Berita Nasional Terkini

Rafael Alun Tak Jadi Jatuh Miskin, MA Perintahkan KPK Kembalikan Rumah Mewah Ayah Mario Dandy

Rafael Alun tak jadi jatuh miskin, Mahkamah Agung perintahkan KPK kembalikan rumah mewah ayah Mario Dandy

Editor: Rafan Arif Dwinanto
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/1/2024). Rafael Alun tak jadi jatuh miskin, Mahkamah Agung perintahkan KPK kembalikan rumah mewah ayah Mario Dandy 

Sidang dimulai sekitar pukul 12.40 WIB dan berakhir sekitar pukul 14.15 WIB.

Begitu semua pihak hadir, Majelis Hakim langsung membuka persidangan.

"Ya kita langsung bacakan putusannya saja ya," ujar Hakim Ketua, Suparman Nyompa.

Saat Hakim Ketua, Suparman Nyompa hendak membacakan vonis Rafael diperintahkan untuk berdiri selama kurang lebih 18 menit.

Perintah majelis hakim kepada terdakwa untuk berdiri sebenarnya lazim saat pembacaan amar putusan. Biasanya hanya 2 menit terdakwa berdiri.

Saat terdakwa Rafael Alun divonis menjadi lama karena Hakim juga membacakan nasib aset-aset Alun yang disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selama pembacaan vonis oleh majelis hakim pengadilan tipikor, Rafael Alun terlihat menunduk dan sesekali memperhatikan pembacaan pertimbangan oleh majelis hakim.

Rafael terlihat menggelengkan kepala saat hakim membacakan terkait penerimaan gratifikasi Rp10 miliar.

Hakim menyatakan Rafael terbukti menerima gratifikasi melalui PT ARME, yang merupakan perusahaan konsultan pajak. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MA Perintahkan KPK Kembalikan Rumah Mewah Rafael Alun di Simprug Jaksel"

Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved