Berita Regional Terkini

Suasana Rumah Paman Birin Usai Jadi Tersangka KPK, Jadwal Sidang Praperadilan Gubernur Sahbirin Noor

Suasana rumah Paman Birin usai jadi tersangka KPK. Jadwal sidang praperadilan Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor.

Editor: Amalia Husnul A
Kompas.com/Andi Muhammad Haswar-Kompas TV
PAMAN BIRIN TERSANGKA - Gubernur Kaltim, Sahbirin Noor. Kanan: Suasana rumah Paman Birin di Kalimantan Selatan. Suasana rumah Paman Birin usai jadi tersangka KPK. Jadwal sidang praperadilan Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor. Jadwal sidang praperadilan Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor. 

Guntur mengatakan, uang yang diduga suap tersebut belum sampai di tangan Sahbirin Noor (SHB).

"Jadi uang yang itu bergerak. Saya ulangi ya dari pemberi dari YUD, AND kemudian ke YUL kemudian ke saudara BUY ini sopir ya, kemudian ke saudara AHMD ke sana," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/10/2024).

"Nah uang ini belum terdeliver lebih dari itu gitu, jadi berhenti pada saudara AHM ini,” ujarnya lagi.

Kemudian, dari OTT tersebut, KPK menetapkan enam tersangka.

Sedangkan penetapan tersangka terhadap Shabirin Noor dilakukan setelah ekspos perkara, di mana ditemukan cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka.

"Dalam pemeriksaan-pemeriksaan terhadap orang-orang yang diamankan, dan ditemukanlah adanya kaitan-kaitan terhadap beberapa pihak, sehingga tadi yang ditetapkan sebagai tersangka itu tidak hanya enam orang yang ada di sini," katanya.

Dicegah

Meskipun belum melakukan upaya penahanan terhadap Sahbirin Noor, KPK sudah meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencegah Gubernur Kalsel dua periode tersebut bepergian ke luar negeri.

"Gubernur Kalsel (Sahbirin Noor) sudah dicegah ke luar negeri per tanggal 7 Oktober 2024," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Rabu (9/10/2024).

Setelah ada upaya pencegahan itu, Sahbirin Noor tidak bisa meninggalkan Indonesia menuju ke negara lain.

Dipanggil hingga terancam masuk DPO

Tak hanya itu, KPK juga memastikan bakal memanggil Sahbrin Noor untuk dilakukan pemeriksaan.

Meskipun, belum dijelaskan waktu pasti pemanggilannya.

"Nanti, kita akan lakukan prosedur pemanggilan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (9/10/2024).

Bahkan, Ghufron mengatakan, Sahbirin Noor akan ditetapkan sebagai buronan jika mangkir dalam pemanggilan.

"Tidak hadir, kita panggil lagi, maka (kalau) tidak hadir lagi akan kita (masukkan ke) DPO (Daftar Pencarian Orang)," ujarnya.

Diketahui, kasus ini berawal dari OTT yang dilakukan KPK pada lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved