Tribun Kaltim Hari Ini
KPK Periksa Awang Faroek, Update Kasus Dugaan Korupsi IUP di Kalimantan Timur
KPK memeriksa mantan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak (AFI) terkait dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Doan Pardede
TRIBUNKALTIM.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak (AFI) terkait dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.
Awang Faroek diperiksa sebagai saksi.
"Pemeriksaan dilakukan Kantor Perwakilan BPKP Kalimantan Timur," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Rabu (2/10). Selain Awang, KPK juga telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya di Kantor Perwakilan BPKP Kaltim.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK juga memeriksa Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Timur dan Ketua KADIN Kalimantan Timur.
Baca juga: KPK Periksa 7 Saksi Terkait Pengurusan IUP Libatkan Eks Gubernur Kaltim di Kantor BPKP
Selain itu, KPK juga memeriksa Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan, serta pemegang saham 5 persen PT Tara Indonusa Coal dan aparatur sipil negara.
Kasus Baru
Sebelumnya, rumah Awang Faroek Ishak sempat digeledah KPK. Penggeledahan rumah yang beralamat di Jalan Sei Barito, Kelurahan Pelabuhan, Samarinda Kota itu berlangsung sejak Senin (23/9/2024) malam hingga Selasa (24/9) dini hari.
Terkait penggeledahan itu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sementara Nawawi Pomolango mengatakan, penggeledahan di rumah mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak di Kota Samarinda, Kalimantan Timur terkait kasus baru.
Meski demikian, Nawawi tak menyebutkan secara detail perkara yang tengah diusut KPK.
"Baru, baru kasus itu baru kita tangani," kata Nawawi di Royal Kuningan Hotel, Jakarta, Selasa (24/9).
Nawawi hanya mengatakan, kasus tersebut masuk dalam proses penyidikan.
"Yang bisa saya sampaikan barang kali sudah dalam proses penyidikan. Sudah ditingkat penyidikan," ujar dia.

Lokasi peggeledahan
Dari pantauan TribunKaltim.co, KPK melakukan penggeledahan di dua kota yakni Samarinda, ibukota Kaltim dan Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar).
Di Samarinda, ibukota Kaltim, KPK menggeledah rumah mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak dan dua kantor Dinas tingkat provinsi.
Rabu (25/9/2024) sekitar pukul 11.00 Wita, KPK menggeledah kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim di Samarinda.
Di hari yang sama, KPK juga menggeledah kantor Dinas DPMPTSP Kaltim di Jl. Basuki Rahmat Nomor 56. Kelurahan Pelabuhan, Kota Samarinda.
Dilanjutkan ke Tenggarong, KPK menyambangi rumah RS mantan Ketua DPRD Kukar tahun 2007 pada Rabu (25/9/2024) malam. KPK menggeledah rumah yang berada di kawasan Gunung Belah, Kelurahan Loa Ipuh, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Tiga Tersangka
KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus suap berupa penerimaan hadiah atau janji dalam Pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.
Meski demikian, KPK belum bisa menyampaikan secara resmi identitas para tersangka.
"Untuk diketahui bahwa per tanggal 19 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/9/2024).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, inisial tiga orang tersangka tersebut adalah AFI, DDWT, dan ROC.
Mereka pun dilarang bepergian ke luar negeri berdasarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri yang dikeluarkan KPK pada 24 September 2024.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sementara Nawawi Pomolango sebelumnya mengatakan, penggeledahan di rumah mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak di Kota Samarinda, Kalimantan Timur merupakan kasus baru.
Meski demikian, Nawawi tak menyebutkan secara detail perkara yang tengah diusut KPK.
"Baru, baru kasus itu baru kita tangani," kata Nawawi di Royal Kuningan Hotel, Jakarta, Selasa (24/9/2024).
Nawawi hanya mengatakan, kasus tersebut masuk dalam proses penyidikan.
"Yang bisa saya sampaikan barang kali sudah dalam proses penyidikan. Sudah ditingkat penyidikan," ujar dia.
Baca juga: Manager Hotel Ikut jadi Saksi, KPK Periksa 32 Saksi Dugaan Korupsi IUP di Kaltim
KPK melakukan penggeledahan di rumah mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak l di Jalan Sei Barito, Kelurahan Pelabuhan, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
"Betul, penyidik sedang melakukan kegiatan penggeledahan di propinsi Kalimantan Timur," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Selasa (24/9/2024).
Meski demikian, Tessa belum bisa menjelaskan secara detail terkait perkara yang tengah diusut yang melibatkan Awang Faroek.
"Saat ini belum bisa disampaikan secara detil terkait pengusutan perkara apa proses tersebut, dan akan disampaikan secara resmi oleh KPK bila semua kegiatannya telah selesai," ucap dia.
Maraton 6 Hari
Pemeriksaan para saksi terkait dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur, dilakukan secara maraton oleh KPK.
Dari keterangan Kabag Umum BPKP Kaltim, Muhammad Sujardi, diketahui memang ada permintaan peminjaman ruangan oleh pihak KPK.
"Iya benar (meminjam ruangan), mereka (penyidik KPK) meminjam ruangan mulai Jumat minggu lalu," kata Sujardi.
Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang dijadikan lokasi pemeriksaan berada di di Jalan MT Haryono, Kota Samarinda.
Pada Selasa (1/10) lalu, penyidik KPK juga melakukan rangkaian pemeriksaan di BPKP Provinsi Kaltim.
Catatan Tribun Kaltim, 39 orang saksi dari mulai pejabat, mantan pejabat yang telah pensiun, hingga pihak swasta telah dimintai keterangan hingga Senin 30 September 2024, untuk hadir memberikan keterangan.
Tessa Mahardhika Sugiarto melalui pesan singkatnya menjelaskan ada tambahan 5 (lima) orang saksi tambahan yang diperiksa, pada Selasa (1/10/2024).
Lima orang tersebut yakni:
1. SOH, PNS/ Staf Sekretariat Dinas Pertambangan dan Mineral/ Energi dan Sumber Daya Mineral Pemprov Kaltim
2. SK, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Kutai Kartanegara
3. SR, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur
Baca juga: KPK Lelang McLaren, Porsche hingga Harley Davidson Milik eks Bupati Kukar Rita Widyasari
4. SA, Kepala Sub Bagian Arsip dan Ekspedisi Pemprov Kalimantan Timur
5. TK, Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah IV Samarinda
Sebelumnya, melihat dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK sejak Jumat 27 September 2024 lalu di Kantor BPKP, dan bertambahnya 5 saksi terbaru pada Selasa dan pada Rabu bertambah lagi 5 orang, sehingga sudah ada 49 orang yang telah diperiksa sebagai saksi selama 6 hari.
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.