Teras Samarinda Dibuka

7 Fakta Kontraktor Teras Samarinda yang Disorot karena Menunggak Upah Pekerja, Kritik DPRD dan PMKRI

Berikut 7 fakta kontraktor Teras Samarinda yang disorot karena menunggak upah pekerja. Kritik DPRD dan PMKRI

Penulis: Aro | Editor: Doan Pardede
TribunKaltim.co/Sintya Alfatika Sari
FAKTA KONTRAKTOR TERAS SAMARINDA - Suasana di Teras Samarinda, ikon baru ibukota Provinsi Kaltim. Berikut 7 fakta kontraktor Teras Samarinda yang disorot karena menunggak upah pekerja. Kritik DPRD dan PMKRI 

TRIBUNKALTIM.CO - Proyek Teras Samarinda tahap I telah resmi dibuka, Senin (9/9/2024) malam. 

Di balik proyek Teras Samarinda yang tampak begitu gemerlap di malam hari ini, ada sejumlah pekerja yang belum dibayarkan upahnya oleh kontraktor.

Keluhan pekerja Teras Samarinda yang hingga saat ini masih menanti upah dari kontraktor ini sempat menjadi viral di medsos.

Lantas apa saja fakta dari kontraktor Teras Samarinda ini?

Baca juga: PMKRI Cabang Samarinda Minta Kontraktor Teras Samarinda Bayar Upah Pekerja

Baca juga: DPRD Minta Kontraktor Gentleman, Segera Bayarkan Upah Para Pekerja Teras Samarinda

Baca juga: Polemik Tunggakan Upah Pekerja Proyek Teras Samarinda, Ibu Kantin Ikut Terdampak

1. Kontraktor Teras Samarinda

Tahap pertama proyek Teras Samarinda yang telah dibuka ini dikerjakan oleh PT. Samudra Anugrah Indah Permai.

Menurut Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Samarinda, kantor PT. Samudra Anugrah Indah Permai tidak ada di Samarinda.

Kantor PT. Samudra Anugrah Indah Permai berpusat di Jakarta.

2. Anggaran Teras Samarinda

Untuk tahap pertama Teras Samarinda,  Pemkot menggelontorkan dana Rp 36,9 Miliar.

3. Abaikan 2 kali panggilan Disnaker

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Disnaker Samarinda telah melayangkan surat panggilan sebanyak dua kali kepada pihak kontraktor proyek Teras Samarinda.

Namun, hingga saat ini pihak kontraktor proyek Teras Samarinda ini belum juga memenuhi panggilan tersebut.

KEAMANAN TERAS SAMARINDA - Keberadaan fasilitas publik Teras Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur. Anggota DPRD Samarinda, Abdul Rohim, soroti sistem keamanan di Teras Samarinda. Menurutnya, Pemkot Samarinda seharusnya tak berpuas diri dengan selesainya pembangunan Teras Samarinda tahap I, Rabu (11/9/2024). 
TERAS SAMARINDA - Ikon ibukota Provinsi Kaltim, Teras Samarinda. Berikut 7 fakta kontraktor Teras Samarinda yang disorot karena menunggak upah pekerja. Kritik DPRD dan PMKRI (TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA)

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Samarinda, Wahyono, melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial, M Reza Fahlevi merasa ragu akan adanya kejelasan dari pihak kontraktor, mengingat perusahaan tersebut berada di luar Kalimantan Timur, tepatnya berada di Jakarta.

4. Disnaker layangkan surat anjuran pada kontraktor

Baca juga: Kontraktor Proyek Teras Samarinda sudah 2 Kali Abaikan Disnaker, Viral Upah Pekerja Belum Dibayar

Disnaker Samarinda telah berupaya memfasilitasi penyelesaian masalah antara pekerja dan kontraktor  Teras Samarinda, ikon baru ibukota provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Meskipun sudah dua kali diundang, pihak kontraktor hingga kini belum memenuhi panggilan Disnaker Samarinda.

Oleh karena itu, sebagai tindak lanjut, Disnaker Samarinda resmi melayangkan anjuran kepada pihak kontraktor yang berpusat di Jakarta.

"Anjuran sudah siap, kami menunggu Pak Kadis pulang untuk segera ditanda tangani.

Karena proses anjurannya sudah dari tiga pelapor," ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Samarinda, Wahyono, melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial, M Reza Fahlevi, Selasa (10/9/2024).

Fahlevi menjelaskan bahwa anjuran yang akan diterbitkan tersebut berisi perintah tegas kepada kontraktor untuk segera membayar seluruh hak-hak pekerja yang tertunggak. 

"Isi anjurannya tetap sesuai dengan ketentuan, yakni kewajiban kontraktor membayar haknya. Karena sifatnya ada hitung-hitungannya," ujarnya.

Disnaker Samarinda memberikan tenggat waktu tiga hari bagi pihak kontraktor untuk merespons anjuran tersebut.

Jika anjuran tidak diindahkan, maka pekerja dapat menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Baca juga: Disnaker Panggil Istri Pekerja Proyek Teras Samarinda yang Lapor Upah Suami Belum Dibayarkan

5. Tak ada perjanjian kerja

Anggota DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar mengapresiasi langkah tegas Disnaker Samarinda yang telah mengeluarkan surat anjuran kepada pihak kontraktor.

Namun, dirinya menyayangkan terkait perjanjian kerja yang menurut informasi memang tidak ada sejak awal.

"Ini pasti menjadi catatan bagaimana mereka bisa mempekerjakan jika tidak ada kontrak kerjanya, harus jelas semuanya dan konkret," tutur Deni.

6. Didesak selesaikan tunggakan upah

Deni Hakim Anwar menyayangkan adanya ketimpangan antara status Teras Samarinda sebagai ikon baru kota dan masalah tunggakan upah yang terjadi. 

"Maka sangat bertolak belakang, kan kita pasti tidak ingin itu mencoreng citra kota.

Kontraktor juga jangan menunda-nunda, ayo gentleman, selesaikan apa yang sudah di jalankan, harus dan wajib berikan haknya," ujarnya.

Meskipun saat ini komisi di DPRD Samarinda belum terbentuk, namun Deni memastikan bahwa pihaknya siap untuk menerima pengaduan dan memfasilitasi pertemuan antara semua pihak terkait. 

Di samping itu, politisi Partai Gerindra ini juga menyarankan agar Disnaker Kota Samarinda secara intensif melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Samarinda.

Baca juga: Viral di Medsos, Upah Pekerja Proyek Teras Samarinda Belum Dibayar, Respons Walikota Andi Harun

Ia berharap kejadian serupa tak kembali terjadi.

"Saya sebelumnya juga sudah menekankan perusahaan manapun yang ingin melakukan kegiatan di Samarinda harus ada officenya juga di Samarinda, karena kalau ada apa-apa kita bisa bergerak cepat," katanya.

7. Kritik PMKRI

Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Samarinda meminta kontraktor PT Samudra Anugrah Indah Permai segera membayar upah pekerja Teras Samarinda.

Ketua PMKRI cabang Samarinda Nikalaus Yeblo  menilai bahwa perlakuan ini telah melanggar undang-undang dan hak manusia sebagaimana mestinya diperlakukan.

Karena dasarnya manusia hidup untuk saling menguntungkan, melengkapi di berbagai elemen serta stakeholder.

"Pekerja memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan, serta perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia itu ada pada Pasal 1 angka 17 Permenaker 5/2021," jelasnya.

"Ada juga beberapa point penting tentang buruh dan ketenagaan kerja telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 dan Pasal 11 ayat (3) PP 35/2021, yang menyatakan bahwa pengusaha wajib memenuhi hak-hak pekerja/buruh, termasuk hak atas program jaminan sosial," katanya.

"Tentu tidak akan diam, kami melakukan perlawan ke pihak  PT Samudra Anugrah Indah Permai dengan cara melakukan demonstrasi," tegas Ketua PMKRI Nikolaus Yeblo.
 
Adapun permintaan PMKRI Cabang Samarinda yang diantarnya, PT Samudra Anugrah Indah Permai segera memberikan hak kerja teras Samarinda,

Segera putus hubungan kerja PT Samudra Anugrah Indah Permai dengan pemerintah Kota Samarinda, Jika upah para pekerja tidak dibayar maka kami turun ke jalan dan menempuh jalur hukum.

Baca juga: Teras Samarinda Bakal Dibuka Besok, Siap Jadi Destinasi Wisata Baru di Kaltim

(TribunKaltim.co/Sintya Alfatika Sari/Gregorius Agung Salmon)

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved