Berita DPRD Kukar
APBD Perubahan Kukar 2024 Tembus Rp14,3 Triliun, Buat Bayar Utang dan Kegiatan
Angka ini disepakati DPRD bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar usai Rapat Paripurna ke-15 Masa Sidang III
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) telah menyepakati Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2024 sebesar Rp14,3 triliun.
Artinya, anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kukar 2024 ini mengalami penambahan sebesar Rp 1,6 triliun dari anggaran murni sebelumnya.
Angka ini disepakati DPRD bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar usai Rapat Paripurna ke-15 Masa Sidang III pada Jumat (9/8/2024).
Rapat tersebut beragendakan Laporan Badan Anggaran dan Kesepakatan Bersama terhadap Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2024 dan Laporan Banggar dan Kesepakatan Bersama Terhadap Rancangan KUA PPAS 2025.
Baca juga: DPRD Kukar Tolak Investasi Perusahaan Perkebunan Sawit di Desa Kedang Ipil
Ketua DPRD Kukar Abdul Rasid mengaku bersyukur dan memberikan apresiasi kepada semua pihak, utamanya Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kukar karena APBD-P 2024 telah disahkan.
“Dari laporan Banggar, perubahan 2024 ada Rp1,6 triliun. Untuk membayar utang dan kegiatan yang kita laksanakan di perubahan,“ kata Rasid.
Politikus Partai Golkar ini menyampaikan dengan sisa waktu di 2024, diharapkan proses yang dijalankan TAPD dapat dimaksimalkan, sehingga realisasi yang diperoleh dalam akhir pengesahan APBD-P bisa maksimal.

Ini 'pekerjaan rumah' pemerintah daerah untuk mengawal, waktunya mepet dan murni 2024 masih berjalan, ditambah lagi perubahan.
"Mau tidak mau harus ada skema yang bagus, agar proses-proses itu bisa berjalan sesuai harapan,” sebutnya.
Diketahui, disepakatinya APBD-P 2024 dilakukan di penghujung waktu sisa masa jabatan anggota DPRD periode 2019-2024.
Baca juga: Jadwal Pelantikan Anggota DPRD Kukar Terpilih Periode 2024-2029
Jika tidak segera disepakati dan disahkan, maka APBD-P 2024 terancam ditiadakan.
Pengesahan APBD-P harus dilakukan Ketua DPRD yang masih aktif atau definitif, bukan ketua sementara.
Selanjutnya pada 14 Agustus mendatang, akan dilakukan pelantikan anggota DPRD Kukar periode 2024-2029. (*)
Komisi I DPRD Kukar Bahas Opsi Pembebasan dan Cicilan Retribusi Pasar Tangga Arung |
![]() |
---|
DPRD Kukar Minta Sengketa Batas Wilayah Sidomulyo dan Tabang Lama Segera Diselesaikan |
![]() |
---|
Ketua DPRD Kukar Minta Bank tak Pandang Sebelah Mata Nasabah Peminjam |
![]() |
---|
Wakil Ketua DPRD Kukar Harap Ahmad Akbar Haka Siap Jalankan Amanah |
![]() |
---|
Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani akan Pangkas Program tak Prioritas di APBD Perubahan 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.