Berita Regional Terkini
Suasana Rumah Paman Birin Usai Jadi Tersangka KPK, Jadwal Sidang Praperadilan Gubernur Sahbirin Noor
Suasana rumah Paman Birin usai jadi tersangka KPK. Jadwal sidang praperadilan Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor.
Suasana rumah pribadi milik Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor yang terletak di Jalan Kertak Baru, Kampung Keramat RT 1, Teluk Selong, Kecamatan Martapura Timur.
Areal rumah terlihat sepi tanpa penghuni, begitu juga bangunan rumah utama terlihat tertutup rapat dengan pagar terkunci.
Dikatakan seorang warga, Ipat, yang berjualan disekitar lokasi, rumah pribadi milik Paman Birin ini memang jarang ditempati.
Namun biasanya terdapat penjaga, sejak beberapa hari terakhir tak ada lagi penjaga di rumah pribadi Paman Birin.
“Biasanya emang gini sih kayanya karena saya juga gak terlalu memperhatikan, beliaukan jarang juga di sini.
Tapi biasanya ada penjaga,”ujarnya.
Sebelumnya Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, ditetapkan tersangka oleh KPK atas dugaan suap di Dinas Pupr.
Sejak saat itu keberadaannya tidak diketahui, namun pada jumat 11 november ia diketahui mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: 6 Orang Terjerat OTT KPK di Kalsel, Paman Birin Terseret-seret, Orang Kepercayaan Diduga Terima Uang
Belum Ditahan
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor (SHB) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) di Kalsel.
Tetapi, lembaga antirasuah belum menahan politikus Partai Golkar tersebut.
Padahal, KPK telah menahan enam tersangka lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan (SOL), Kepala Bidang Cipta Karya Kalimantan Selatan Yulianti Erlynah (YUL), pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalimantan SelatanAgustya Febry Andrean (FEB).
Kemudian, dua orang pihak swasta bernama Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND). Solhan, Yulianti, Ahmad, dan Febry ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK, sedangkan Wahyudi dan Andi ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK.
Direktur Penyidik KPK Asep Guntur Rahayu lantas menjelaskan, kenapa terhadap Sahbirin Noor belum dilakukan penahanan.
Menurut dia, penahanan tersangka dilakukan menyesuaikan jalannya uang terduga suap ke para tersangka.
Diketahui, perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kalsel pada 6 Oktober 2024.
Janji Kapolda Metro Jaya Tuntaskan Kasus Firli Bahuri dan Wakil Ketua KPK, Irjen Karyoto: Utang Saya |
![]() |
---|
5 Fakta Terkini Kasus Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, 3 TSK Kompak Tak Penuhi Panggilan KPK |
![]() |
---|
Alasan Awang Faroek, Mantan Gubernur Kaltim dan 2 Tersangka Korupsi IUP Tak Penuhi Panggilan KPK |
![]() |
---|
Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak Minta Pemeriksaan KPK Dijadwalkan Ulang, 1 Saksi Mangkir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.