Berita Paser Terkini

Daftar 30 Anggota DPRD Paser 2024-2029, 1 Orang Belum Dilantik Hari Ini, Jadwal Pelantikan Susulan

Daftar 30 anggota DPRD Paser 2024-2029, 1 orang belum dilantik hari ini. Jadwal pelantikan susulan.

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Amalia Husnul A
TribunKaltim.co/Syaifullah Ibrahim
ANGGOTA DPRD PASER 2024-2029 - Pengambilan sumpah janji anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser periode 2024-2029, yang berlangsung di Gedung Baling Seloloi, Sekretariat DPRD Paser, Senin (19/8/2024). Daftar 30 anggota DPRD Paser 2024-2029, 1 orang belum dilantik hari ini. Jadwal pelantikan susulan. 

30. Muhammad Rama Romilza Azhari (PKB) 

Baca juga: Catatan DPRD Paser, Banyak Kepala OPD Mangkir Saat RDP soal Raperda Pertanggungjawaban APBD 2023

Sudah Serahkan LHKPN

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser, memastikan seluruh anggota DPRD Paser terpilih sudah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). 

Sebelumnya, KPU Paser telah membuka pelaporan harta kekayaan bagi anggota DPRD terpilih sejak penetapan calon anggota terpilih pada 2 Mei 2024 saat pleno penetapan perolehan kursi DPRD Paser

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Paser, Anas Abdul Kadir mengatakan semua anggota DPRD Paser terpilih dari Pemilu 2024 sudah melaporkan harta kekayaan mereka. 

"Penyampaian LHKPN 30 Anggota DPRD Paser terpilih ini sudah tuntas sesuai batas akhir pada 29 Juli 2024," terang Anas kepada TribunKaltim.co via WhatsApp pada Selasa (30/7/2024). 

Usai seluruh anggota DPRD Paser terpilih menyerahkan LHKPN, untuk proses selanjutnya KPU Paser menyampaikan salinan SK ke Bupati Paser

"Akan kami serahkan salinannya SK ke Bupati Paser, untuk bisa ditindaklanjuti ke Gubernur Kalimantan Timur," tambahnya. 

Ditegaskan, LHKPN tersebut sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 6 tahun 2024. 

"Karena itu menjadi salah satu persyaratan dalam penyampaian ke gubernur melalui pemerintah daerah, untuk diusulkan dalam pengesahan," sambungnya. 

Sementara jika dihitung mundur sesuai hari kalender, maka paling lambat 29 Juli penyerahan LHKPN ke KPU Paser

"Sudah kami sampaikan salinan keputusan calon terpilih anggota DPRD Paser ke Gubernur Kaltim melalui Bupati Paser yang disertai tanda terima LHKPN, sebelum dilakukan pengucapan sumpah janji," tutup Anas.

Baca juga: Antisipasi Membeludaknya Ritel Modern, DPRD Paser Bahas Raperda Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan

(TribunKaltim.co/Syaifullah Ibrahim)

Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved