Berita Balikpapan Terkini

Pasca Penertiban, PKL Pandansari Kembali Jualan di Fasum dan Fasos, Pedagang: Pembeli Malas Masuk

Pasca penertiban, Pedagang Kaki Lima (PKL) Pasar Pandansari Balikpapan kembali jualan di areal yang menjadi fasum dan fasos. PKL: pembeli malas masuk

TribunKaltim.co/Ary Nindita Intan R.S
PKL PASAR PANDANSARI BALIKPAPAN - Pedagang kaki lima (PKL) marak kembali berjualan di fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) Pasar Pandansari, Balikpapan Barat, Kalimantan Timur, Kamis (1/8/2024). Pasca penertiban, Pedagang Kaki Lima (PKL) Pasar Pandansari Balikpapan kembali jualan di areal yang menjadi fasum dan fasos. PKL: pembeli malas masuk 

"Melihat kebutuhan anggaran yang tidak sedikit.

Kalau revitalisasi besar-besaran itu anggarannya sekitar Rp16 miliar, termasuk dengan membuat kantong-kantong parkir yang ada di lantai atas," pungkasnya.

Pendekatan Persuasif

Upata pengawasan dan pengamanan oleh petugas gabungan juga telah digalakkan usai penertiban, tepatnya sejak Jumat (26/7).

Namun, upaya untuk mensterilkan area fasum dan fasom bebas dari para PKL tampaknya belum membuahkan hasil yang optimal.

Kepala Satpol PP Balikpapan Boedi Liliono menegaskan, bahwa penertiban dan pengamanan akan terus dilakukan hingga akhir tahun 2024. Dengan jadwal pengawasan mulai pukul 08.00 WITA hingga sore hari.

Menurutnya, para PKL yang masih nekat berjualan ini mulai membuka lapak ketika tidak ada petugas yang berjaga. 

"Bisa aja mereka mulai dari subuh. Kita jaga sampai sore aja mulai jam 8.

Ini memang tugas kita, kita akan terus menegur mereka," ujar Boedi, Kamis (1/8/2024).

Baca juga: Tim Gabungan Mengawasi 6 Bulan di Pasar Pandansari agar Bebas PKL Liar

Ia menambahkan, pihaknya juga tengah menggunakan pendekatan persuasif. Berupa teguran ramah kepada para PKL

"Pesan dari pak wali adalah untuk bertindak dengan santun, agar mereka mengerti dan berhenti berjualan di fasum," tuturnya.

Boedi menyampaikan, beberapa PKL juga ada yang merespons dengan baik teguran dari petugas.

Namun, lanjutnya, jika masalah ini masih berkelanjutan. Tindakan pidana ringan (tipiring) akan menjadi langkah terakhir jika pendekatan persuasif tidak berhasil.

"Selama mereka masih nurut waktu kita tegur, kalau sudah tidak nurut atau ada perlawanan barulah kami akan mengenakan tipiring. Tapi tipiring adalah tindakan terakhir," tegas Boedi.

Hingga saat ini, belum ada catatan PKL yang dikenakan tipiring.

Tindak lanjut tipiring ini merujuk Perda Balikpapan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved