Berita Bontang Terkini
Pimpinan Ponpes di Bontang yang Terjerat Kasus Pelecehan Seksual Divonis 12 Tahun Penjara
Pimpinan pondok pesantren di Kota Bontang yang terjerat kasus pelecehan seksual terhadap santriwatinya divonis 12 tahun penjara.
Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Pimpinan pesantren berinisial FM divonis 12 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Kota Bontang.
FM divonis bersalah dalam kasus pelecehan seksual terhadap santriwatinya yang terjadi pada akhir tahun 2023 lalu.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Maulana Abdillah berlangsung kemarin (20/8/2024).
Selain hukuman penjara, FM juga diharuskan membayar denda Rp 25 juta.
Baca juga: Nasib Poros Keempat Pilkada Bontang, Nasdem Belum Menentukan Sikap
Humas Pengadilan Negeri Bontang, I Ngurah Manik mengatakan bahwa dari putusan tersebut, terpidana FM diberikan waktu 7 hari untuk mempertimbangkan apakah menerima atau mengajukan banding atas vonis yang diberikan.
"Terpidana belum memberikan jawaban. Majelis Hakim memberikan waktu selama 7 hari ke depan," kata Manik saat dihubungi, Rabu (21/8/2024).
Manik menjelaskan terpidana dijerat dengan pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76E UU 17/2016 tentang Penetapan PP Pengganti Undang-Undang 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Bakhtiar Wakkang Mundur Dari Partai Nasdem Bontang, Joni Muslim: Kami Hargai Keputusannya
Untuk diketahui, Polres Bontang menetapkan FM sebagai tersangka kasus asusila kepada santriwatinya pada November 2023 lalu. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.