Awang Faroek Ishak Tersangka

Daftar 3 Tersangka Pengurusan IUP di Kalimantan Timur, Ada Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak

Daftar 3 tersangka pengurusan IUP di Kalimantan Timur, termasuk mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Amalia Husnul A
TRIBUN KALTIM / ANJAS PRATAMA
TERSANGKA PENGURUSAN IUP KALTIM - Mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengurusan IUP di Kalimantan Timur. Daftar 3 tersangka pengurusan IUP di Kalimantan Timur 

TRIBUNKALTIM.CO - Resmi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus suap berupa hadiah atau janji dalam pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.

Salah satu dari tiga tersangka pengurusan IUP izin pertambangan di Kalimantan Timur tersebut adalah mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak.

Selain ditetapkan sebagai tersangka pengurusan izin, mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak juga dicegah ke luar negeri.

Diketahui, awal pekan ini, Senin (23/9/2024) rumah mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak di Jalan Sei Barito, Kelurahan Pelabuhan, Kota Samarinda, Kalimantan Timur digeledah KPK.

Baca juga: Biodata Awang Faroek Ishak dan Rekam Jejaknya, Mantan Gubernur Kaltim yang Ditetapkan Tersangka KPK

Baca juga: KPK Tetapkan Awang Faroek jadi Tersangka atas Dugaan Korupsi Pengurusan IUP di Kaltim

Baca juga: Fakta-fakta Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak Jadi Tersangka KPK hingga Dicegah ke Luar Negeri

Meski demikian, KPK belum bisa menyampaikan secara resmi identitas para tersangka.

"Untuk diketahui bahwa per tanggal 19 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/9/2024).

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas.com, tiga orang tersangka tersebut adalah AFI, DDWT, dan ROC.

Salah satu di antara inisial ini merupakan mantan pejabat tinggi di Kaltim.

Sama dengan mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak (AFI), DDWT dan ROC juga dicegak ke luar negeri. 

"Tanggal 24 September 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang warga negara Indonesia, yaitu AFI, DDWT, dan ROC," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (26/9/2024).

Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, Tessa menegaskan, larangan bepergian ke luar negeri berlaku selama enam bulan.

Temukan Dokumen IUP 

Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak
AWANG FAROEK ISHAK TERSANGKA - Awang Faroek Ishak saat masih menjabat sebagai Gubernur Kaltim. Daftar 3 tersangka pengurusan IUP di Kalimantan Timur, termasuk mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak (TRIBUN KALTIM/NEVRIANTO HP)

KPK diketahui menggeledah rumah Awang Faroek yang berlokasi di Jalan Sei Barito, Kelurahan Pelabuhan, Samarinda Kota, Senin (23/9/2024) malam hingga Selasa (24/9/2024) dini hari.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, penyidik menemukan dokumen-dokumen terkait pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Baca juga: KPK Temukan Bukti Dokumen Pengurusan Izin Tambang di Kaltim saat Geledah Rumah Awang Faroek Ishak

"BB (barang bukti, red) yang didapat terkait dengan dokumen-dokumen pengurusan izin usaha pertambangan," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (26/9/2024).

KPK memang sedang mengusut kasus dugaan suap terkait pengurusan IUP di wilayah Kalimantan Timur.

Perkara itu sudah naik ke tahap penyidikan per tanggal 19 September 2024.

"Iya betul, ini terkait masalah penerbitan izin usaha pertambangan," kata Asep seperti dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel berjudul Geledah Rumah Awang Faroek Ishak, KPK Temukan Barang Bukti Dokumen Pengurusan Izin Tambang.

4 Lokasi di Kaltim yang Digeledah KPK

Pekan ini, KPK melakukan serangkaian penggeledahan di dua kota di Kaltim yakni Samarinda dan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Di Samarinda, KPK menggeledah rumah mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak dan dua kantor dinas tingkat provinsi yakni Kantor Dinas ESDM dan Kantor Dinas DPMPTSP.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur, Bambang Arwanto tidak membantah penggeledahan yang dilakukan KPK dalam rangka mencari barang bukti terkait dengan mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak

KPK mendatangi kantor Dinas ESDM Kaltim, Rabu (25/9/2024). 

Bambang Arwanto mengaku saat penggeledahan dirinya tidak bisa hadir di Kantor Dinas ESDM Kaltim karena harus menjalani pelantikan sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Kutai Kartanegara (Kukar).

Baca juga: Kepala Dinas ESDM Kaltim Benarkan Data yang Dicari KPK terkait Mantan Gubernur Awang Faroek Ishak

Diketahui, Bambang Arwanto, Kepala Dinas ESDM ini ditunjuk sebagai Pjs Bupati Kukar.

“Saya tidak bisa mengikuti proses itu, karena saya ikut pelantikan Pjs Bupati Kukar,” ujarnya saat dijumpai oleh awak media pada Kamis (26/9/2024).

Selanjutnya, Bambang Arwanto menjelaskan bahwa tujuan kedatangan KPK adalah untuk melakukan koordinasi dan pemeriksaan data terkait kegiatan ESDM dari tahun 2015 hingga 2018. 

“Saya datang di akhir saja, memang itu koordinasi untuk pencarian data 2015-2018,” jelasnya.

Ketika ditanyakan lebih lanjut mengenai jenis data apa saja yang dicari oleh KPK, Bambang Arwanto memilih untuk tidak memberikan rincian lebih lanjut.

Namun, saat disinggung apakah pemeriksaan tersebut berkaitan dengan mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak, ia tidak membantah. 

"Iya begitu,” jawabnya singkat. 

Sedangkan di Tenggarong, Kukar. KPK menggeledah rumah RS, mantan Ketua DPRD Kukar tahun 2007

Namun untuk penggeledahan di rumah mantan Ketua DPRD Kukar tersebut belum diketahui keterkaitannya dengan kasus Awang Faroek Ishak

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus suap berupa penerimaan hadiah atau janji dalam Pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.

Baca juga: Terjawab Kasus Awang Faroek Ishak hingga Jadi Tersangka, KPK: Pengurusan Izin Usaha Pertambangan

Tetangga Kaget Rumah Awang Faroek Ishak Digeledah KPK

Pengeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2 hari yang lalu di rumah mantan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak, di Jalan Sei Barito, Kelurahan Pelabuhan, Samarinda Kota, Senin (23/9/2024) malam hingga Selasa (24/9/2024) dini hari viral di media sosial hingga saat ini.

Saat di pantau Tribunkaltim.co di rumah Awang Faroek Ishak pukul 22:39 wita terlihat sepi, hanya ada 4 unit mobil yang sedang terparkir di garansi rumah mantan gubernur itu.

Namun menurut informasi dari tetangga yang enggan disebut namanya, ia melihat ada mobil yang mendatangi rumah tersebut.

"Tadi ada dua mobil habis magrib sekitar jam tujuan, yang terparkir di depan, sepertinya mobil pribadi, mobil Toyota, tapi saya lewat lagi depan situ tidak lihat lagi mobilnya," ucapnya.

Dia meras kaget dengan kedatangan KPK di rumah mantan gubernur dua periode itu.

"Dikirain lagi ngurus nomor pencalonan Gubernur, nah pas lihat berita nah ada KPK," ujarnya.

"Kalau tidak salah ya, dua minggu sebelum ini beliau itu sering pergi sholat di masjid sini, tapi saya lupa lagi hari apa," sambungnya.

Menurutnya, mantan gubernur itu orangnya sangat baik dengan warga yang ada di lingkungan sekitar rumahnya.

"Baik sama orang disini, sering solat di masjid baik sama warga sering datang kalau diundang, kaget aja lah, kita kasi tahu sama tukang loundry kemarin ternyata KPK," pungkasnya.

Baca juga: Penggeledahan KPK di Kaltim dari Samarinda ke Tenggarong, Kadis ESDM: Cari Data Terkait Awang Faroek

(TribunKaltim.co/Gregorius Agung Salmon/kompas.com/tribunnews.com)

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved