Awang Faroek Ishak Tersangka
Update Kasus Mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak, Daftar 7 Saksi yang Diperiksa KPK Hari Ini
Update kasus mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak. Daftar 7 saksi yang diperiksa KPK hari ini, Senin (30/9/2024).
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Amalia Husnul A
Pemanggilan kepada 15 saksi, tentunya menggali keterangan terkait dugaan korupsi pengurusan izin usaha pertambangan (IUP).
Dari belasan saksi ini, hanya 10 di antaranya yang memenuhi panggilan pemeriksaan.
Kantor Perwakilan BPKP Kaltim menjadi lokasi para saksi diperiksa, untuk didalami terkait proses pengurusan izin usaha.
Bukti Ditemukan
Sebagaimana diberitakan, KPK mrnrmukan bukti dokumen pengurusan izin tambang di Kaltim saat geledah rumah Awang Faroek Ishak.
Penyidik KPK membawa sejumlah barang bukti saat menggeledah rumah mantan Gubernur Kaltim itu. Bukti yang ditemukan adalah dokumen pengurusan izin tambang di Kaltim.
Awang Faroek menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kalimantan Timur.
KPK diketahui menggeledah rumah Awang Faroek yang berlokasi di Jalan Sei Barito, Kelurahan Pelabuhan, Samarinda Kota, Senin (23/9) malam hingga Selasa (24/9) dini hari.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, penyidik menemukan dokumen-dokumen terkait pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
"BB (barang bukti, red) yang didapat terkait dengan dokumen-dokumen pengurusan izin usaha pertambangan," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (26/9).
KPK memang sedang mengusut kasus dugaan suap terkait pengurusan IUP di wilayah Kalimantan Timur.
Perkara itu sudah naik ke tahap penyidikan per tanggal 19 September 2024. "Iya betul, ini terkait masalah penerbitan izin usaha pertambangan," kata Asep.
Lembaga antirasuah itu telah mencegah Awang Faroek Ishak bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Awang Faroek dicegah bersama dua orang lainnya berinisial DDWT dan ROC.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga orang yang dicegah Awang Faroek, DDWT, dan ROC telah berstatus sebagai tersangka.
Baca juga: KPK Temukan Bukti Dokumen Pengurusan Izin Tambang di Kaltim saat Geledah Rumah Awang Faroek Ishak
(TribunKaltim.co/Mohammad Fairoussaniy)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram.
Kantor Imigrasi Samarinda Tidak bisa Cekal 3 Tersangka yang Ditetapkan KPK, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Manager Hotel Ikut jadi Saksi, KPK Periksa 32 Saksi Dugaan Korupsi IUP di Kaltim |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Awang Faroek Ishak Tersangka dan Dicegah KPK Bepergian ke Luar Negeri, Ini Kasusnya |
![]() |
---|
Bambang Arwanto Tidak Bantah KPK Sambangi ESDM Kaltim, Cari Data Tahun 2015-2018 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.