Berita Samarinda Terkini
Tanggapan Disdikbud Samarinda Implementasi Permendikbud 48/2023 tentang Anak Penyandang Disabilitas
Permendikbudristek No 48/2023 mengamanatkan bahwa semua sekolah reguler di semua jenjang pendidikan, mulai dari PAUD hingga Perguruan Tinggi
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Perkuatan implementasi Permendikbudristek Nomor 48 tahun 2023 tentang Akomodasi yang Layak (AYL) bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas didorong masif di Kota Samarinda.
Tentunya, peraturan ini jadi angin segar bagi anak-anak berkebutuhan khusus.
Regulasi tersebut memberikan harapan besar untuk implementasi pendidikan inklusif di seluruh sekolah.
Permendikbudristek No 48/2023 mengamanatkan bahwa semua sekolah reguler di semua jenjang pendidikan, mulai dari PAUD hingga Perguruan Tinggi, diwajibkan menyelenggarakan pendidikan inklusif.
Lembaga pendidikan juga diwajibkan mengakomodir peserta didik penyandang disabilitas tanpa diskriminasi.
Baca juga: 9 Rangkaian Kegiatan HUT RI ke-79 Tingkat Provinsi Kaltim, Ada Syukuran dan Konser Rakyat
Widyaprada Ahli Utama Direktorat PMPK, Kemendikbudristek RI, Dr. Yaswardi ditemui saat di Kota Samarinda, menjelaskan bahwa implementasi Permendikbudristek ini membutuhkan kolaborasi berbagai stakeholder, termasuk pemerintah, DPR, Disdikbud, dan sekolah.
"Jadi, poin pentingnya, tercukupinya sarana dan prasarana di sekolah bagi penyandang disabilitas," tegasnya diawal, Jumat (26/7/2024).
Pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, dan satuan pendidikan dalam implementasi Permendikbud 48 Tahun 2023.
Tentu guna memastikan bahwa semua anak, termasuk penyandang disabilitas, mendapatkan akses pendidikan yang setara
Beberapa hal penting yang menjadi fokus dalam implementasi Permendikbud ini adalah:
1. Sarana dan prasarana: Perlu adanya peningkatan sarana dan prasarana yang ramah disabilitas di setiap satuan pendidikan.
2. Sumber Daya Manusia (SDM): Peningkatan kapasitas guru, kepala sekolah, dan tenaga kependidikan lainnya dalam mendampingi peserta didik berkebutuhan khusus.
3. Anggaran: Dibutuhkan alokasi anggaran yang cukup untuk mendukung implementasi pendidikan inklusif.
4. Kurikulum: Pengembangan kurikulum yang fleksibel dan mengakomodasi kebutuhan belajar peserta didik dengan berbagai kemampuan.
Selain sarana dan prasarana, tenaga pengajar atau SDM khusus juga mesti dan wajib disiapkan seluruh sekolah, untuk mendampingi peserta didik penyandang disabilitas.
"Peserta didik penyandang disabilitas juga harus didampingi oleh tenaga-tenaga profesional, yang telah mendapatkan pelatihan sebelumnya," ujar Yaswardi.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian mendorong melalui Workshop Implementasi Permendikbud Nomor 48 Tahun 2023 agar menciptakan kota yang ramah penyandang disabilitas.
Kesetaraan dan keadilan, termasuk di bidang pendidikan diharap terwujud, serta aksesibilitas untuk penyandang disabilitas.
Ia mencontohkan dari beberapa negara yang pernah dikunjungi, terdapat fasilitas umum yang dapat mempermudah penyandang disabilitas.
“Karena pendidikan itu tidak semata-mata pendidikan formal. Tidak semua orang juga beruntung bisa mendapatkan haknya untuk belajar hanya pendidikan non formal dan pendidikan informal,” kata Hetifah.
Tidak hanya Kota Samarinda saja, ia juga berharap kota-kota lain dapat menciptakan lingkungan yang layak serta ramah terhadap penyandang disabilitas.
“Dengan adanya Permendikbud ini, kita berharap fasilitas pendidikan semakin ramah bagi anak-anak berkebutuhan khusus,” tukasnya.
Penyandang Disabilitas di Kota Samarinda Bisa Daftar di 190 Sekolah Reguler
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Samarinda, Asli Nuryadin mengungkapkan, Kota Samarinda telah menjalankan pendidikan inklusif.
Saat ini, terdapat sekitar 190 sekolah di Kota Tepian, telah penyelenggara sekolah inklusif dengan jumlah siswa penyandang disabilitas mencapai 800 orang.
"Samarinda memiliki layanan pusat disabilitas yang lengkap, mulai dari dokter, terapis, hingga psikolog. Kami juga telah menyiapkan jalur pendaftaran khusus bagi peserta didik penyandang disabilitas," jelasnya.
Meski, Kota Samarinda telah menunjukkan progres yang baik, tetapi banyak tantangan yang harus dihadapi dalam mewujudkan pendidikan inklusif secara menyeluruh.
Salah satunya, ketersediaan SDM yang kompeten.
Mengatasi hal ini, pihaknya terus berupaya meningkatkan kapasitas guru melalui berbagai pelatihan.
Dukungan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan berbagai pihak terkait juga diharapkan pendidikan inklusif di Indonesia dapat terwujud secara optimal.
“Semua anak berhak mendapatkan kesempatan belajar yang sama tanpa memandang keterbatasannya,” ujarnya.
Kota Samarinda sendiri sebagai sebuah objek untuk menyelenggarakan program yang akan menciptakan lingkungan yang inklusif.
Untuk di Samarinda sendiri, memiliki pusat layanan disabilitas yang di sana ada dokter, terapis, dan psikolog.
Namun, kelayakan fasilitas sekolah ini menjadi perhatian darinya untuk terus diperbaiki kedepannya.
“Itu perlu dana untuk menciptakan sarana dan prasarana termasuk juga, kita perlu mendukung bahwa semua bahwa anak-anak itu baik berkebutuhan khusus maupun yang normal berhak menerima fasilitas yang layak,” pungkas Asli.
Melalui hal tersebut, dibutuhkan kolaborasi dari semua pihak dalam menciptakan kenyamanan bagi peserta didik baik penyandang disabilitas maupun normal.
“Karena, itu adalah kewajiban pemerintah untuk mendorong masyarakat agar berpendidikan sehingga dapat membantu meningkatkan kualitas negara Indonesia,: pungkasnya.(*)
Penumpang dan Pengelola Bus Anggap Terminal Bayangan Samarinda Mudahkan Akses, Harga Tiket Sama |
![]() |
---|
Sistem Tilang ETLE di Samarinda Belum Berfungsi, Ribuan Pengendara Masih Melanggar Lalulintas |
![]() |
---|
Alasan Penumpang Pilih Terminal Bayangan Samarinda: Langsung Berangkat, Lebih Cepat |
![]() |
---|
PUPR Samarinda Hanya Fokus Bangun Insinerator dan Pengelolaan Diserahkan ke DLH |
![]() |
---|
Terminal Bayangan Samarinda tak Langgar Lalulintas Malah Mudahkan Akses Penumpang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.