Breaking News

Munaslub Kadin 2024

Polemik Munaslub Kadin, Surat Arsjad Rasjid Belum Diteruskan ke Jokowi

Surat Arsjad Rasjid telah diterima Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), terkait dengan polemik Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin)

Tribunnews/Jeprima
Arsjad Rasjid, Ketua Umum Kadin Indonesia periode 2021–2026. 

TRIBUNKALTIM.CO - Surat Arsjad Rasjid telah diterima Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), terkait dengan polemik Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.

Diketahui, Arsjad Rasjid merupakan Ketua Umum Kadin Indonesia periode 2021–2026.

Surat itu diketahui terkait aduan Arsjad Rasjid imbas kisruh Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang menetapkan Anindya Bakrie menjadi ketua umum Kadin Indonesia. 

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, surat tersebut diterima pada Minggu, 15 September 2024.

Baca juga: Arsjad Rasjid Sebut Anindya Bakrie jadi Ketua Umum Kadin Tidak Sah, Bakal Tempuh Jalur Hukum

Baca juga: Tolak Munaslub, Arsjad Rasjid dan 21 Kadin Provinsi Akan Sampaikan Pernyataan Sikap Siang Ini

"Hari Minggu, tanggal 15 September 2024, Kementerian Sekretariat Negara telah menerima surat dari Bapak Arsjad Rasjid," kata Ari Dwipayana, Senin (16/9/2024).

Meski telah diterima Kemensetneg, surat tersebut belum diteruskan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Namun demikian, ia memastikan bahwa surat dari Arsjad Rasjid akan segera diproses lebih lanjut.

"Surat akan segera diproses lebih lanjut," kata Ari Dwipayana.

Sebelumnya, Arsjad meminta pemerintah turun tangan menyelesaikan kisruh organisasinya usai adanya Munaslub yang ia sebut ilegal. 

Menurut Arsjad, Kadin merupakan mitra strategis pemerintah.

Baca juga: Kadin Kaltim Tolak Munaslub yang Gantikan Arsjad Rasjid, 21 Provinsi Tentang Anindya Bakrie

"Makanya kami memohon sebesar-besarnya kepada pemerintah turun tangan, ikut menyelesaikan."

"Karena kami bagian dari mitra strategis pemerintah dan disitu dalam undang-undang itu bagian dari pengawasan itu ada di undang-undang," kata Arsjad, Minggu (15/9/2024) saat konferensi pers.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia, Dhaniswara K. Harjono mengatakan, ada sejumlah pelanggaran AD/ART Kadin Indonesia saat Munaslub kemarin. 

Pertama, dalam Pasal 18 aturan tersebut, Munaslub  hanya dapat diselenggarakan jika terdapat pelanggaran prinsip terhadap AD/ART.

Ia mencontohkan, seperti penyelewengan keuangan dan perbendaharaan organisasi, atau tidak berfungsinya Dewan Pengurus sehingga ketentuan AD/ART dan keputusan Munas tidak terlaksana sebagaimana mestinya.

Menurutnya, dalil yang digunakan untuk menyelenggarakan Munaslub berkaitan dengan bergabungnya Arsjad Rasjid sebagai Ketua Tim Pemenangan di Pilpres kemarin bukan suatu alasan.

Baca juga: Anindya Bakrie Ditetapkan Jadi Ketua Umum Kadin Indonesia, Dewan Pengurus Sebut Munaslub Ilegal

"Mengingat keterlibatan beliau atas nama pribadi dan tidak melibatkan institusi Kadin."

"Beliau juga mengajukan berhalangan sementara yang disetujui pengajuannya oleh Dewan Pengurus Kadin Indonesia, termasuk Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia, Anindya Bakrie," ujar Dhaniswara di Jakarta Selatan, Minggu (15/9/2024).

Dhaniswara melanjutkan, penyelenggaraan Munaslub juga tidak melalui tahapan-tahapan yang diwajibkan oleh AD/ART. 

Yakni, seperti adanya Surat Peringatan Pertama dan Kedua sebagaimana telah diatur dalam AD/ART Kadin Indonesia.

Dhaniswara berujar, tidak pernah ada bukti maupun surat peringatan yang menyatakan adanya pelanggaran oleh Ketua Umum maupun Dewan Pengurus Kadin Indonesia.

"Surat-surat yang dikirimkan Kadin Provinsi kepada Kadin Indonesia terkait permohonan pengunduran diri Arsjad Rasjid sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia dan surat penyelenggaraan Munaslub tidak memenuhi unsur untuk dapat diklasifikasikan sebagai Surat Peringatan Pertama," kata Dhaniswara.

Baca juga: Kadin Bontang Bukber Bareng Wawali Najirah, Kalimat Sekali Lagi Terdengar Berulangkali

Selain itu, Munaslub juga hanya dapat diajukan oleh sekurang-kurangnya setengah dari jumlah Kadin Provinsi dan setengah dari jumlah ALB yang tercatat dalam Munas terakhir.

Untuk mengajukan usulan Munaslub, Kadin Provinsi juga harus menggelar Rapat Pleno terlebih dahulu.

Kemudian dalam Pasal 18 ayat 12 AD/ART dinyatakan Munaslub tercapai kuorum dan sah jika dihadiri oleh lebih setengah (50 persen +1) dari Peserta Penuh. 

Kemudian, keputusannya dinyatakan sah dan mengikat organisasi jika disepakati secara musyawarah atau oleh suara terbanyak dari peserta Munaslub.

"Berdasarkan informasi yang kami terima, Munaslub ilegal kemarin hanya diikuti oleh 25 ALB yang mana jumlah tidak mencapai setengah jumlah ALB yang tercatat dalam Munas terakhir setidaknya 50+1 dari 124 jumlah ALB. Dengan demikian, Munaslub itu tidak sah," terang Dhaniswara.

Arsjad Rasjid Bersedih

Baca juga: Rp 48 M Bankeu Digelontorkan Tahun Ini, Kadin Harap Kelanjutan Proyek Jalan Industri Bontang Lestari

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Arsjad Rasjid mengaku sedih kini tidak lagi bisa berkantor di Menara Kadin, Kuningan, Jakarta Selatan.

Hari ini, Minggu (15/9/2024), dirinya tidak diperkenankan menggunakan ruangan di lantai 3 untuk menggelar konferensi pers dengan media. Dia menyayangkan hal tersebut terjadi.

"Sekarang ini memang kami sayangkan sekali bahwa apa yang terjadi, dimana kami tidak boleh masuk sekalipun di lantai 3 ya tadi rencananya. Tidak boleh, saya dilaporkan demikian."

"Jadi kami sangat sedih dan menyayangkan mengenai hal itu," ujar Arsjad di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (15/9/2024).

Namun, Arsjad memastikan Kadin di bawah kepengurusannya tetap akan bekerja seperti biasa. Program-program yang dicanangkan juga tetap berjalan meski tidak lagi berkantor di Menara Kadin.

"Saya sering katakan agility adalah kunci jadi lihat hari Selasa sudah mulai kerja, jadi insya allah sudah ada tempat lagi," terang Arsjad.

Baca juga: Isi Obrolan Jokowi Bertemu Pengusaha Lokal di IKN Nusantara, Kadin Kaltim Minta Perizinan Dimudahkan

Sebelumnya, konferensi pers akan digelar kubu Arsjad di Menara Kadin lantai 3 untuk menyikapi Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin Sabtu kemarin yang mengangkat Anindya Bakrie sebagai ketua umum Kadin Indonesia.

Meski, telah terdapat alat-alat untuk menggelar konferensi pers sound system, mikrofon, hingga aneka cemilan,para pengurus Kadin kubu Arsjad tidak diperkenankan untuk menggelar konferensi pers di Menara Kadin.

"Dipindah tempatnya," kata salah seorang pengurus kubu Arsjad saat dihubungi, Minggu (15/9/2024).

Tadi siang, di depan Menara Kadin berjejer bunga-bunga ucapan selamat telah terpilihnya Anindya Bakrie sebagai Ketua Kadin Indonesia yang baru.

"Selamat atas terpilihnya Anindya Bakrie," bunyi salah satu karangan bunga dengan bertuliskan dari Kadin Aceh.

Dewan Pengurus Kadin Indonesia di bawah pimpinan Arsjad Rasjid menilai penyelenggaraan Munaslub yang menghasilkan Ketua Umum Kadin baru, yaitu Anindya Bakrie yang mengganti Arsjad Rasjid melanggar AD/ART dan tidak sah.

Baca juga: Kadin Kaltim Tolak Munaslub yang Digelar Hari ini, Dayang Donna Faroek: Bertentangan dengan Aturan

Dewan Pengurus itu di antaranya Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid; Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Hukum, dan Komunikasi Yukki Nugrahawan; Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM, dengan/atau Kuasa Hukum Kadin Indonesia Dhaniswara K. Harjono; Perwakilan Anggota Luar Biasa Kadin Indonesia; dan 21 Ketua Umum Kadin Provinsi.

Baca juga: Buntut Dualisme Kepengurusan, Gedung Menara Kadin Siang Ini Dijaga Ketat

Hal tersebut demi merespon pengusaha Anindya Novyan Bakrie, yang baru saja terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia melalui Munaslub di salah satu hotel di Jakarta Selatan, Sabtu (14/9/2024). (*)

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tidak Lagi Bisa Berkantor di Menara Kadin, Arsjad Rasjid: Saya Sangat Sedih

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved