Tribun Kaltim Hari Ini

Cetak Uang Pakai Kertas HVS untuk Biaya Hidup Sebulan, Iwan Bikin Resah Pemilik Warung di Samarinda

Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan pelaku mencetak upal menggunakan kertas HVS, printer, penggaris dan alat pemotong profesional lainnya

Penulis: Geafry Necolsen | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat menunjukkan uang palsu (upal) yang diamankan tim reserse beserta barang bukti di Mapolresta Samarinda Kalimantan Timur, Kamis (17/10/2024). 

Dua kali jadi residivis tak membuat Iwan (47) jera. Pernah tertangkap menggunakan uang palsu (upal) pada 2020 silam, pria asal Palu, Sulawesi Tengah, itu kembali harus berurusan dengan kepolisian di 2024 ini karena kasus yang sama.

Ia terbukti memenuhi kebutuhan hidupnya menggunakan uang palsu di seputaran Kecamatan Samarinda Ulu.

Karenanya, Iwan kembali tertangkap jajaran Polresta Samarinda pada Jumat (11/10/2024) lalu.

Kepada TribunKaltim.co, Iwan mengaku bisa membuat upal karena sempat diajari oleh rekannya yang berada di Palu.

Merantau ke Samarinda, Kalimantan Timur, tanpa skill memadai membuat Iwan terpaksa menggunakan uang palsu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Keluar penjara sempat kerja serabutan. Setelah proyek selesai tidak ada kerjaan, akhirnya tertarik buat uang palsu," kata Iwan usai press rilis di Mapolresta Samarinda, Kamis (17/10/2024).

Baca juga: Warung Sembako di Balikpapan Jadi Sasaran Peredaran Uang Palsu, Korban Sebut Sudah 4 Kali Tertipu

Ia mengaku tidak berniat menyebarkan upal tersebut dan hanya digunakan untuk membeli makan dan rokok.

"Saya sendirian di Samarinda. Tidak ada keluarga atau teman. Saya cetak uang palsu kalau kepepet mau makan tidak ada uang," ujarnya.

Berhasil mengelabui pedagang selama 1,5 bulan aksi curang pria 47 tahun ini diketahui para pedagang.

Hingga akhirnya, ia diringkus Jumat lalu saat tengah menggunakan uang palsu untuk membeli makan di kawasan Jalan Otto Iskandardinata Samarinda.

"Insya Allah, kapok. Setelah ini mungkin saya pulang ke Palu," pungkasnya.

Atas perbuatannya, Iwan dikenakan pasal 243 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Terungkapnya kasus ini membuat Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli kembali menegaskan agar masyarakat lebih waspada.

Baca juga: Demi Miliki Ponsel Idaman, Dua Anak di Balikpapan Nekat Tebus Dengan Uang Palsu

Ia menjelaskan ada cara mudah untuk mengenali uang palsu dan asli. Pertama permukaan kertas kasar dan lebih menonjol.

Terdapat blind code atau kode tunanetra) berupa pasangan garis di sisi kanan dan kiri uang yang akan terasa kasar apabila diraba.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved