Awang Faroek Ishak Tersangka
KPK Tetapkan Awang Faroek Ishak Tersangka, Dokumen yang Disita dari Rumah Mantan Gubernur Kaltim
KPK telah menetapkan Awang Faroek Ishak (AFI) sebagai tersangka kasus suap IUP di Kaltim. Dokumen yang disita KPK dari rumah mantan Gubernur Kaltim
TRIBUNKALTIM.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak (AFI) sebagai tersangka kasus suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.
Selain Awang Faroek Ishak (AFI), ada dua nama lainnya yakni DDWT dan ROC yang juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap IUP di Kaltim tersebut.
Berstatus tersangka kasus suap IUP di Kaltim, mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak dan dua tersangka lainnya, DDWT serta ROC juga dicegah ke luar negeri.
KPK telah melakukan penyitaan dokumen izin usaha pertambangan (IUP) dalam penggeledahan rumah mantan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak (AFI).
Baca juga: Ingatkan KPK tak Jadi Alat Politik, Pokja 30 Kaltim: Kalau Kasus SDA Memang Tepat
Baca juga: Fakta-fakta Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak Jadi Tersangka KPK hingga Dicegah ke Luar Negeri
Baca juga: BREAKING NEWS: Awang Faroek Ishak Tersangka dan Dicegah KPK Bepergian ke Luar Negeri, Ini Kasusnya
Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan yang berkaitan dengan penerbitan izin usaha tambang.
"BB (Barang bukti) yang didapat terkait dengan dokumen-dokumen pengurusan izin usaha pertambangan," ungkap Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Jumat (27/9/2024).
Asep menambahkan bahwa KPK perlu memperhatikan kurun waktu dugaan suap terkait IUP tersebut.
"Iya betul, ini terkait masalah penerbitan izin usaha pertambangan. Nanti kita lihat karena ada pergeseran.
Kalau tidak salah, kalau dulu gubernur boleh (keluarkan IUP) tapi saya mau lihat pergeseran perpindahannya tahun berapa," ujarnya seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengonfirmasi bahwa KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus suap yang melibatkan penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan IUP di Kalimantan Timur.
"Untuk diketahui bahwa per tanggal 19 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka," jelas Tessa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas.com, inisial tiga orang tersangka tersebut adalah AFI, DDWT, dan ROC.

Salah satu di antara inisial ini merupakan mantan pejabat tinggi di Kaltim.
Ketiganya telah dilarang bepergian ke luar negeri berdasarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 yang dikeluarkan KPK pada 24 September 2024.
Baca juga: KPK Temukan Bukti Dokumen Pengurusan Izin Tambang di Kaltim saat Geledah Rumah Awang Faroek Ishak
Sebelumnya, Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango menyatakan, penggeledahan di rumah Awang Faroek Ishak di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, merupakan kasus baru.
Meski demikian, Nawawi tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai perkara yang sedang diusut oleh KPK.
"Baru, baru kasus itu baru kita tangani," kata Nawawi di Royal Kuningan Hotel, Jakarta, Selasa (24/9/2024).
Nawawi mengatakan, kasus tersebut masuk dalam proses penyidikan.
"Yang bisa saya sampaikan barang kali sudah dalam proses penyidikan. Sudah ditingkat penyidikan," ujarnya.
Tetangga Kaget Rumah Awang Faroek Ishak Digeledah KPK
Pengeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2 hari yang lalu di rumah mantan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak, di Jalan Sei Barito, Kelurahan Pelabuhan, Samarinda Kota, Senin (23/9/2024) malam hingga Selasa (24/9/2024) dini hari viral di media sosial hingga saat ini.
Saat di pantau Tribunkaltim.co di rumah Awang Faroek Ishak pukul 22:39 wita terlihat sepi, hanya ada 4 unit mobil yang sedang terparkir di garansi rumah mantan gubernur itu.
Namun menurut informasi dari tetangga yang enggan disebut namanya, ia melihat ada mobil yang mendatangi rumah tersebut.
Baca juga: Pokja 30 Kaltim Ingatkan Jangan Sampai KPK Jadi Alat Politik
"Tadi ada dua mobil habis magrib sekitar jam tujuan, yang terparkir di depan, sepertinya mobil pribadi, mobil Toyota, tapi saya lewat lagi depan situ tidak lihat lagi mobilnya," ucapnya.
Dia meras kaget dengan kedatangan KPK di rumah mantan gubernur dua periode itu.
"Dikirain lagi ngurus nomor pencalonan Gubernur, nah pas lihat berita nah ada KPK," ujarnya.
"Kalau tidak salah ya, dua minggu sebelum ini beliau itu sering pergi sholat di masjid sini, tapi saya lupa lagi hari apa," sambungnya.
Menurutnya, mantan gubernur itu orangnya sangat baik dengan warga yang ada di lingkungan sekitar rumahnya.
"Baik sama orang disini, sering solat di masjid baik sama warga sering datang kalau diundang, kaget aja lah, kita kasih tahu sama tukang laundry kemarin ternyata KPK," katanya.
KPK Lakukan Penggeledahan di 4 Lokasi di Kaltim
Pekan ini, KPK melakukan serangkaian penggeledahan di dua kota di Kaltim yakni Samarinda dan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Di Samarinda, KPK menggeledah rumah mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak dan dua kantor dinas tingkat provinsi yakni Kantor Dinas ESDM dan Kantor Dinas DPMPTSP.
Baca juga: Penggeledahan KPK di Kaltim dari Samarinda ke Tenggarong, Kadis ESDM: Cari Data Terkait Awang Faroek
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur, Bambang Arwanto tidak membantah penggeledahan yang dilakukan KPK dalam rangka mencari barang bukti terkait dengan mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak.
KPK mendatangi kantor Dinas ESDM Kaltim, Rabu (25/9/2024).
Bambang Arwanto mengaku saat penggeledahan dirinya tidak bisa hadir di Kantor Dinas ESDM Kaltim karena harus menjalani pelantikan sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Kutai Kartanegara (Kukar).
Diketahui, Bambang Arwanto, Kepala Dinas ESDM ini ditunjuk sebagai Pjs Bupati Kukar.
“Saya tidak bisa mengikuti proses itu, karena saya ikut pelantikan Pjs Bupati Kukar,” ujarnya saat dijumpai oleh awak media pada Kamis (26/9/2024).
Selanjutnya, Bambang Arwanto menjelaskan bahwa tujuan kedatangan KPK adalah untuk melakukan koordinasi dan pemeriksaan data terkait kegiatan ESDM dari tahun 2015 hingga 2018.
“Saya datang di akhir saja, memang itu koordinasi untuk pencarian data 2015-2018,” jelasnya.
Ketika ditanyakan lebih lanjut mengenai jenis data apa saja yang dicari oleh KPK, Bambang Arwanto memilih untuk tidak memberikan rincian lebih lanjut.
Namun, saat disinggung apakah pemeriksaan tersebut berkaitan dengan mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak, ia tidak membantah.
"Iya begitu,” jawabnya singkat.
Sedangkan di Tenggarong, Kukar. KPK menggeledah rumah RS, mantan Ketua DPRD Kukar tahun 2007
Namun untuk penggeledahan di rumah mantan Ketua DPRD Kukar tersebut belum diketahui keterkaitannya dengan kasus Awang Faroek Ishak.
Baca juga: Kepala Dinas ESDM Kaltim Benarkan Data yang Dicari KPK terkait Mantan Gubernur Awang Faroek Ishak
(TribunKaltim.co/Gregorius Agung Salmon/Miftah Aulia Anggraini/kompas.com)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
KPK
Awang Faroek Ishak
tersangka
Awang Faroek Ishak tersangka
mantan Gubernur Kaltim
IUP
Kalimantan Timur
TribunKaltim.co
KPK Operasi di Kukar, Geledah Rumah Mantan Ketua DPRD Tahun 2007 |
![]() |
---|
Kronologi Penggeledahan KPK di Kantor DPMPTSP Kaltim, Bawa 3 Koper dan 1 Kardus |
![]() |
---|
Penggeledahan KPK di Samarinda, Rumah Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak dan Kantor DPMPTSP |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Kantor DPMPTSP Kaltim Digeledah KPK, Polisi Bersenjata Laras Panjang Berjaga-jaga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.