Teras Samarinda Dibuka
Ini Kontraktor Proyek Teras Samarinda Tahap Pertama Senilai Rp 36,9 M tapi Belum Bayar Upah Pekerja
Ini kontraktor Teras Samarinda tahap pertama yang anggarannya senilai Ro 36,9 Miliar namun ternyata menunggak upah pekerja
Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Proyek Teras Samarinda, ikon baru ibukota Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menuai sorotan, bukan hanya karena keindahan proyeknya tapi juga karena ada sejumlah pekerja yang belum dibayarkan upahnya.
Tunggakan upah pekerja Teras Samarinda ini menjadi sorotan setelah viral di medsos hingga Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) turun tangan.
Diketahui, kontraktor proyek Teras Samarinda di ibukota Kaltim tahap pertama ini adalah PT Samudra Anugrah Indah Permai.
Kontraktor PT Samudra Anugrah Indah Permai mendapat anggaran senilai Rp 36,9 Miliar untuk pengerjaan proyek Teras Samarinda tahap pertama ini.
Baca juga: Walikota Andi Harun Berjanji Tambah Fasilitas dan Perbaikan Trotoar di Teras Samarinda
Baca juga: Jadi Sorotan DPRD, Pengunjung Teras Samarinda Kehilangan Helm hingga Pekerja tak Dibayar
Baca juga: 7 Fakta Kontraktor Teras Samarinda yang Disorot karena Menunggak Upah Pekerja, Kritik DPRD dan PMKRI
Sejauh mana kontraktor Teras Samarinda akan bertanggung jawab atas upah pekerja yang hingga saat ini masih ada yang belum dibayarkan?
Menurut Disnaker Samarinda, kantor PT. Samudra Anugrah Indah Permai tidak ada di Samarinda.
Kantor PT. Samudra Anugrah Indah Permai berpusat di Jakarta.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Disnaker Samarinda telah melayangkan surat panggilan sebanyak dua kali kepada pihak kontraktor proyek Teras Samarinda.
Namun, hingga saat ini pihak kontraktor proyek Teras Samarinda ini belum juga memenuhi panggilan tersebut.
Disnaker Ragukan Kontraktor
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Samarinda, Wahyono, melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial, M Reza Fahlevi merasa ragu akan adanya kejelasan dari pihak kontraktor, mengingat perusahaan tersebut berada di luar Kalimantan Timur, tepatnya berada di Jakarta.
Disnaker Samarinda telah berupaya memfasilitasi penyelesaian masalah antara pekerja dan kontraktor Teras Samarinda, ikon baru ibukota provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Meskipun sudah dua kali diundang, pihak kontraktor hingga kini belum memenuhi panggilan Disnaker Samarinda.
Oleh karena itu, sebagai tindak lanjut, Disnaker Samarinda resmi melayangkan anjuran kepada pihak kontraktor yang berpusat di Jakarta.
Baca juga: DPRD Minta Kontraktor Gentleman, Segera Bayarkan Upah Para Pekerja Teras Samarinda
"Anjuran sudah siap, kami menunggu Pak Kadis pulang untuk segera ditanda tangani.
Karena proses anjurannya sudah dari tiga pelapor," ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Samarinda, Wahyono, melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial, M Reza Fahlevi, Selasa (10/9/2024).
Fahlevi menjelaskan bahwa anjuran yang akan diterbitkan tersebut berisi perintah tegas kepada kontraktor untuk segera membayar seluruh hak-hak pekerja yang tertunggak.
"Isi anjurannya tetap sesuai dengan ketentuan, yakni kewajiban kontraktor membayar haknya.
Karena sifatnya ada hitung-hitungannya," ujarnya.
Disnaker Samarinda memberikan tenggat waktu tiga hari bagi pihak kontraktor untuk merespons anjuran tersebut.
Jika anjuran tidak diindahkan, maka pekerja dapat menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Baca juga: Pemkot Samarinda Lanjutkan Proyek Teras Samarinda, Bakal Membentang hingga 6,3 Kilometer
DPRD Soroti tak Adanya Perjanjian Kerja
Anggota DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar mengapresiasi langkah tegas Disnaker Samarinda yang telah mengeluarkan surat anjuran kepada pihak kontraktor.
Namun, dirinya menyayangkan terkait perjanjian kerja yang menurut informasi memang tidak ada sejak awal.
"Ini pasti menjadi catatan bagaimana mereka bisa mempekerjakan jika tidak ada kontrak kerjanya, harus jelas semuanya dan konkret," tutur Deni.
Sudah Mengadu ke Disnaker
Jumat (6/9/2024), istri pekerja proyek Teras Samarinda yang mengadukan masalah tersebut memenuhi panggilan Disnaker Kota Samarinda didampingi oleh Sudirman selaku Kuasa Hukum dan Rina Zaitun, Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur.
Sudirman, Kuasa Hukum istri pekerja proyek Teras Samarinda yang belum menerima pembayaran, menjelaskan persoalan ini bermula dari pengaduan istri pekerja kepada Lembaga TRC PPA Kaltim beberapa minggu lalu.
"Ternyata mereka memang memiliki kasus dengan perusahaan/kontraktor yang memperkerjakan mereka di proyek pembangunan Teras Samarinda," ujarnya.
Setelah pengaduan tersebut, korban kemudian memposting keluhan lewat media sosial yang akhirnya menyebar luas.
Sudirman menambahkan, pihaknya mendampingi kliennya dalam pertemuan hari ini untuk menindaklanjuti laporan yang sudah disampaikan ke Disnaker sejak Juli.
Baca juga: Pj Gubernur Kaltim Imbau Pemkot Kerja Sama dengan Pemprov dan BUMN Terkait Parkir Teras Samarinda
(TribunKaltim.co/Sintya Alfatika Sari)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Akmal Malik Puji Teras Samarinda yang Dibangun Andi Harun, Bisa Masuk Happy City Indeks Dunia |
![]() |
---|
Polemik Tunggakan Upah Pekerja Proyek Teras Samarinda, Ibu Kantin Ikut Terdampak |
![]() |
---|
Tak Penuhi Panggilan Mediasi, Disnaker Terbitkan Anjuran pada Kontraktor Teras Samarinda |
![]() |
---|
Viral di Medsos, Sampah Berceceran di Teras Samarinda, DLH Minta Pengunjung Lebih Peduli Kebersihan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.