Berita Kukar Terkini
3 Kakak Beradik di Kukar Dibawa Kabur Pekerja Sawit ke Sulawesi, Kakak Tertua 7 Kali Dilecehkan
Tiga kakak beradik di Kukar dibawa kabur pekerja sawit ke Sulawesi. Kakak tertua 7 kali dilecehkan oleh pelaku.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Amalia Husnul A
Dia memang ada niat mau nikahin Pelaku ini ingin menikahi korban di tempat kediamannya di Sulawesi,” sebut Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Jodi Rahman.
Dikenakan Pasal Berlapis
Sementara pelaku saat ini mendekam dibalik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (2) UURI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Dan atau pasal 332 ayat 1 ke (1e) KUHP dan tindak pidana barang siapa membawa pergi seseorang dari tempat kediamannya atau tempat tinggalnya sementara dengan maksud untuk menempatkan orang itu secara melawan hukum dibawah kekuasaannya atau kekuasaan orang lain dan atau membawa lari anak dibawah umur sesuai pasal 332 atyat 1 ke 1e KUHP.
Selain itu, pelaku juga dikenakan pasal 81 ayat (2) UURI nomor 35 tahun 2014 tentang perunahan atas UURI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 332 ayat 1 ke (1e) KUHP.
"Jadi pelaku dikenakan pasal berlapis. Dengan pidana maksimal 15 tahun penjara," tambah Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Jodi Rahman.
Korban Trauma
Dari informasi yang diungkapkan Kepala UPT P2TP2A Kukar Faridah, korban susah untuk berkomunikasi, apalagi bertemu dengan pria dewasa.
"Oleh sebab itu, sangat perlu untuk dilakukan pendampingan," ungkapnya, Minggu (18/8/2024).
Bukan Perdagangan Orang
Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Jodi Rahman menegaskan, kasus penculikan ini merupakan kasus tunggal tanpa indikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ataupun perdagangan organ manusia.
Ia pun mengimbau kepada masyarakat untuk tidak bereaksi berlebihan, namun juga tetap meningkatkan kewaspadaan agar para orang tua lebih berhati-hati.
“Ini peristiwa tunggal, karena kejadiannya hanya sekali.
Jadi saya sampaikan kepada masyarakat bahwa peristiwa ini bukan kejadian penculikan berantai sebagaimana yang dipersepsikan dan ramai beredar di media sosial,” pungkasnya.
Baca juga: 1.349 Narapidana dan Anak Binaan di Kukar Terima Remisi HUT ke 79 RI
(TribunKaltim.co/Miftah Aulia Anggraini)
Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim
Bupati Kukar Kenakan Pakaian Adat Batak Mandailing saat Upacara Penurunan Bendera |
![]() |
---|
Polisi Bekuk Pengedar Narkoba di Kukar, 19 Poket Barang Haram Disimpan Dalam Botol |
![]() |
---|
Warga Desa Batu Dinding Kukar Kini Nikmati Listrik, Lampu Tembok Tinggal Kenangan |
![]() |
---|
Bupati Kukar Lantik Pj Kades Persiapan Desa Kembang Janggut Ulu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.