Berita Viral
Keluarga Dini Laporkan 3 Hakim ke KY, Ronald Tannur Mau Liburan ke Luar Negeri Usai Divonis Bebas
Keluarga dini laporkan 3 hakim ke Komisi Yudisial, Ronald Tannur mau liburan ke luar negeri usai divonis Bebas
TRIBUNKALTIM.CO - Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur membuat heboh.
Sebelumnya, Ronald Tannur didakwa melakukan pembunuhan kepada kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
Namun, secara mengejutkan, Hakim ketua Erintuah Damanik dan dua Hakim anggota yaitu Heri Hanindyo serta Mangapul, malah memberikan vonis bebas.
Terbaru, Gregorius Ronald Tannur disebut bakal pergi ke luar negeri usai divonis bebas dalam kasus penganiayaan berujung tewasnya kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
Baca juga: Pengamat Bocorkan Deretan Isu Negatif IKN Nusantara yang Ingin Dicounter Jokowi Lewat Raffi Ahmad Cs
Baca juga: Hasil Survei Terbaru Pilkada Jakarta 2024, Terjawab Larinya Suara Pendukung Ahok Bila Tak Berlaga
Adapun hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Dini, Dhimas Yemahura saat melaporkan tiga Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur ke Komisi Yudisial (KY), Senin (29/7/2024).
Dhimas mengatakan kabar ini membuat keluarga Dini merasa sakit hati.
"Saya juga mendapat informasi dari beberapa teman-teman yang ada di lapangan bahwa tersangka pasca bebas ini, ada rencana untuk ke luar negeri.
Tentu ini hal yang menyakitkan bagi keluarga korban," katanya, dikutip dari YouTube Kompas TV.
Dhimas mengungkapkan sakit hati itu dirasakan oleh keluarga Dini lantaran saat ini masih berjuang untuk mencari keadilan pasca vonis kepada Ronald Tannur yang dirasa tidak adil.
Namun, di sisi lain, Ronald Tannur justru berencana akan pergi ke luar negeri yang diduga untuk berlibur.
Baca juga: Jokowi Beri Nama Istana Garuda untuk Kantor Presiden di IKN Kaltim, Bedanya dengan Istana Negara
Baca juga: 50 Persen Warga Jawa Timur Belum Punya Pilihan, 2 Survei Terbaru Elektabilitas Pilkada Jatim 2024
"Kita tahu dampak dari putusan ini, orang lemah masih berjuang.
Sementara tersangka yang dibebaskan, sudah berniat untuk ke luar negeri."
"Mungkin dia bisa berlibur ke Disneyland tapi orang kecil ini masih harus bolak-balik Jakarta-Surabaya untuk memperjuangkan keadilannya," kata Dhimas.
Pada kesempatan yang sama, anggota DPR dari Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka meminta kepada institusi yang berwenang untuk mencegah Ronald Tannur ke luar negeri meski sudah berstatus bebas.
"Jadi apa yang disampaiakan kuasa hukum ini menjadi penting.
Oleh karena itu, dalam kesempatan ini, sekaligus kami mendesak agar terdakwa meskipun sudah putusan (bebas) dari majelis Hakim PN Surabaya, namun melihat perkembangan seperti ini, agar institusi yang berwenang melakukan pencekalan terhadap Gregorius Ronald Tannur untuk tidak pergi ke luar negeri," tuturnya.
Baca juga: Balita Usia 2 Tahun di Bontang yang Dianiaya Ayah Kandung harus Dirujuk ke Samarinda, Motif Pelaku
Baca juga: Iriana Jokowi Habiskan Rp4 Juta Borong Tas dan Aksesori Dayak di Pasar Kebun Sayur Balikpapan
Keluarga Dini Laporkan 3 Hakim ke KY
Keluarga Dini resmi melaporkan tiga Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur ke KY yaitu Hakim ketua, Erintuah Damanik dan dua Hakim anggota yaitu Heri Hanindyo serta Mangapul.
Kuasa hukum keluarga Dini, Dhimas Yemahura menuturkan dalam pelaporannya, pihaknya membawa sejumlah barang bukti seperti berkas dakwaan hasil visum Dini yang menunjukan korban bukan tewas akibat mengonsumsi alkohol hingga foto kondisi mendiang saat tewas.
"Bukti-bukti pendukung awal yang kami bawa adalah gambar-gambar yang menunjukkan bahwasanya pertimbangan yang digunakan Hakim sudah tidak benar."
"Kedua, kami membawa bukti-bukti berupa dakwaan hasil visum yang dikatakan hasil visum itu tidak menerangkan bahwa (Dini) meninggal karena minum alkohol," katanya di Kantor KY, Jakarta.
Baca juga: Tahanan Polres Berau Gelar Pernikahan di Ruang Tahanan Titipan, Sudah Lamaran Sebelum Ditangkap
Baca juga: Polisi Ungkap Motif Penganiayaan Balita di Bontang, Ternyata Kesal Dikucilkan Keluarga Istri
Dhimas juga mengatakan pihaknya membawa berkas berupa dakwaan yang menunjukan tidak ada niatan dari Ronald Tannur untuk membawa Dini ke rumah sakit usai dianiaya.
Adapun hal tersebut merupakan salah satu pertimbangan Hakim untuk membebaskan anak anggota DPR dari Fraksi PKB, Edward Tannur tersebut. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ronald Tannur Berencana ke Luar Negeri usai Divonis Bebas, Pihak Keluarga Dini Minta Dicekal
Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim
Meski Panen Kritik, Film Animasi Merah Putih One For All Tetap Tayang di XXI dan Bioskop Raffi Ahmad |
![]() |
---|
Film Animasi Merah Putih One For All Dipastikan Tayang 14 Agustus, tak Ada Revisi Meski Panen Kritik |
![]() |
---|
Viral Bripda Farhan Kabur saat Akad Nikah, Calon Istri Pingsan, Brimob Gorontalo Ungkap Penyebabnya |
![]() |
---|
Viral Kisah Tina, Mahasiswa Papua Berhasil jadi Sarjana Akuntansi Usai Selesaikan Skripsi Modal HP |
![]() |
---|
Joel Tanos Cucu '9 Naga Sulut' Tewas di Tangan Residivis, Pidato Neneknya Viral Maafkan Pelaku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.