Berita Nasional Terkini
Segini Gaji dan Tunjangan Hakim, Kini Tuntut Kenaikan, Mogok Kerja Mulai 7-11 Oktober 2024
Para hakim yang menangani berbagai kasus di persidangan kini menuntut kenaikan gaji. Lantas berapa gaji hakim di Indonesia?
TRIBUNKALTIM.CO - Para hakim yang menangani berbagai kasus di persidangan kini menuntut kenaikan gaji. Lantas berapa gaji hakim di Indonesia?
Diketahui, para Hakim seluruh Indonesia mengancam akan mogok massal.
Hal ini bakal menganggu persidangan di seluruh Indonesia bila ini benar-benar dilaksanakan oleh para hakim.
Hakim di pengadilan seluruh Indonesia berencana melakukan aksi “mogok” dengan melakukan cuti bersama mulai 7 hingga 11 Oktober 2024 atau selama lima hari.
Baca juga: Aksi Solidaritas Hakim Indonesia, PN Tenggarong Kukar Kosongkan Jadwal Sidang 5 Hari
Gaji Hakim
Aksi ini untuk menuntut kenaikan gaji hakim. Berapa gaji hakim Indonesia tahun 2024?
Gerakan Cuti Bersama Hakim Se-Indonesia ini sebagai bentuk protes hakim atas sikap pemerintah yang belum memprioritaskan kesejahteraan hakim.
Gaji Hakim tidak berubah selama lebih dari 12 tahun.
Gaji dan tunjangan hakim diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012.
Aturan gaji dan tunjangan hakim itu ditandatangai sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Melansir Kompas.com, PP Nomor 94 Tahun 2012 mengatur hak keuangan dan fasilitas bagi hakim di bawah Mahkamah Agung (MA).
Hak keuangan dan fasilitas tersebut terdiri dari gaji pokok, tunjangan jabatan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, dan jaminan keamanan.
Selain itu, terdapat juga biaya perjalanan dinas, kedudukan protokol, penghasilan pensiun, dan tunjangan lainnya.
Gaji pokok hakim dibayarkan setiap bulan, dengan besaran yang disesuaikan berdasarkan jenjang karier dan masa jabatan.
“Ketentuan dan besaran gaji pokok hakim sama dengan ketentuan dan besaran gaji pokok pegawai negeri sipil,” bunyi Ayat (2) Pasal 3 PP tersebut.

Dalam lampiran PP, hakim Golongan III A dengan masa jabatan 0 tahun mendapatkan gaji paling rendah, yaitu Rp 2.064.100 per bulan.
Sementara itu, hakim Golongan III D menerima gaji sebesar Rp 2.337.300. Gaji pokok mereka bertambah sekitar Rp 60.000 setiap tahunnya.
Dengan demikian, jika hakim Golongan III A mengabdi selama 18 tahun, gajinya akan meningkat menjadi Rp 2.909.300, sedangkan Golongan III D menjadi Rp 3.179.100.
Hakim Golongan IV A yang paling rendah pada golongannya, mendapatkan gaji Rp 2.436.100 per bulan, dan Golongan IV E sebesar Rp 2.875.200 pada masa 0 tahun pengabdian.
Setelah 18 tahun, gaji Golongan IV A hanya bertambah menjadi Rp 3.274.500, sementara Golongan IV E menjadi Rp 3.746.900.
Untuk mencapai angka Rp 4 juta, hakim Golongan III harus mengabdi selama 30 tahun, sedangkan Golongan IV memerlukan waktu 22-24 tahun.
Baca juga: Sidang Perdana Rizieq Shihab Gugat Jokowi Diwarnai Protes, Hakim Tunda hingga 22 Oktober 2024
Prabowo Janji Naikkan Gaji Hakim
Presiden terpilih 2024-2029, Prabowo Subianto menelepon pimpinan DPR, Sufmi Dasco Ahmad saat audiensi antara perwakilan hakim dengan DPR terkait tuntutan kenaikan gaji di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (8/10/2024).
Dalam pernyataannya, Prabowo mengaku telah menaruh perhatian terhadap nasib para hakim di Indonesia.
Dia menegaskan kesejahteraan seluruh hakim harus diperbaiki dan dijamin demi bisa menjalankan tugasnya sebagai pengadil dengan baik.
"Saudara bisa mempelajari rekam jejak ucapan saya, bahwa para hakim harus diperbaiki kualitas hidupnya dan harus dijamin supaya para hakim itu mandiri dan bisa menjalankan tugas sebagai hakim dengan sebaiknya," kata Prabowo, dikutip dari YouTube Parlemen TV.
Sebagai Presiden terpilih, Prabowo bakal menaikan gaji para hakim ketika sudah resmi dilantik dan memerintah.
Baca juga: Dukung Aksi Solidaritas Hakim seluruh Indonesia, PN Balikpapan Kosongkan Sidang hingga 11 Oktober
Pada kesempatan yang sama, para perwakilan hakim yang hadir audiensi pun berdiri dan bertepuk tangan setelah mendengar janji dari Prabowo tersebut.
"Ini bukan janji karena kampanye sudah selesai. Jadi, saya nggak perlu janji-janji, tetapi ini adalah keyakinan saya," ujarnya.
"Jadi saya minta para hakim, sabar sebentar. Begitu saya memang menerima estafet dan mandat dan menjalankan, saya bakal memperhatikan para hakim," sambung Prabowo.
Prabowo mengungkapkan kenaikan gaji para hakim ini semata-mata demi memberantas korupsi di bidang peradilan di Indonesia.
Selain itu, sambungnya, naiknya gaji perlu dilakukan agar martabat para hakim meningkat.
"Para hakim harus terhormat, para hakim harus mendapat perhatian dari negara, penghasilan yang memadai sehingga dia memiliki harga diri yang sangat tinggi.
"Dan dia tidak perlu mencari tambahan, itulah tekad saya dan keyakinan saya," tegas Prabowo.
Prabowo pun meminta bantuan dari berbagai pihak agar kenaikan gaji para hakim ini segera terealisasi.
Salah satu bantuan yang diminta Prabowo adalah para konglomerat untuk membayar pajak secara tepat waktu.
"Kita harus bahu-membahu, yang kuat bantu yang lemah, yang lemah kita harus bersatu. Jadi negara kita sama-sama akan bangkit dan sama-sama akan makmur," tuturnya.
Pada akhir pernyataanya, Prabowo berharap bisa bertemu dengan para hakim agar bisa mendengar aspirasi langsung.
Baca juga: Hakim Pengadilan Negeri Samarinda Ikut Aksi Solidarits Cuti Massal, Penanganan Perkara Tetap Jalan
Tunjangan Jabatan Hakim
Selain gaji pokok, hakim juga mendapatkan tunjangan yang besarnya disesuaikan dengan jabatan mereka di lingkungan lembaga peradilan.
Lampiran II PP Nomor 94 Tahun 2012 mengatur tentang tunjangan hakim di peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara, dan peradilan militer.
Hakim pada tingkat banding mendapat tunjangan paling besar, baik di Pengadilan tinggi, Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti), maupun Pengadilan Militer Tinggi Utama (Dilmiltama).
Hakim yang menjadi ketua atau kepala pengadilan tingkat banding mendapatkan tunjangan sebesar Rp 40.200.000.
Sedangkan tunjangan untuk wakilnya adalah Rp 36.500.000, hakim utama/Mayjen/Laksda/Marsda TNI mendapatkan Rp 33.300.000, dan hakim utama muda/Brigjen/Laksma/Marsma TNI Rp 31.100.000.
Tunjangan jabatan hakim pada pengadilan tingkat pertama lebih rendah, dengan ketua atau kepala pengadilan Kelas IA Khusus menerima tunjangan Rp 27.000.000, Pengadilan Kelas IA Rp 23.400.000, Pengadilan Kelas IB/Dilmil Tipe B Rp 20.200.000, dan Pengadilan Kelas II Rp 17.500.000.
Wakil Ketua/Wakil Kepala Pengadilan Kelas IA Khusus mendapat tunjangan Rp 24.500.000, Pengadilan Kelas IA Rp 21.300.000, Pengadilan Kelas IB/Dilmil tipe B 18.400.000, dan Pengadilan Kelas II Rp 15.900.000.
Baca juga: Pengadilan Agama Bontang Tunda Sejumlah Sidang karena Aksi Mogok Massal Hakim
Lalu, hakim Utama Pengadilan Kelas IA Khusus mendapat tunjangan Rp 24.000.000, Pengadilan Kelas IA Rp 20.300.000, Pengadilan Kelas IB/Dilmil Tipe B Rp 17.200.000, dan Pengadilan Kelas II Rp 14.600.000.
Hakim Utama Muda Pengadilan Kelas IA Khusus mendapat tunjangan Rp 22.400.000, Pengadilan Kelas IA Rp 19.000.000, Pengadilan Kelas IB/Dilmil Tipe B Rp 16.100.000, dan Pengadilan Kelas II Rp 13.600.000.
Hakim Madya Utama/Kolonel pada Pengadilan Kelas IA Khusus mendapat tunjangan Rp 21.000.000, Pengadilan Kelas IA Rp 17.800.000, Pengadilan Kelas IB/Dilmil Tipe B Rp 15.100.000, dan Pengadilan Kelas II Rp 12.800.000.
Hakim Madya Muda/Letnan Kolonel Rp pada Pengadilan Kelas IA Khusus mendapat tunjangan Rp 19.600.000, Pengadilan Kelas IA Rp 16.600.000, Pengadilan Kelas IB/Dilmil Tipe B Rp 14.100.000, dan Pengadilan Kelas II Rp 11.900.000.
Hakim Madya Pratama/Mayor Pengadilan Kelas IA Khusus mendapat tunjangan Rp 18.300.000, Pengadilan Kelas IA Rp 15.500.000, Pengadilan Kelas IB/Dilmil Tipe B Rp 13.100.000, dan Pengadilan Kelas II Rp 11.100.000.
Hakim Pratama Utama Pengadilan Kelas IA Khusus mendapat tunjangan Rp 17.100.000, Pengadilan Kelas IA Rp 14.500.000, Pengadilan Kelas IB/Dilmil Tipe B Rp 12.300.000, dan Pengadilan Kelas II Rp 10.400.000.
Hakim Pratama Madya/Kapten Pengadilan Kelas IA Khusus mendapat tunjangan Rp 16.000.000, Pengadilan Kelas IA Rp 13.500.000, Pengadilan Kelas IB/Dilmil Tipe B Rp 11.500.000, dan Pengadilan Kelas II Rp 9.700.000.
Hakim Pratama Muda Pengadilan Kelas IA Khusus mendapat tunjangan Rp 14.900.000, Pengadilan Kelas IA Rp 12.700.000, Pengadilan Kelas IB/Dilmil Tipe B Rp 10.700.000, dan Pengadilan Kelas II Rp 9.100.000.
Kemudian, Hakim Pratama Pengadilan Kelas IA Khusus mendapat tunjangan Rp 14.000.000, Pengadilan Kelas IA Rp 11.800.000, Pengadilan Kelas IB/Dilmil Tipe B Rp 10.030.000, dan Pengadilan Kelas II Rp 8.500.000.
Selain tunjangan tersebut, hakim juga berhak atas tunjangan keluarga, tunjangan beras, dan tunjangan kemahalan. Tunjangan untuk istri/suami adalah 10 persen dari gaji pokok, sedangkan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal dua orang anak. (*)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Tuntut Naik Gaji, Hakim Seluruh Indonesia Mogok Mulai 7-11 Oktober 2024, Ternyata Segini Gaji Hakim.
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.