Tribun Kaltim Hari Ini
Seno Aji dan Saefuddin Zuhri Tak Ikut Pelantikan, Mundur dari DPRD Kaltim untuk Maju Pilkada
Anggota DPRD terpilih periode 2024-2029 Seno Aji dan Saefuddin Zuhri tidak menghadiri pelantikan pada Senin (2/9/2024).
Penulis: Geafry Necolsen | Editor: Nur Pratama
“Terkait penggantian nama nanti akan dibahas dan perubahan keputusannya di kami. Tentu melihat urutannya lagi siapa yang mendapat suara terbanyak setelahnya,” terangnya.
Penelitian berkas sendiri ditambahkan Suardi bahwa masih berlangsung di pihaknya. Jika tidak hadir dalam pelantikan hari ini, otomatis Seno Aji dikatakan tidak menjabat lagi.
Namun demikian, KPU Kaltim memproses terkait syarat pencalonan, bukan berfokus pada pelantikan atau hal lain di luar tahapan Pilkada. Pada intinya, jika yang sedang menjabat yakni periode 2019–2024 wajib mengundurkan diri dari jabatannya.
Jika melihat aturannya pula, calon anggota legislatif (caleg) terpilih pada Pemilu 2024 yang maju pada Pilkada Serentak 2024, maka wajib mundur dari statusnya sebagai caleg terpilih.
Hal tersebut dimuat dalam Pasal 32 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali kota dan Wakil Wali kota.
PKPU tersebut resmi diundangkan pada Selasa (2/7/2024) lalu. Calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR atau DPRD tetapi belum dilantik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) huruf d, harus menyerahkan surat pemberitahuan dari partai politik peserta pemilu tentang pengunduran diri sebagai calon terpilih anggota DPR atau DPRD pada saat pendaftaran pasangan calon.
“Kalau menjadi anggota terpilih, parpol-nya yang menyampaikan pengunduran dirinya. Terkait dokumen pendaftaran masih proses pemeriksaan, penelitian administrasi apa yang kurang, jika lengkap tidak perlu lagi perbaikan, nanti parpol juga akan kembali membahas dengan kami terkait pergantian yang bersangkutan,” pungkasnya.(*)
| Cendana Ucapkan Terima Kasih, Soeharto dan 9 Tokoh Lainnya Mendapat Gelar Pahlawan Nasional |
|
|---|
| Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Patrio Terbukti Langgar Kode Etik, Uya Kuya Selamat dari Sanksi |
|
|---|
| Presiden Pasang Badan soal Utang Proyek Kereta Whoosh, Prabowo: Saya Tanggung Jawab |
|
|---|
| ASN Bolos Terancam Dipecat, Tak Dapat Tunjangan dan Pensiun |
|
|---|
| Era Baru Projo, Tidak Ada Muka Jokowi di Logo, Nama Juga Berpotensi Diganti |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/Ilustrasi-pelantikan-anggota-DPRD-Kaltim-periode-2024-2029.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.