Berita Nasional Terkini

PDIP Gigit Jari, Dewas KPK Sebut Penggeledahan Rumah Pengacara Terkait Kasus Harun Masiku Sesuai SOP

PDIP gigit jari, Dewas KPK sebut penggeledahan rumah pengacara terkait kasus Harun Masiku sesuai SOP

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Wartakotalive.com/Tribunnews.com/Kompas.com/Irfan Kamil
Harun Masiku yang masih buronan KPK. Hingga saat ini, PDIP gigit jari, Dewas KPK sebut penggeledahan rumah pengacara terkait kasus Harun Masiku sesuai SOP 

TRIBUNKALTIM.CO - PDIP harus gigit jari mendengar keputusan Dewan Pengawas atau Dewas KPK.

Pasalnya, Dewas menilai penggeledahan tim penyidik KPK di kediaman Donny Tri Istiqomah di Jagakarsa, Jakarta Selatan, sesuai prosedur.

Tri merupakan pengacara yang pernah bersaksi untuk kasus Harun Masiku.

Diketahui, KPK kembali aktif memburu Harun Masiku, salah satunya dengan memeriksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan pihak-pihak terkait.

Adapun Donny merupakan salah satu pengacara PDIP yang kediamannya digeledah KPK pada 3 Juli lalu.

Baca juga: Terjawab Alasan Jokowi Boyong Influencer ke IKN Nusantara Versi Grace Natalie, Soal Rasa Penasaran

Baca juga: Mahfud MD Bocorkan Situasi Ratas Saat Benny Rhamdani Bongkar Inisial T di Hadapan Presiden Jokowi

Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dugaan suap Harun Masiku yang saat ini masih buron.

“Mereka sudah melakukan segala pemeriksaan, penyitaan, penggeledahan terhadap klien kami itu katanya sudah sesuai SOP (standard operating procedure),” kata anggota Tim Hukum PDIP, Johannes L Tobing, saat ditemui di gedung Dewas KPK, Jakarta, Selasa (30/7/2024).

Johannes mengatakan, pihaknya berpandangan lain.

Menurutnya, Satuan Tugas (Satgas) yang dipimpin AKBP Rossa Purbo Bekti melakukan kesalahan dalam penggeledahan rumah Donny.

Ia menuturkan, berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) penyitaan dan penggeledahan harus berdasarkan izin ketua pengadilan setempat.

“Faktanya, saudara Rossa melakukan penggeledahan ke klien kami tanggal 3 (Juli), ternyata dari surat ini.

Mereka baru mendapat izin dari pengadilan tanggal 10 (Juli),” ujar Johannes.

Baca juga: Megawati Pasang Badan Lindungi Hasto, Ketum PDIP Bakal Temui Kapolri Bila Sekjennya Ditahan Polisi

Karena itu, pihaknya menilai penyidik KPK tidak profesional.

Tim hukum PDIP pun melayangkan surat tanggapan atas keputusan Dewas menyatakan penggeledahan sesuai prosedur.

“Jadi itu salah satu keberatan kita,” tutur Johannes.

Sementara, Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris belum merespons.

Sebelumnya, pada 9 Juli lalu Johannes dan timnya mendatangi Dewas KPK untuk melaporkan Rossa terkait penggeledahan di kediaman Donny.

Menurut Johannes, penyidik menyita sejumlah alat komunikasi kliennya.

Baca juga: Terjawab 5 Sosok yang Dicegah KPK Keluar Negeri Terkait Kasus Harun Masiku, Nasib Hasto Masih Aman?

“Diambil dari rumahnya, kediaman Pak Donny itu ada handphone, alat komunikasi handphone ada empat yang diambil, dua itu milik istrinya,” kata Johannes saat ditemui awak media di Dewas KPK, Jakarta, Selasa (9/7/2024).

Donny merupakan pengacara PDIP yang pernah bersaksi dalam perkara Harun Masiku.

Ia memberi kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat Pada 23 April 2020 silam.

Saat itu, Donny mengaku pernah mengutus kader PDIP Saeful Bahri ke Singapura untuk meminta Riezky Aprilia keluar dari partai banteng.

Riezky merupakan caleg PDI-P Dapil Sumatera Selatan yang mendapatkan suara terbanyak setelah Nazaruddin Kiemas.

Setelah Nazaruddin meninggal, seharusnya Riezky mendapat kursi DPR RI.

Baca juga: Tak Hanya Kasus Harun Masiku, KPK Juga Panggil Hasto Terkait Korupsi Jalur Kereta Api

Namun, kursi itu justru diberikan kepada Harun.

Sementara, Riezky tidak mau mengundurkan diri.

Harun merupakan mantan kader PDIP yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah ditetapkan sebagai tersangka suap.

Kasus suap Harun Masiku berawal saat tim KPK menggelar operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020.

Dari hasil operasi, tim KPK menangkap delapan orang dan menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Keempat tersangka adalah Wahyu Setiawan, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku.

Harun, diduga menyuap Wahyu dan Agustiani untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota DPR melalui pergantian antar waktu (PAW).

Baca juga: Kasus Baru Harun Masiku, KPK Sebut Ada Dugaan Obstruction of Justice Setelah Periksa Istri Terpidana

Namun, saat itu Harun lolos dari penangkapan.

Tim penyidik KPK terakhir kali mendeteksi keberadaan Harun di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan. Harun hingga kini masih berstatus buronan dan masuk DPO. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PDI-P Protes Dewas KPK yang Nyatakan Penggeledahan Rumah Pengacara Terkait Harun Masiku Sesuai Prosedur"

Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved