Berita Samarinda Terkini

Dishub Samarinda Targetkan Pendapatan Parkir Non Tunai Rp4 Miliar

Sudah dua bulan berjalan, seluruh mal dan pusat perbelanjaan di Ibu Kota Kalimantan Timur (Kaltim) terapkan parkir non tunai

TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI
ILUSTRASI - antrean R2 pembayaran parkir non tunai di salah satu pusat perbelanjaan di Samarinda. TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Sudah dua bulan berjalan, seluruh mal dan pusat perbelanjaan di Ibu Kota Kalimantan Timur (Kaltim) yakni Kota Samarinda menerapkan sistem pembayaran parkir non tunai (cashless). 

Kebijakan ini diberlakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Dinas Perhubungan (Dishub) dengan tujuan untuk memaksimalkan penyerapan retribusi parkir dan meningkatkan akuntabilitasnya.

Namun di sisi lain, tak sedikit pula yang mempertanyakan efektivitas dan inklusivitas sistem ini. Kekhawatiran terkait akses teknologi dan kesenjangan digital, terutama bagi masyarakat yang belum terbiasa dengan transaksi non tunai, menjadi isu yang perlu dipertimbangkan.

Menanggapi hal ini, Kepala Dishub Samarinda Hotmarulitua Manalu, meyakini bahwa sistem ini justru meningkatkan kenyamanan dan kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan transaksi parkir. 

Dengan berbagai metode pembayaran non tunai, seperti kartu e-money, dompet digital, dinilai menghemat waktu dan meminimalisir antrian di loket pembayaran.

Baca juga: Viral Motor Parkir Halangi Jalan Mobil Pemadam di Samarinda, Berakhir Menyedihkan

Baca juga: 3 Titik Area Parkir di Teras Samarinda Tengah Disiapkan, Pemkot Gelontorkan Rp1,1 Miliar

"Kebijakan ini juga dipastikan sesuai dengan dasar hukum pungutan retribusi parkir di Kota Samarinda yang mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2024," ungkap Manalu pada TribunKaltim.

Terkait dengan tarif retribusi parkir, bervariasi berdasarkan jenis kendaraan, lokasi parkir, dan waktu parkir. Di lingkungan pasar rakyat, tarif retribusi parkir paling rendah untuk kendaraan tak bermotor dan paling tinggi untuk bus/truk pribadi.

Berikut rinciannya:

-Sepeda: Rp 500

-Sepeda motor (R2): Rp 2 ribu

-Mobil (R4): Rp 3 ribu

-Bus/Truk pribadi: Rp 5 ribu

-Kendaraan hantaran: Rp 2 ribu

-Kendaraan tak bermotor: Rp 1 ribu

Sementara di wilayah yang dikelola Dishub Samarinda tarif retribusi parkir paling rendah untuk motor di Zona B, dan tarif paling tinggi untuk bus/truk pribadi berada di Zona A. 

Zona A meliputi lokasi parkir yang lebih strategis dan nyaman, seperti lokasi kegiatan/event, layanan VIP, dan lokasi parkir mandiri atau kantong parkir khusus parkir dekat pusat keramaian. 

Dengan tarif R2 dikenakan Rp 5 ribu, R4 dikenakan Rp 7 ribu, dan kendaraan dengan roda lebih dari empat dikenakan Rp 10 ribu.

Berbeda dengan Zona B yang meliputi lokasi tepi jalan umum dan kantong khusus parkir biasa, R2 dikenakan Rp 2 ribu, R4 dikenakan Rp 5 ribu, sedangkan kendaraan dengan roda lebih dari empat dikenakan Rp 7 ribu.

"Sehingga tarif retribusinya lebih tinggi. Sedangkan Zona B meliputi lokasi parkir yang tidak se-strategis dan se-nyaman Zona A, sehingga tarif retribusinya lebih rendah," ujar Manalu.

Manalu menjelaskan bahwa realisasi pendapatan retribusi parkir dari tahun 2020 hingga 2023 meningkat. 

Pendapatan tersebut, salah satunya juga bersumber dari kurang lebih 251 jukir binaan Dishub yang tersebar di Kota Samarinda. 

Namun, terkait potensi parkir di penggal jalan umum di Samarinda, Manalu mengaku pihaknya belum pernah membuat dokumen studi tentang ini. 

Baca juga: Teras Samarinda Segera Dibuka, Dishub Terapkan Pembayaran Parkir Nontunai

"Nilai yang disetorkan ke pemerintah dari jukir pun sesuai dengan kondisi potensi masing-masing titik parkir. Mekanisme perhitungannya ada yang perhari, perminggu, dan perbulan," ujarnya.

Meski belum lama berjalan, salah satu alasan pihaknya mewajibkan sistem non tunai di seluruh mal dan pusat perbelanjaan saat ini adalah untuk memaksimalkannya.

"Dan target pendapatan lewat non tunai ini harapannya bisa tembus Rp 4 miliar," tutup Manalu. (*)

 

 

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved