Tribun Kaltim Hari Ini

KPK Tetapkan Awang Faroek jadi Tersangka atas Dugaan Korupsi Pengurusan IUP di Kaltim

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan.

Tribun Kaltim
TRIBUN KALTIM HARI INI - Edisi Jumat, 27 September 2024. Membahas di antaranya KPK menetapkan Awang Faroek sebagai tersangka atas dugaan korupsi pengurusan IUP di Kaltim. 

Selepas itu kembali menjabat Staf Ahli Gubernur Kaltim, Ketua Bapedalda Kaltim, lalu Pejabat sementara (Pjs) Bupati Kutai Timur (1999-2000), hingga menjadi Bupati Kutai Timur (2000-2003 dan 2006-2008).

Karier politik Awang berlanjut hingga menduduki kursi '01' di Provinsi Kalimantan Timur.

Selama 10 tahun dia menjabat sebagai Gubernur Kaltim.

Periode pertama bersama Farid Wadjdy (2008- 2013) dan periode kedua bersama almarhum HM Mukmin Faisyal (2013- 2018).

"Saya tak minta disebut apa-apa. Hanya saja masyarakat harus percaya, bahwa semua yang saya bangun
itu untuk rakyat.

Yang saya bangun itu program jangka panjang. Kereta api misalnya, tak bisa setahun dua tahun jadi.

Ada proses. Tetapi bagi saya, yang penting sudah dimulai," tutur Awang ketika dikunjungi TribunKaltim.co di kediamannya, enam jam selepas purna tugas dari jabatan Gubernur Kaltim, Sabtu
(22/9/2018). (tribunnews/aul)

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved