Berita Nasional Terkini

Terjawab! 3 Faktor yang Menjadi Pertimbangan Prabowo untuk Menunda Kenaikan PPN 12 Persen

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) memastikan, tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen berlaku mulai 1 Januari 2025

Freepik
Berikut 3 faktor Prabowo menunda kenaikan PPN 12 persen 

"Jadi ketika indikator yang lebih mikro ini terlihat mengarah terhadap pelemahan daya beli maka respons APBN perlu segera mengantisipasi dengan memberikan insentif tertentu yang sudah dirancang atau disediakan pemerintah dalam kebijakan APBN di tahun berjalan," tutur Yusuf.

Sebagai informasi, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberi sinyal, kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen bakal tetap berlaku mulai tahun 2025.

Airlangga mengatakan, ketentuan mengenai kenaikan tarif PPN telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"Kan undang-undangnya sudah jelas (tarif PPN naik jadi 12 persen pada 2025)," kata dia, ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis (8/8/2024). (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved