Breaking News

Awang Faroek Ishak Tersangka

KPK Periksa Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak terkait Dugaan Korupsi Izin Usaha Pertambangan

KPK periksa mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.

|
Editor: Amalia Husnul A
HUMASPROV KALTIM/ADI SUSENO
DIPERIKSA KPK - Mantan Gubernur Kaltim H Awang Faroek Ishak ketika ditemui Selasa (17/12/2019) lalu. KPK periksa mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Update kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak.

Untuk pemeriksaan mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak, menurut KPK dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Kalimantan Timur.

Selain Awang Faroek Ishak, mantan Gubernur Kaltim, KPK juga telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya di Kantor Perwakilan BPKP Kaltim.

Menurut Juru Bicara KPK,  Tessa Mahardhika Sugiarto, mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak ini diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.

Baca juga: Soal Dugaan Korupsi Izin Usaha Pertambangan di Kaltim, KPK Telah Periksa 44 Saksi

Baca juga: Update Kasus Mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak, Daftar 7 Saksi yang Diperiksa KPK Hari Ini

Rabu (2/10/2024) Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya mengatakan, "Pemeriksaan dilakukan Kantor Perwakilan BPKP Kalimantan Timur," kata , Rabu (2/10/2024). 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK juga memeriksa Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Timur dan Ketua KADIN Kalimantan Timur

Selain itu, KPK juga memeriksa Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan, serta pemegang saham 5 persen PT Tara Indonusa Coal dan aparatur sipil negara. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus suap berupa penerimaan hadiah atau janji dalam Pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.

Meski demikian, KPK belum bisa menyampaikan secara resmi identitas para tersangka.

"Untuk diketahui bahwa per tanggal 19 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/9/2024).

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas.com, inisial tiga orang tersangka tersebut adalah AFI, DDWT, dan ROC.

Salah satu di antara inisial ini merupakan mantan pejabat tinggi di Kaltim. 

KPK PERIKSA SAKSI - Kantor BPKP di Samarinda, Kaltim yang menjadi lokasi pemeriksaan saksi oleh KPK dalam kasus suap pengurusan IUP di Kalimantan Timur yang menyeret Awang Faroek Ishak, mantan Gubernur Kaltim.
KPK PERIKSA SAKSI - Kantor BPKP di Samarinda, Kaltim yang menjadi lokasi pemeriksaan saksi oleh KPK dalam kasus suap pengurusan IUP di Kalimantan Timur. KPK periksa mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur. (TribunKaltim.co/Nevrianto Hardi Prasetyo)

Mereka dilarang bepergian ke luar negeri berdasarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri yang dikeluarkan KPK pada 24 September 2024.

KPK Periksa Saksi-saksi 

Baca juga: Kantor Imigrasi Samarinda Tidak bisa Cekal 3 Tersangka yang Ditetapkan KPK, Ini Alasannya

Kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) yang melibatkan eks gubernur Kaltim terus didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hingga Selasa (1/10/2024), penyidik KPK masih melakukan rangkaian pemeriksaan saksi di Kantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kaltim.

Pemeriksaan saksi berlangsung di Aula Maratua Kantor BPKP Kaltim, Jalan MT Haryono, Kota Samarinda.

Catatan TribunKaltim.co, ada sebanyak 39 orang saksi dari mulai pejabat, mantan pejabat yang telah pensiun, hingga pihak swasta telah dimintai keterangan hingga Senin (30/9/2024).

Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui pesan singkatnya menjelaskan, ada tambahan lima orang saksi tambahan yang diperiksa pada Selasa (1/10/2024). 

Dengan demikian seluruhnya menjadi 44 saksi yang sudah diperiksa KPK

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) perihal izin usaha pertambangan di Kaltim," ujar Tessa.

Kelima orang tersebut adalah sebagai berikut:

Baca juga: Update Awang Faroek Ishak Ditetapkan Tersangka, KPK Telusuri Bukti Kasus Mantan Gubernur Kaltim

1. SOH, PNS/ Staf Sekretariat Dinas Pertambangan dan Mineral/ Energi dan Sumber Daya Mineral Pemprov Kaltim

2. SK, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Kutai Kartanegara

3. SR, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur

4. SA, Kepala Sub Bagian Arsip dan Ekspedisi Pemprov Kalimantan Timur

5. TK, Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah IV Samarinda

Sebelumnya, melihat dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK sejak Jumat (27/9/2024) di Kantor BPKP Kaltim dan bertambahnya lima saksi terbaru, sehingga total sudah ada 44 orang yang diperiksa sebagai saksi.

Terpisah, Kabag Umum BPKP Kaltim, Muhammad Surjadi menyampaikan, penyidik KPK masih berkegiatan memeriksa saksi pada hari ini di aula yang sama.

“Benar, masih (ada kegiatan pemeriksaan saksi). Kami tidak ingin menghambat kerja (penyidik) KPK, tentu sangat terbuka ketika penyidik (KPK) meminjam di tempat kami,” singkatnya.

Kasus Baru

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sementara Nawawi Pomolango sebelumnya mengatakan, penggeledahan di rumah mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak di Kota Samarinda, Kalimantan Timur merupakan kasus baru. 

Meski demikian, Nawawi tak menyebutkan secara detail perkara yang tengah diusut KPK.

"Baru, baru kasus itu baru kita tangani," kata Nawawi di Royal Kuningan Hotel, Jakarta, Selasa (24/9/2024).

Baca juga: Pj Gubernur Akmal Malik Dukung Penegakan Hukum Pasca Penggeledahan KPK di Kaltim

Nawawi hanya mengatakan, kasus tersebut masuk dalam proses penyidikan. "Yang bisa saya sampaikan barang kali sudah dalam proses penyidikan.

Sudah ditingkat penyidikan," ujar dia.

KPK melakukan penggeledahan di rumah mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak l di Jalan Sei Barito, Kelurahan Pelabuhan, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

"Betul, penyidik sedang melakukan kegiatan penggeledahan di propinsi Kalimantan Timur," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Selasa (24/9/2024).

Meski demikian, Tessa belum bisa menjelaskan secara detail terkait perkara yang tengah diusut yang melibatkan Awang Faroek.

"Saat ini belum bisa disampaikan secara detil terkait pengusutan perkara apa proses tersebut, dan akan disampaikan secara resmi oleh KPK bila semua kegiatannya telah selesai," ucap dia.

4 Lokasi Digeledah KPK

Dari pantauan TribunKaltim.co, KPK melakukan penggeledahan di dua kota yakni Samarinda, ibukota Kaltim dan Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar) hingga Rabu (25/9/2023).

Di Samarinda, ibukota Kaltim, KPK menggeledah rumah mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak dan dua kantor Dinas tingkat provinsi.

Dilanjutkan ke Tenggarong, KPK menyambangi rumah RS mantan Ketua DPRD Kukar tahun 2007.

Jarak Samarinda-Tenggarong cukup dekat hanya berkisar kurang lebih 1 jam sehingga memungkinkan KPK untuk menjangkau dua wilayah di Kaltim itu dalam waktu singkat.

Berikut daftar 4 lokasi yang digeledah KPK di Kaltim hingga Rabu (25/9/2024):

1. Rumah mantan Ketua DPRD Kukar tahun 2007

Rabu (25/9/2024) malam, KPK menggeledah rumah pribadi RS, mantan Ketua DPRD Kukar tahun 2007 yang berada di kawasan Gunung Belah, Kelurahan Loa Ipuh, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

2. Kantor Dinas ESDM Kaltim

Rabu (25/9/2024) sekitar pukul 11.00 Wita, KPK menggeledah kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim di Samarinda.

3. Kantor Dinas DPMPTSP Kaltim

KPK juga menggeledah kantor Dinas DPMPTSP Kaltim di Jl. Basuki Rahmat Nomor 56. Kelurahan Pelabuhan, Kota Samarinda, Rabu (25/9/2024).

4. Rumah mantan Gubernur Kaltim

Rumah mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak (AFI) menjadi lokasi pertama yang digeledah KPK di Kaltim.

Penggeledahan rumah yang beralamat di Jalan Sei Barito, Kelurahan Pelabuhan, Samarinda Kota itu berlangsung sejak Senin (23/9/2024) malam hingga Selasa (24/9/2024) dini hari.

Baca juga: KPK Tetapkan Awang Faroek Ishak Tersangka, Dokumen yang Disita dari Rumah Mantan Gubernur Kaltim

(kompas.com/TribunKaltim.co)

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Sebagian dari artikel ini telah tayang di kompas.com.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved