Awang Faroek Ishak Tersangka

Update Kasus Mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak, Daftar 7 Saksi yang Diperiksa KPK Hari Ini

Update kasus mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak. Daftar 7 saksi yang diperiksa KPK hari ini, Senin (30/9/2024).

TribunKaltim.co/Nevrianto Hardi Prasetyo
KPK PERIKSA SAKSI - Pemeriksaan saksi oleh KPK dalam kasus suap IUP di Kalimantan Timur yang menyeret nama Awang Faroek Ishak, mantan Gubernur Kaltim. Foto diambil, Senin (30/9/2024). 

Pemanggilan kepada 15 saksi, tentunya menggali keterangan terkait dugaan korupsi pengurusan izin usaha pertambangan (IUP). 

Dari belasan saksi ini, hanya 10 di antaranya yang memenuhi panggilan pemeriksaan.

Kantor Perwakilan BPKP Kaltim menjadi lokasi para saksi diperiksa, untuk didalami terkait proses pengurusan izin usaha. 

Bukti Ditemukan

Sebagaimana diberitakan, KPK mrnrmukan bukti dokumen pengurusan izin tambang di Kaltim saat geledah rumah Awang Faroek Ishak.

Penyidik KPK membawa sejumlah barang bukti saat menggeledah rumah mantan Gubernur Kaltim itu. Bukti yang ditemukan adalah dokumen pengurusan izin tambang di Kaltim. 

Awang Faroek menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kalimantan Timur. 

KPK diketahui menggeledah rumah Awang Faroek yang berlokasi di Jalan Sei Barito, Kelurahan Pelabuhan, Samarinda Kota, Senin (23/9) malam hingga Selasa (24/9) dini hari. 

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, penyidik menemukan dokumen-dokumen terkait pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

"BB (barang bukti, red) yang didapat terkait dengan dokumen-dokumen pengurusan izin usaha pertambangan," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (26/9). 

KPK memang sedang mengusut kasus dugaan suap terkait pengurusan IUP di wilayah Kalimantan Timur. 

Perkara itu sudah naik ke tahap penyidikan per tanggal 19 September 2024. "Iya betul, ini terkait masalah penerbitan izin usaha pertambangan," kata Asep. 

Lembaga antirasuah itu telah mencegah Awang Faroek Ishak bepergian ke luar negeri selama enam bulan. 

Awang Faroek dicegah bersama dua orang lainnya berinisial DDWT dan ROC.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga orang yang dicegah Awang Faroek, DDWT, dan ROC telah berstatus sebagai tersangka. 

Baca juga: KPK Temukan Bukti Dokumen Pengurusan Izin Tambang di Kaltim saat Geledah Rumah Awang Faroek Ishak

(TribunKaltim.co/Mohammad Fairoussaniy)

Ikuti berita populer lainnya di Google NewsChannel WA, dan Telegram.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved