Munaslub Kadin 2024
Polemik Munaslub Kadin, Surat Arsjad Rasjid Belum Diteruskan ke Jokowi
Surat Arsjad Rasjid telah diterima Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), terkait dengan polemik Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin)
Menurutnya, dalil yang digunakan untuk menyelenggarakan Munaslub berkaitan dengan bergabungnya Arsjad Rasjid sebagai Ketua Tim Pemenangan di Pilpres kemarin bukan suatu alasan.
Baca juga: Anindya Bakrie Ditetapkan Jadi Ketua Umum Kadin Indonesia, Dewan Pengurus Sebut Munaslub Ilegal
"Mengingat keterlibatan beliau atas nama pribadi dan tidak melibatkan institusi Kadin."
"Beliau juga mengajukan berhalangan sementara yang disetujui pengajuannya oleh Dewan Pengurus Kadin Indonesia, termasuk Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia, Anindya Bakrie," ujar Dhaniswara di Jakarta Selatan, Minggu (15/9/2024).
Dhaniswara melanjutkan, penyelenggaraan Munaslub juga tidak melalui tahapan-tahapan yang diwajibkan oleh AD/ART.
Yakni, seperti adanya Surat Peringatan Pertama dan Kedua sebagaimana telah diatur dalam AD/ART Kadin Indonesia.
Dhaniswara berujar, tidak pernah ada bukti maupun surat peringatan yang menyatakan adanya pelanggaran oleh Ketua Umum maupun Dewan Pengurus Kadin Indonesia.
"Surat-surat yang dikirimkan Kadin Provinsi kepada Kadin Indonesia terkait permohonan pengunduran diri Arsjad Rasjid sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia dan surat penyelenggaraan Munaslub tidak memenuhi unsur untuk dapat diklasifikasikan sebagai Surat Peringatan Pertama," kata Dhaniswara.
Baca juga: Kadin Bontang Bukber Bareng Wawali Najirah, Kalimat Sekali Lagi Terdengar Berulangkali
Selain itu, Munaslub juga hanya dapat diajukan oleh sekurang-kurangnya setengah dari jumlah Kadin Provinsi dan setengah dari jumlah ALB yang tercatat dalam Munas terakhir.
Untuk mengajukan usulan Munaslub, Kadin Provinsi juga harus menggelar Rapat Pleno terlebih dahulu.
Kemudian dalam Pasal 18 ayat 12 AD/ART dinyatakan Munaslub tercapai kuorum dan sah jika dihadiri oleh lebih setengah (50 persen +1) dari Peserta Penuh.
Kemudian, keputusannya dinyatakan sah dan mengikat organisasi jika disepakati secara musyawarah atau oleh suara terbanyak dari peserta Munaslub.
"Berdasarkan informasi yang kami terima, Munaslub ilegal kemarin hanya diikuti oleh 25 ALB yang mana jumlah tidak mencapai setengah jumlah ALB yang tercatat dalam Munas terakhir setidaknya 50+1 dari 124 jumlah ALB. Dengan demikian, Munaslub itu tidak sah," terang Dhaniswara.
Arsjad Rasjid Bersedih
Baca juga: Rp 48 M Bankeu Digelontorkan Tahun Ini, Kadin Harap Kelanjutan Proyek Jalan Industri Bontang Lestari
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Arsjad Rasjid mengaku sedih kini tidak lagi bisa berkantor di Menara Kadin, Kuningan, Jakarta Selatan.
Hari ini, Minggu (15/9/2024), dirinya tidak diperkenankan menggunakan ruangan di lantai 3 untuk menggelar konferensi pers dengan media. Dia menyayangkan hal tersebut terjadi.
"Sekarang ini memang kami sayangkan sekali bahwa apa yang terjadi, dimana kami tidak boleh masuk sekalipun di lantai 3 ya tadi rencananya. Tidak boleh, saya dilaporkan demikian."
| Soal Konflik Kadin, Jokowi Minta Diselesaikan Baik-baik, 'Jangan Bola Panasnya Disorong ke Saya' |
|
|---|
| Kadin Kubu Arsjad Rasjid Bakal Pecat Anggota yang Gelar Munaslub, Ilegal dan Tidak Kuorum |
|
|---|
| Arsjad Rasjid Sebut Anindya Bakrie jadi Ketua Umum Kadin Tidak Sah, Bakal Tempuh Jalur Hukum |
|
|---|
| Anindya Bakrie Ditetapkan Jadi Ketua Umum Kadin Indonesia, Dewan Pengurus Sebut Munaslub Ilegal |
|
|---|
| Terjawab Sikap Kadin Kaltim Soal Munaslub Kudeta Arsjad Rasjid, Donna Faroek: Itu Gerakan Tak Sah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20230927_Arsjad-Rasyid-saat-menjadi-narasumber.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.