomor rekening pegawai RSUD AWS manipulasi dengan cara menginput nama-nama pihak yang seharusnya tidak berhak menerima TPP

Seperti pegawai yang sedang menjalani tugas belajar dan pegawai yang sudah pensiun dengan mengubah rekeningnya menjadi rekening atas nama inisial YO dan EH (Suami YO).

"Sehingga terdapat pencairan keuangan negara yang tidak semestinya masuk ke rekening tersebut," tambahnya.

Saat disinggung awak media mengenai suaminya tersangka YO yakni EH, Haedar menyebutkan bahwa pihaknya akan mendalami terlebih dahulu mengenai hal ini.

"Suaminya kami akan mendalami lagi sambil menetap tersangka dulu (3 orang tadi) ini masih berjalan prosesnya, tapi tidak menutup kemungkinan kalau memang ada keterlibatan dia maka seret juga," pungkasnya.

Kronologi Kasus

Berita sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) membeberkan ada sebanyak 12 saksi diperiksa dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) tahun anggaran 2018-2022 di RSUD AWS.

Perihal tersebut disampaikan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim, Haedar seusai Tim Penyidik Kejati Kaltim melakukan penggeledahan di kediaman Tenaga administrasi keuangan RSUD AWS Samarinda berinisial YO, Kamis (18/7/2024).

"Sejauh ini ada 12 saksi. Kita telah panggil juga selaku KPA," jelasnya saat sesi konferensi pers, di Kejati Kaltim, Kamis (18/7/2024).

Baca juga: KPU Samarinda Segera Gelar Rapat Pleno Hasil Verifikasi Faktual Calon Perseorangan

Haedar menyebutkan, untuk selanjutnya dari pihaknya akan mempelajari alat-alat bukti yang sudah didapati oleh penyidik yang telah dilakukan sebelumnya yakni di RSUD AWS Samarinda dan di kediamannya YO.

"Alat bukti yang sudah didapati oleh penyidik. Maka kalau memang ke depannya nanti terdapat alat bukti yang bisa mengarah ke beberapa orang, tentunya kita akan bersikap," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan tindaklanjut mengenai dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) tahun anggaran 2018-2022 di RSUD AWS.

Pada Kamis (18/7/2024), Tim Penyidik Kejati Kaltim melaksanakan penggeledahan di Perum SBT Permai Blok BQ No. 02 RT. 022 RW. 000 Kelurahan Sambutan Kecamatan Sambutan, Samarinda, yang merupakan rumah Tenaga administrasi keuangan RSUD AWS berinisial YO.

Proses penggeledahan dilakukan selama kurang lebih 5 jam sejak pukul 10.00 Wita s/d 15.00 Wita. Dan dari kegiatan penggeledahan telah ditemukan sejumlah barang bukti baik yang digunakan untuk melakukan kejahatan maupun diduga diperoleh dari hasil tindak pidana.

"Penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah penggeledahan No. 3 tanggal 17 Juli 2024," jelas Asisten Tindak Pidana Khusus (Adpidsus) Kejati Kaltim, Haedar di sesi konferensi pers, Kamis (18/7/2024).

Ia menerangkan, kegiatan itu bagian rangkaian dari penggeledahan yang telah dilaksanakan sebelumnya oleh Penyidik pada tanggal 7 Mei 2024 di RSUD AWS sebagaimana diatur pada Pasal 33 jo. Pasal 34 jo. Pasal 38 KUHAP,

Mengingat Penyidik berwenang untuk melakukan upaya paksa guna mengamankan alat bukti yang berkaitan dengan tindak pidana supaya tidak disamarkan, dihilangkan atau dimusnahkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.

Dan penggeledahan dilakukan penyidik sebagai bagian dari rangkaian penyidikan dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Pembayaran TPP TA 2018-2022 di RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda.

Lanjutnya menjelaskan, di mana dugaan tindak pidana korupsi itu dilakukan dengan cara memanipulasi daftar upload yang berisikan nama, nominal TPP yang diterima dan nomor rekening Pegawai RSUD AWS.

Manipulasi itu, caranya menginput nama-nama pihak yang seharusnya tidak berhak menerima TPP seperti Pegawai yang sedang menjalani tugas belajar dan Pegawai yang sudah pensiun, dengan mengubah rekeningnya menjadi rekening atas nama YO dan EH (Suami YO).

Sehingga, dengan adanya aksi tersebut terdapat pencairan keuangan negara yang tidak semestinya ke rekening tersebut, dan mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp4.977.339.000,00.

"Dan saat ini dalam proses finalisasi perhitungan (Kerugian kehmunagan negara) oleh BPKP Perwakilan Prov. Kaltim berdasarkan Surat Tugas : No. PE.03.02/S-1109/PW17/5/2024 tanggal 9 Juli 2024," tuturnya.

"Tujuan dilakukannya penggeledahan adalah untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka kepentingan pembuktian perkara serta guna membuat terang tindak pidana yang terjadi," imbuhnya.

Berikut yang dibawa Tim Penyidik Kejati Kaltim dalam penggeledahan di kediaman YO

1. 1 (satu) unit mobil honda jazz warna merah tahun 2013 dengan tahun perolehan 2019

2. 12 (dua belas) bidang tanah kavling di Simpang Pasir, Kota Samarinda

3. 2 (dua) buah Laptop

4. 1 (satu) buah Ipad

5. 1 (satu) buah Tablet

6. 5 (lima) unit HP

7. 2 (dua) buah Drone

8. 3 (tiga) buah Air soft gun

9. 1 (satu) unit senapan angin

10. Sejumlah dokumen terkait transaksi keuangan berupa buku tabungan dan ATM

11. 11 (sebelas) Bukti kwitansi pembelian tanah kavling. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved